BAB I
PENDAHULUAN
Secara bahasa kompetensi dapat diartikan
sebagai kemampuan, kecakapan, wewenang. Menurut istilah, kompetensi adalah
keadaan menjadi berwewenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.
Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara
tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan
demikian kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon
tugas-tugasnya secara tepat.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28
ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi prosesional
adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Dalam rangka
mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang
profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan
jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus
berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang
berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum
regional, nasional maupun internasional.
.
BAB II
PEMBAHASAN
Kompetensi guru yaitu kemampuan seorang guru untuk
merespon tugas-tugasnya secara tepat. Sedangkan profesional dapat diartikan
sebagai ahli. Dengan demikian kompetensi profesional guru adalah guru
yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya secara tepat. Selain itu, Kompetensi
professional merupakan salah satu kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang
guru.
Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek
yaitu:
1.
Menguasai Materi, Struktur,
Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
Seorang guru harus memahami
dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus dimiliki guru adalah
kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru harus mampu
menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan
peserta didik.
Menurut Hasan (2004)
sedikitnya mencakup :
a.
Validitas atau tingkat
ketepatan materi.
b.
Keberartian atau tingkat
kepentingan materi.
c.
Relevansi dengan tingkat
kemampuan peserta didik.
d.
Kemenarikan, menarik
perhatian/memotivasi peserta didik.
e.
Kepuasan, merupakan hasil
pembelajaran peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
Seorang guru untuk memudahkan
menghubungkan materi dengan tujuan atau kompetensi yang akan dicapai dapat
dilakukan dengan cara mengklasifikasikan materi kedalam domain kognitif,
afektif dan psikomotor. Untuk itulah ketepatan dan kecermatan dalam menyusun
dan mengembangkan prosedur harus diperhatikan agar memudahkan peserta didik
menerima materi dan membentuk kompetensi dirinya.
2.
Menguasai Stnadar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
Dalam materi pembelajaran pada
standar kompetensi dan kompetensi dasar ( SKKD) setiap kelompok mata pelajaran
perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dan pemilihan
bahan pembelajaran seperti dibawah ini :
a.
Orientasi pada tujuan dan
kompetensi
Pengembangan materi pembelajaran harus diarahkan untuk
mencapai tujuan dan membentuk kompetensi peserta didik berdasarkan SKKD dan indicator
kompetensi, guru melakukan pengembangan materi standar untuk membentuk
kompetensi peserta didik.
b.
Kesesuaian (relevansi)
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik
dalam kehidupan sehari-hari.
c.
Efisien dan Efektif
Materi pembelajaran harus sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat, tingkat perkembangan peserta didik, kebutuhan peserta didik
dan kehidupan sehari-hari.
d.
Fundamental
Harus mengutamakan materi pembelajaran yang
fundamental, ensensial, atau potensial, artinya materi pembelajaran yang paling
mendasar untuk membentuk kompetensi peserta didik, sehingga bahan-bahan lain
diluar itu akan mudah diserap, karena merupakan landasan untuk penguasaan SKKD
dan bidang studi lain.
e.
Keluwesan
Materi pembelajaran yang luwes sehingga mudah
disesuaikan, diubah dilengkapai atau dikurangi berdasarkan tuntutan keadaan dan
kemampuan setempat.
f.
Berkesinambungan dan berimbang
Materi pembelajaran disusun secara berkesenambungan
sehingga setiap aspeknya tidak terlepas-lepas, tetapi mempunyai hubungan
fungsional dan bermakna, disamping secara berimbang, baik antara materi
pembelajaran sendiri, antara keluasan dan kedalamannya, antara teori dan
praktek.
g.
Validitas
Tingkat ketetapan materi yang diberikan telah teruji
kebenarannya, artinya guru harus menghindari memberikan materi yang sebenarnya
masih diperdebatkan/dipertanyakan.
h.
Keberartian
Materi pelajaran yang diberikan harus relevan dengan
keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga materi yang diajarkan bermanfaat
bagi peserta didik.
i.
Kemenarikan
Materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi
peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan
mengembangkan ketrampilan lebih lanjut dan lebih mendalam.
j.
Kepuasan
Hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik,
benar-benar bermanfaat bagi kehidupan.
3.
Mengembangkan Materi Pelajaran
yang diampu secara Kreatif.
Dalam setiap pengembangan
materi pembelajaran seharusnya memperhatikan apakah materi yang akan diajarkan
itu sesuai/cocok dengan tujuan dan kompetensi yang dibentuk. Dalam beberapa
situasi mungkin guru akan menemukan tersedianya materi yang banyak, tetapi
tidak terarah secara langsung pada sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu, jika
materi yang tersedia dirasakan belum cukup, maka guru dapat menambah sendiri
dengan memperhatikan strategi dan efektifitas pembelajaran.
Terdapat tiga tipe materi
pembelajaran yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan dan penyampaian
pembelajaran diantaranya:
1)
Jika guru mendesain dan
mengembangkan materi pembelajaran individual, peran guru dalam penyampaian
materi bersifat pasif, tugas guru adalah memotivator dam membimbing kemajuan
peserta didik dalam menyelesaikan materi dan membentuk kompetensi. Peserta
didik dapat terus maju menueut kecepatannya masing-masing dan guru memberikan
bantuan secara proporsional.
2)
Guru memilih materi
pembelajaran yang telah ada dan menuesuaikan dengan strategi pembelajaran yang
digunakan, dan pembentukan peranan guru menjadi lebih aktif dalam penyampaian
materi, dan pembentukan kompetesi.
3)
Pembelajaran sangat tergantung
kepada guru. Guru menyampaikan semua materi pembelajaran menurut strategi yang
telah dikembangkan.
4.
Mengembangkan Keprofesian
secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
Dalam UU RI No 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi guru adalah
perkumpulan yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru.”
Dalam kaitannya dengan
pengembangan professional guru PGRI sampai saat ini masih mengandalkan pihak
pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan program penataran guru
serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum banyak merencanakan dan
melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar,
peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru peningkatan kualifikasi guru, atau
melakukan penelitian ilmiah tentang masalah-masalah professional yang dihadapi
oleh para guru.
Kebanyakan kegiatan yang
berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya dilakukan bersamaan dengan
kegiatan peringkatan ulang tahun atau konggres, baik dipusat maupun didaerah.
Oleh sebab itu, peran organisasi dalam peningkatan mutu profesional guru belum
begitu menonjol.
5.
Manfaatkan Teknologi Informasi
dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
Abad 21, merupakan abad
pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi. Karena
pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga disebut era
globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi, dan teknologi
dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global. Guru dituntut
untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran terutama
internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan,
teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya mengajar dan
membentuk kompetensi peserta didik.
Penggunaan teknologi dalam
pendidikan dan pembelajaran (e-learning) di maksudkan untuk memudahkan
atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dituntut untuk
memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam
suatu system jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. Oleh
karena itu sayangnya guru dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi
yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
teknologi pembelajaran.
Meski demikian, kecanggihan
teknologi pembelajaran bukan satu-satunya syarat untuk meningkatkan kualitas
pendidikan di sekolah, karena bagaimanapun canggihnya teknologi, tetap saja
tidak bisa diteladani sehingga hanya efektif dan efisien untuk menyajikan
materi yang bersifat pengetahuan. Jika dihadapkan dengan aspek kemanusiaan maka
kecanggihan teknologi pembelajaran akan nampak kekurangannya. Bagaimanapun
mendidik peserta didik berarti mengembangkan potensi kemanusiaannya, seperti
nilai-nilai keagamaan, keindahan, sosial dan sebagainya. Teknologi pembelajaran
merupakan sarana pendukung untuk membantu memudahkan pencapaian tujuan
pembelajaran dan pembentukan kompetensi, memudahkan penyajian data, informasi,
materi pembelajaran dan variasi buadaya.
Oleh karena itu memasuki abad
21, sumber belajar dengan mudah diakses melalui teknologi informasi, khususnya
internet yang didukung oleh komputer. Perubahan prinsip belajar berbasis
komputer memberikan dampak pada profesionalisme guru, sehingga harus menambah
pemahaman dan kompetensi baru untuk memfasilitasi pembelajaran. Dengan system
pembelajaran berbasis komputer, belajar tidak terbatas pada empat dinding
kelas, tetapi dapat menjelajah kedunia lain, terutama melalui internet. Dalam
hal ini guru dituntut untuk memiliki kemampuan mengorganisir, menganalisis, dan
memilih informasi yang paling tepat dan berkaitan langsung dengan pembentukan
kompetensi peserta didik serta tujuan pembelajaran. Dengan demikian penguasaan
guru terhadap standar kompetensi dalam bidang teknologi pembelajaran dapat
dijadikan sebagai salah satu indikator kompetensi guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpuan
Kompetensi
guru yaitu kemampuan seorang guru untuk merespon tugas-tugasnya secara tepat.
Sedangkan profesional dapat diartikan sebagai ahli. Dengan demikian
kompetensi profesional guru adalah guru yang ahli dalam merespon tugas-tugasnya
secara tepat. Selain itu, Kompetensi professional merupakan salah satu kemampuan
dasar yang harus dimiliki seorang guru.
Dalam kompetensi profesional terdapat lima aspek
yaitu:
1.
Menguasai Materi, Struktur,
Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
2.
Menguasai Stnadar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang diampu.
3.
Mengembangkan Materi Pelajaran
yang diampu secara Kreatif.
4.
Mengembangkan Keprofesian
secara berkelanjutan dengan melakukan Tindakan Reflektif.
5.
Manfaatkan Teknologi Informasi
dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
B.
Saran dan Kritik
1. Saran
Guru
merupakan peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena
gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah
garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan.
Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu
guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas
pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja,
tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar
dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan
mencapai harapan yang diinginkan.
Oleh
karena itu, keberadaan guru yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Guru yang professional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat
menunjang tugasnya.
2.
Kritik
Saya sebagai penulis menyadari bahwa dalam pembuatan
tugas ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan dalam menjawab
pertanyaan-pertanyaan. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan tugas ini mendatang baik dari
pembaca maupun dosen pengampu.
Semoga kita semua mendapatkan faedah dan diterangi
hati dalam setiap menuntut ilmu yang bermanfaat untuk dunia dan akhirat, terima
kasih atas perhatian pembaca sekalian yang budiman.
DAFTAR PUSTAKA
E. Mulyasa, 2008, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung :
PT. Remaja Rosdakarya.
Hasan
Langgulung, Manusia dan Pendidikan, Jakarta: al-Husna Zikra, 1995.
Prof. Soetjipto dan Drs. Raflis Kosasi,
M.Sc. 2009. Profesi Keguruan.
Jakarta: Rineka Cipta.
Redja
Mudyaharja, Filsafat Ilmu Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2001.
Syamsul
Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Ciputat Press, 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar