2 Januari 2013

STRATEGI PENGEMBANGAN TENAGA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



MAKALAH



Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Perencanaan Pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. Sunar, M. Ag







Disusun oleh:
Nama                    : SRI SUDARSINI
NIM                      : 02. 7313
Semester               : VII

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MAMBA’UL ‘ULUM SURAKARTA
(STAIMUS)
2012
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan karunia- Nya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Makalah ini berjudul “Strategi Pengembangan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan” .
Dalam makalah ini penulis mencoba membahas tentang bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk mengembangkan/ meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan kepandidikan, karena mereka mempunyai peranan yang sangat besar dalam membangun karakter berbudaya dan berbangsa peserta didik di sekolah sehingga akan diperoleh output peserta didik yang berkualitas.
   Sebagai penutup pengantar ini, meskipun disadari bahwa karya kecil ini masih jauh dari kesempurnaan namun penulis berharap mudah-mudahan bermanfaat secara teoritis dan praktis bagi insan pendidikan yang mempunyai tujuan sama yaitu dalam rangka pengembangan pendidikan sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945



Karanganyar, 16 Desember 2012


SRI SUDARSINI
02. 7313




DAFTAR ISI


     
Halaman cover ................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................. ii         
Daftar Isi ......................................................................................................... iii
BAB  I  PENDAHULUAN ............................................................................ 1
A.    Latar Belakang........................................................................................ 1
B.     Landasan ................................................................................................ 3
C.     Definisi ................................................................................................... 3
BAB  II  PEMBAHASAN ............................................................................. 5
A.    Peranan Tenaga Pendidik dan Kependidikan......................................... 5
B.     Langkah Strategi untuk Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan 7
BAB  III  KESIMPULAN DAN SARAN..................................................... 12
A.   Kesimpulan ............................................................................................ 12
B.   Saran ...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 14












BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang  
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas, tenaga pendidik dan kependidikan (khususnya kepala sekolah) harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu : 1.Kompetensi Pedagogik; 2. Kompetensi Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; dan 4. Kompetensi Sosial.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yaitu tempat menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat (peserta didik) secara terorganisir, mempunyai peranan strategis dalam memberikan pendidikan sadar berkonstitusi bagi para peserta didiknya. Sekolah mempunyai kewajiban secara legal dan moral untuk selalu memberikan penerangan kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai usaha mempersiapkan generasi mendatang, maka sudah jelas diperlukan berbagai usaha persiapan yang mengarah pada proses penyadaran berkonstitusi kepada warga negara. Oleh karena itu pendidikan  harus diberikan sejak dini,    dalam hal ini sebagai wahana efektifnya ialah melalui sekolah.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting dalam hal ini adalah faktor tenaga pendidik. Sebab secanggih apapun suatu kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas tenaga pendidik yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh karena itu, tenaga pendidik diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Kompetensi merupakan salah satu kualifikasi tenaga pendidik yang terpenting. Bila kompetensi ini tidak ada pada diri seorang tenaga pendidik, maka ia tidak akan berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal. Di samping itu kepala sekolah sebagai bagian dari tenaga kependidikan harus memiliki kompetensi profesional sebagai kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Peserta didik adalah orang yang mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah. Peserta didik merupakan bagian dari generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu peserta didik sebagai bagian dari generasi muda perlu terus-menerus dibina dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini harus sejalan dengan kegiatan proses belajar mengajar  yang dilaksanakan  di sekolah agar peserta didik dapat :
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kehidupan
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

B. Landasan
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. (Sisdiknas)
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3.      Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang  Standar Kepala Sekolah.

C. Definisi
 Definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut :
1.      Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembanganm, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari definisi di atas, terlihat bahwa fungsi tenaga pendidik dan kependidikan saling menunjang satu sama lain. Suatu pendidikan tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditunjang oleh tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional.



























BAB II
PEMBAHASAN


A.     Peranan Tenaga pendidik dan Kependidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi padagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006).
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam SNP. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan mayarakat sekitar.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan sekolah.
Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang tugasnya. Dan persyaratan untuk menjadi kepala sekolah : berstatus guru, memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Tenaga pendidik  dan kependidikan  yang profesional harus memiliki visi, misi, tujuan, dan strategi yang jelas dari kegiatan profesinya di sekolah.
Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan faktor penentu keberhasilan pendidikan. Karena penilaian kesuksesan pendidikan harus dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran yang teratur, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai dan memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang harus terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat, dan tentunya proses pembelajaran yang berkualitas. Semua faktor tersebut adalah peran strategis tenaga pendidik dan kependidikan, apakah itu guru, staf TU, pustakawan, laboran, pesuruh/penjaga sekolah, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Dari uraian di atas, sangat jelas bagaimana standar minimal yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik dan kependidikan. Mereka dituntut untuk selalu meningkatkan pofesionalismenya agar menjadi tenaga pendidik dan kependidikan yang berkualitas sehingga dapat menjadi salah satu indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.

B. Mutu tenaga pendidik dan kependidikan
Mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus selalu ditingkatkan agar tujuan pendidikan nasional  dapat terwujud. Secara umum ada beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam upaya mengembangkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan. Strategi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Self Assessment (Evaluasi diri) :
Melakukan evaluasi diri melalui acara rapat dengan melakukan brain storming (curah pendapat) yang diikuti oleh kepala sekolah, guru, seluruh staf, anggota komite, atau juga pihak yayasan, misalnya kepala sekolah sebagai pimpinan rapat memulai dengan pertanyaan : perlukah kita meningkatkan mutu?, Seperti apakah kondisi sekolah kita dalam hal mutu pada saat ini?, mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan evaluasi diri ini merupakan refleksi/mawas diri untuk membangkitkan kesadaran/keprihatinan akan pentingnya pendidikan yang bermutu, sehingga menimbulkan komitmen bersama untuk meningkatkan mutu (sense of quality), serta merumuskan titik tolak (point of departure) bagi sekolah untuk mengembangkan diri, terutama mutu.

2.      Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan :
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang harus dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para pendiri/penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru harus duduk bersama orang tua peserta didik, komite sekolah, dan wakil masyarakat setempat untuk merumuskan kemana sekolah akan dibawa ke masa depan yang harus sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.      Perencanaan :
Sekolah harus membuat perencanaan yang teliti (mulai dari seberapa besar lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, waktu pelaksanaannya, sampai kepada perkiraan biayanya) secara tertulis untuk menetapkan hal yang harus dilakukan, prosedurnya, serta metode pelaksanaannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
4.      Pelaksanaan :
Ø  Proses dimana dilakukan pengorganisasian, pengarahan/ penggerakkan atau pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi.
Ø  Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua fungsi manajemen sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan  yang telah ditetapkan melalui kerjasama dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada dapat berjalan sebagaimana mestinya (efektif dan efisien).
Ø  Proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
5.      Evaluasi :
Evaluasi merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
6.      Pelaporan :
Pelaporan merupakan pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.

            Untuk mengimplementasikan strategi yang disebutkan di atas harus ada peran dari beberapa faktor, yaitu :
a.       Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai manajer bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi-fungsi manajemen, dan sebagai perencana harus mengidentifikasi dan merumuskan hasil kerja yang ingindicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran dalam fungsi ini mencakup : penetapan tujuan dan standar, penetuan aturan dan prosedur kerja di sekolah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan terjadi untuk masa yang akan datang.
b.      Peran Guru dan Staf Sekolah
Guru dan staf mempunyai peran dalam mengelola proses pembelajaran, harus memahami visi dan misi sekolah, bersinergi dengan kepala sekolah sehingga tujuan sekolah dapat dengan mudah dicapai.


c.       Peran Orang Tua Peserta didik dan Masyarakat
Keikutsertaan peran orang tua peserta didik dan masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga kependidikan di sekolah.
d.      Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran untuk jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian. Peningkatan mutu tenaga kependidikan memerlukan pengembangan keahlian para pendidik karena alasan berikut : (1) keahlian yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) keahlian yang diperlukan sangat tergantung pada teknologi dan inovasi baru, maka banyak dari keahlian itu harus dikembangkan dan dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.

            Strategi yang sudah dipaparkan di atas sesuai dengan bagan di bawah ini yang menunjukkan Program Utama Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv7lhq0Mk9rU4yMC9r7hoAfdzbgbjmEytAk7M4w1we6pO5HjrVUO6DaUOo_ecVfgcaezBpR61_CY657SU9ZkLlmcfAsV0q4nerILKQ1C0YL-jzlkk-ayzm25wFGMb43bfxC9AdHj5xACk/s1600/gb+mklh+kl+2.bmp




BAB III
KESIMPULAN


A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah dalam makalah ini, maka dengan ini dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
a.       Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3), pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan dalam segi rekruitmen, kompetensi, dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya.
b.      Upaya untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kependidikan akan terlaksana dengan baik apabila mengimplementasikan beberapa langkah strategis, yaitu : (1) evaluasi diri (self assessment), perumusan visi, misi, dan tujuan, (3) perencanaan, (4) pelaksanaan, (5) evaluasi, dan (6) pelaporan.

B.    Saran-saran

1.     Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Oleh karena itu diharapkan para tenaga pendidik dan kependidikan harus :
a.       meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
b.      menanamkan keteladanan dalam segala hal;
c.       tenaga pendidik harus lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.

2.     Pemerintah diharapkan konsisten dengan program peningkatan mutu pendidikan yang sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya untuk masalah perekrutan tenaga pendidik dan kependidikan, juga adanya evaluasi dan monitoring ke lapangan  yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.


















DAFTAR  PUSTAKA


Badan Standar Nasional Pendidikan.2006. Standar Isi. Jakarta : Badan Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, (2005): Jakarta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2003). Jakarta
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kepeserta didikan

28 Desember 2012

PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU No. 4/1950 Jo No. 12/1954 (Pendidikan Islam belum Menjadi Bagian Sistim Pendidikan Indonesia)


PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU No. 4/1950 Jo No. 12/1954 (Pendidikan Islam belum Menjadi Bagian Sistim Pendidikan Indonesia)


A. Pendahuluan
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara muballigh (pendidik) dengan peserta didiknya.  Ketika umat Islam telah menjadi sebuah komunitas di sebuah daerah, barulah umat Islam mendirikan masjid, surau, bale, kobong, dan yang lainnya. dari tempat-tempat tersebut telah terjadi proses belajar mengajar antara guru dan murid. Dalam teori pendidikan dikemukakan paling tidak ada tiga hal yang ditransferkan dari si pendidik kepada si terdidik, yaitu transfer ilmu, transfer nilai, dan transfer perbuatan (transfer of knowledge, transfer of value, transfer of skill) di dalam proses pentransferan inilah berlangsungnya pendidikan. Kajian-kajian histories menunjukkan bahwa sampai abad ke-19, pendidikan Islam, dalam bentuk masjid dan pesantren, masih menjadi lembaga pendidikan yang dominant bagi masyarakat Indonesia. Pergeseran mulai terjadi pada masa penjajahan. Sekitar tahun 1865 masyarakat pribumi, khususnya di Jawa, disediakan model pendidikan yang dirancang berdasarkan kebjakan pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan ini pada awalnya untuk mempersiapkan kalangan pribumi menjadi pegawai gubernurmen (kantor-kantor pemerintah Hindia Belanda). Pola pendidikan yang dijalankan pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan ini sama sekali bukan merupakan penyesuaian-penyesuaian terhadap sistim pendidikan Islam pada masa itu, tetapi malah lebih menyerupai sekolah-sekolah zending yang berkembang di wilayah Minahasa dan Maluku. Pemerintah Hindia Belanda mengambil jalan aman (netral) dengan tidak dimasukkannya sistim pendidikan Islam dalam sistim pendidikan mereka. Ini dikarenakan kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda kalau pendidikan Islam mampu memberikan motivasi tinggi terhadap perlawanan dan perjuangan umat Islam dalam  membela tanah airnya yang direbut oleh pemerintahan kafir. Setelah Indonesia merdeka pendidikan Islam mulai menemui titik terang –walaupun tidak seterang lampu 100 watt- untuk bisa berkiprah dalam sistim pendidikan di Indonesia. Makalah ini akan mengkaji tentang pendidikan Islam yang belum bersinar terang dalam  sistim pendidikan nasional di era kemerdekaan hingga dikeluarkannya UU no. 4/1950 jo no. 12/1954. B. Pengertian Pendidikan Islam Pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian yaitu: Pertama, “Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain. Ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan. Dari pengertian di atas ada dua aspek yang ingin dicapai dalam pendidikan Islam yaitu aspek kognitif  (keilmuan) dan aspek afektif (pelaksanaan).
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Barlian Somad, bahwa ciri khas pendidikan Islam itu ada dua macam :
  • Tujuannya: Membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Allah;
  • Isi pendidikannya: Ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam al-Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup sehari-hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah Saw.
Penulis-penulis Indonesia kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga kemungkinan hubungan antara konsep “pendidikan” dan konsep “Islam”. Istilah pendidikan Islam tersebut dapat dipahami sebagai:
  • Pendidikan (Menurut) Islam,
  • Pendidikan (Dalam) Islam,
  • Pendidikan (Agama) Islam.
Dalam hubungan yang pertama pendidikan Islam bersifat normative, sedang dalam yang kedua pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama merupakan lahan Filsafat Pendidikan Islam, dan pengertian yang ketiga merupakan kawasan Ilmu Pendidikan islam Teoritis.
B. Pendidikan Islam dalam Sistim Pendidikan Nasional
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin. Usaha-usaha yang dilakukan dalam mengembangkan pendidikan adalah; pertama sekali membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr. Soewndi, panitia tersebut diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Panitia bertugas untuk meninjau kembali dasar, isi, susunan, dan seluruh usaha pendidikan/pengajaran. Sejak awal masa kemerdekaan tidak ada masalah yang prinsipil tentang pendidikan Islam dalam pengertian eksistensial. Keberadaannya di Indonesia merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung lama. Untuk kepentingan ini pun pada tahun 1946 dibentuk Departemen Agama antara lain mengurusi pelajaran agama di sekolah negeri dan swasta, pengajaran umum madrasah, dan penyelenggaraan Pendidikan Guru Agama (PGA) serta Pendidikan Islam Hakim Negeri (PIHN). Pembentukan Departemen Agama dengan beberapa tugas itu pun sebetulnya sudah lebih dulu didirikan lembaga serupa pada masa pemerintahan Jepang. Ruang lingkup pendidikan agama yang dikelola oleh Departemen Agama tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah agama saja -pesantren dan madrasah- tetapi juga menyangkut sekolah-sekolah umum. Uapaya-upaya untuk melaksanakan pendidikan agama di sekolah umum, telah dimulai sejak adanya rapat Badan Pekerja  Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), di antara usul Badan tersebut kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, adalah termasuk masalah pengajaran agama, madrasah, dan pesantren. Mengenai ini usul Badan Pekerja adalah sebagai berikut pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya, dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipilihnya. Tentang cara melakukan ini baiklah Kementrian mengadakan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan dan bantuan material dari Pemerintah. Usul badan pekerja itu baru dapat dilaksanakan pada masa Menteri PP dan K dipegang oleh  Mr Suwandi M dalam kurun waktu 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947. akhirnya ketentuan-ketentuan yang lebih tegas tentang pendidikan agama dalam pendidikan nasional telah direkomendasikan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), antara lain :
  • Pelajaran agama dalam semua sekolah, diberikan pada jam pelajaran sekolah
  • Para guru dibayar oleh Pemerintah
  • Pada sekolah dasar pendidikan ini diberikan mulai kelas IV
  • Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentuPara guru diangkat oleh departemen Agama
  • Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
  • Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama
  • Diadakan latihan bagi guru agama
  • Kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki
  • Pengajaran bahasa Arab tidak dibutuhkan
Berdasarkan rekomendasi itu pendidikan Islam berarti sangat terbatas pengajaran agama di sekolah-sekolah mulai kelas IV. Waktunya pun seminggu sekali, dan tidak termasuk pelajaran bahasa Arab. Dalam rekomendasi itu, pendidikan Islam dalam pengertian lembaga seperti pesantren dan madrasah tidak mendapat perhatian khusus, kecuali kalimat nomor 9 : kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki. Mengenai batas materi pendidikan agama, diisyaratkan oleh pernyataan Ki Hajar dewantara –pimpinan Taman Siswa dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pertama- yang memandang pendidikan agama terutama hanya sebagai pendidikan budi pekerti, secara umum dalam Islam. Usaha selanjutnya mengadakan kongres pendidikan di Solo tahun 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan Kongres Pendidikan kedua di Yogyakarta. Dengan selesainya kongres pendidikan di Yogyakarta, maka bertambah banyaklah bahan-bahan masukan guna menyusun Undang-Undang Pokok Pendidikan. Akhirnya pada tahun 1950 lahirlah Undang-Undang No. 4 tahun 1950 dengan nama: Undang-Undang tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yang disingkat menjadi UUPP. Undang-Undang ini seluruhnya terdiri dari 17 bab dan 30 pasal. Di dalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran. Setelah lahirnya UU tersebut tidak serta merta terselesaikannya permasalahan pendidikan Islam yang sudah mengakar pada tubuh umat Islam. Masalah pendidikan Islam muncul pada segi lingkup sejauh mana pendidikan Islam dikembangkan. Apakah terbatas pada pendidikan Islam dalam pengertian agama secara murni, atau pendidikan Islam dalam pengertian system yang mengajarkan berbagai aspek kehidupan yang berdasarkan agama. Hal ini menjadi serius karena akan sangat menentukan pola dan system pendidikan nasional secara menyeluruh. Kalangan Islam berpendapat bahwa pendidikan Islam harus dikembangkan di Indonesia sejauh mungkin, sementara kalangan non-Islam membatasinya dalam lingkup pengajaran agama.
C. Berkenalan dengan UU No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954
“Tak Kenal Maka Tak Sayang”, ungkapan ini sepertinya akrab di telinga kita, sebagai gambaran bahwa banyak yang belum kenal dengan UU ini. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi malalui proses panjang seperti halnya pembentukan UU Sisdiknas tahun 2003 yang sulit untuk disahkan karena banyak kepentingan, baik secara politik, social, budaya, ekonomi dan emosi (sentiment) keagamaan  turut ikut serta di dalamnya. Proses pembentukan Undang-Undang  tentang dasar Pendidikan dan Pengajaran yang kemudian disebut UUPP ini memakan waktu sekitar 4 tahun lebih;
  • Pertama, tahun 1946 pada masa menteri PP dan K, Mr Soewandi Mangoensarkoro, membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
  • Kedua, tahun 1947 panitia mengadakan kongres pendidikan I di Solo.
  • Ketiga, tahun 1948 dibentuk Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran, diketuai juga oleh Ki Hajar Dewantara.
  • Keempat, tahun 1949 panitia mengadakan kongres pendidikan II di Yogyakarta.
Secara yurids, pendidikan di Indonesia telah bersemai dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), yang pelaksanaannya ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 1954, tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah unuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550). Undang-Undang tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 April 1950 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan S. Mangoensarkoro, kemudian diundangkan pada tanggal 5 April 1950 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu A.G. Pringgodigdo. Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menyatakan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia terdahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1954 di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954 dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Muhamad Yamin serta Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, kita dapat mempelajari seluruh pemikiran sekaligus praktik pendidikan di Indonesia, terutama sampai berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin. Secara umum dapat diberikan pandangan bahwa bunyi undang-undang tersebut sangat singkat. Total hanya 17 bab dan 30 pasal, termasuk satu bab dan dua pasal penutup, dibanding UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang mencapai 20 bab dan 59 pasal. Bisa kita lacak dari UUPP No. 4 tahun 1950 itu hanyalah mengatur hal-hal pokok saja, seperti mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran, dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, bahasa pengantar, jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya, pendidikan jasmani, kewajiban belajar, pengelolaan sekolah oleh Negara dan swasta, syarat-syarat menjadi guru, murid, pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri, pendidikan campuran dan terpisah (laki-laki dan perempuan), libur sekolah dan hari sekolah, serta pengawasan dan pemeliharaan pendidikan dan pengajaran. Dari sisi tersebut di atas, UU No. 4 tahun 1950 Jo UU No. 12 tahun 1954 ini simple tapi padat, tapi pada sisi lain UU ini belum maksimal dalam merefleksikan keinginan umat Islam –yang mayoritas jumlah penduduknya- dalam memasukkan pendidikan Islam. Sampai akhir decade 60-an pelaksanaan pendidikan secara nasional masih bertumpu pada Undang-Undang No. 4 tahun 1950 jo. No. 12 tahun 1954 “tentang dasar-dasarPendidikan dan Pengajaran di Sekolah”. seperti dapay dipahami dari namanya, Undang-Undang tersebut pada pengaturan pendidikan di sekolah. Dalam kenyataan tidak memberi perhatian yang cukup pada pendidikan di sekolah. Dalam kenyataannya tidak memberi perhatian yang cukup pada pendidikan di luar sekolah. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan sebagai berikut; “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama dan pendidikan masyarakat”. Mengenai Madrasah hanya diisyaratkan dalam pasal 10 ayat 2 sebagai berikut : “Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”.   Padahal pasal 3 dari Undang-Undang tersebut menyebutkan : “Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Dari rumusan ini tidak tercermin adanya perhatian terhadap usaha pembinaan mental spiritual dan keagamaan secara terus menerus melalui proses pendidikan. itulah sebabnya pada pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan : “Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.” “Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.” Dalam penjelasannya bahkan dikemukakan bahwa mata pelajaran pendidikan agama bukan merupakan factor penentu dalam kenaikan kelas anak didik. Untuk merealisasikan ayat 2 di atas, maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama: No. 1432/Kab. Tanggal 20 januari 1951 (Pendidikan) No. K.I/651. Tanggal 20 Januari 1951   (Agama) Peraturan ini terdiri dari 11 pasal, yang intinya adalah : Pendidikan agama diberikan di sekolah rendah dan sekolah lanjutan. Di sekolah rendah pendidikan agama dimulai di kelas 4 sebanyak 2 jam dalam 1 minggu. Sedangkan di lingkungan istimewa pendidikan agama dapat dimulai pada kelas satu dan lama belajarnya tidak boleh lebih dari 4 jam seminggu. Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan atas baik di sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah van diberikan pendidikan agama 2 jam tiap-tiap minggu. Pendidikan agama yang diberikan sesuai dengan agama murid dan jumlah murid yang mengikuti pelajaran agama dalam satu kelas sekurang-kurangnya sepuluh orang untuk agama tertentu. Selama berlangsung pendidikan agama, murid yang beragama lain boleh meninggalkan kelas. Guru-guru agama diangkat oleh Menteri Agama dan begitu juga pembiayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Peraturan bersama yang dikluarkan tanggal 20 Januari 1951 ini sekaligus berfungsi mencabut Penetapan Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama tanggal 2 desember 1946. Sebagai bahan lanjutan dari peraturan bersama ini, maka pada tanggal 16 Juli 1951 dikeluarkan lagi peraturan bersama dengan nomor surat masing-masing : No. 17678/Kab. Tanggal 16 Juli 1951 (Pendidikan) No. K/I/1980 tanggal 16 Juli 1951   (Agama) Isi dari Peraturan Bersama ini adalah: Memperbaiki Peraturan Bersama yang dikelaurkan tanggal 2 Januari 1951: No. 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan) No. K.I/651. Tanggal 20 Januari 1951  (Agama) Pada prinsipnya kedua peraturan tersebut, yaitu peraturan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 1951, dengan peraturan berikutnya tanggal 16 Juli 1951, adalah sama halnya terdapat perbaikan pada poin khusus tanpa ada perubahan yang prinsipil. Peraturan Bersama tanggal 16 Juli 1951 diiringi dengan keluarnya Instruksi Pelaksana Bersama, tanggal 14 Oktober 1951 dengan nomor surat masing-masing: No. 36923/Kab. Tanggal 14 Oktober 1952 (Pendidikan) No. K/I/15773. Tanggal 14 Oktober 1952  (Agama) Instruksi Bersama ini memuat sepuluh pasal meliputi hal yang berkenaan dengan : Guru agama, persiapan pengajaran agama di SR dan SL, formulir, lingkungan istimewa, pengawasan, tempat latihan beribadat, nilai pengajaran agama, kerja sama dan pengajaran agama di sekolah partikulir. Di luar Undang-Undang itu, kebijakan pemerintah khususnya yang menyangkut pendidikan agama agaknya tidak statis. sejumlah ketetapan MPRS/MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, dan Surat Keputusan Menteri dikeluarkan. Ketetapan itu memang tidak mengubah status pendidikan agama sebagai mata pelajaran minor/pilihan, tetapi memperluas jangkauannya sampai ke universitas. Perubahan seperti ini belum banyak berarti, apalagi yang dalam pelaksanaannya dihadapkan pada situasi politik NASAKOM (Nasionalis Agama Komunis) yang memberikan peran langsung pada komunis Indonesia dalam pemerintahan.
D. Penutup
Dari Uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada rakyat Indonesia untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan yang mendalam untuk menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sila pertama dari pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menuju kearah yang dicita-citakan itu yaitu membentuk manusia yang susila sesuai dengan tujuan pendidikan bab 2 pasal 3 UU No. 4 tahun 1950 jo No. 12 tahun 1954, tentu harus melalui pendidikan agama yang memadai. Pendidikan agama yang tercantum dalam dictum UU tersebut belum menjadi bagian dalam pendidikan nasional, karena pendidikan agama hanya sebagai pelengkap bagi orang tua yang menyetujui anaknya untuk belajar pendidikan agama, belum menjadi mata pelajaran pokok di sekolah. Pendidikan madrasah dan pesantren belum mendapat tempat yang semestinya dalam undang-undang ini, hanya tersirat saja, dan rekomendasi dari BPKNIP memberikan harapan untuk peningkatan kualitas madrasah dan pesantren. UU itu telah berlalu, UU itu telah menjadi sejarah, sejarah menjadi cermin, cermin untuk ditatap sebagai pijakan menuju masa depan.

DAFTAR PUSTAKA
  • Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-rusakan, Yogyakarta: LKiS, 2007
  • Fajar,Malik, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1999
  • Haidar Daulay Putra, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di  Indonesia, Jakarat : Kencana, 2007
  • Hasan, M. Ali dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003
  • Poerbakawatja, Soegarda, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: tanpa penerbit, 1970
  • Somad, Barlian, Beberapa Persoalan dalam Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1981
  • Steenbrink, Karel A, Pesantren Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta: LP3ES, 1994
  • Sumardi, Muljanto, Sejarah Singkat Pendidikan Islam di Indonesia 1945-1975, Jakarta: LPIAK Balitbang Agama Depag, 1977
  • Undang-Undang No. 4 tahun 1950 jo No. 12 tahun 1954

 http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/12/pendidikan-islam-dalam-uu-no-41950-jo.html

My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer