28 Desember 2012

PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU No. 4/1950 Jo No. 12/1954 (Pendidikan Islam belum Menjadi Bagian Sistim Pendidikan Indonesia)


PENDIDIKAN ISLAM DALAM UU No. 4/1950 Jo No. 12/1954 (Pendidikan Islam belum Menjadi Bagian Sistim Pendidikan Indonesia)


A. Pendahuluan
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Pada tahap awal pendidikan Islam dimulai dari kontak pribadi maupun kolektif antara muballigh (pendidik) dengan peserta didiknya.  Ketika umat Islam telah menjadi sebuah komunitas di sebuah daerah, barulah umat Islam mendirikan masjid, surau, bale, kobong, dan yang lainnya. dari tempat-tempat tersebut telah terjadi proses belajar mengajar antara guru dan murid. Dalam teori pendidikan dikemukakan paling tidak ada tiga hal yang ditransferkan dari si pendidik kepada si terdidik, yaitu transfer ilmu, transfer nilai, dan transfer perbuatan (transfer of knowledge, transfer of value, transfer of skill) di dalam proses pentransferan inilah berlangsungnya pendidikan. Kajian-kajian histories menunjukkan bahwa sampai abad ke-19, pendidikan Islam, dalam bentuk masjid dan pesantren, masih menjadi lembaga pendidikan yang dominant bagi masyarakat Indonesia. Pergeseran mulai terjadi pada masa penjajahan. Sekitar tahun 1865 masyarakat pribumi, khususnya di Jawa, disediakan model pendidikan yang dirancang berdasarkan kebjakan pemerintah Hindia Belanda. Kebijakan ini pada awalnya untuk mempersiapkan kalangan pribumi menjadi pegawai gubernurmen (kantor-kantor pemerintah Hindia Belanda). Pola pendidikan yang dijalankan pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan ini sama sekali bukan merupakan penyesuaian-penyesuaian terhadap sistim pendidikan Islam pada masa itu, tetapi malah lebih menyerupai sekolah-sekolah zending yang berkembang di wilayah Minahasa dan Maluku. Pemerintah Hindia Belanda mengambil jalan aman (netral) dengan tidak dimasukkannya sistim pendidikan Islam dalam sistim pendidikan mereka. Ini dikarenakan kekhawatiran pemerintah Hindia Belanda kalau pendidikan Islam mampu memberikan motivasi tinggi terhadap perlawanan dan perjuangan umat Islam dalam  membela tanah airnya yang direbut oleh pemerintahan kafir. Setelah Indonesia merdeka pendidikan Islam mulai menemui titik terang –walaupun tidak seterang lampu 100 watt- untuk bisa berkiprah dalam sistim pendidikan di Indonesia. Makalah ini akan mengkaji tentang pendidikan Islam yang belum bersinar terang dalam  sistim pendidikan nasional di era kemerdekaan hingga dikeluarkannya UU no. 4/1950 jo no. 12/1954. B. Pengertian Pendidikan Islam Pendidikan Islam menurut Zarkowi Soejoeti terbagi dalam tiga pengertian yaitu: Pertama, “Pendidikan Islam” adalah jenis pendidikan yang pendirian dan penyelenggaraannya didorong oleh hasrat dan semangat cita-cita untuk mengejewantahkan nilai-nilai Islam, baik yang tercermin dalam nama lembaganya, maupun dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai yang akan diwujudkan dalam seluruh kegiatan pendidikan. Kedua, jenis pendidikan yang memberikan perhatian sekaligus menjadikan ajaran Islam sebagai pengetahuan untuk program studi yang diselenggarakan. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai bidang studi, sebagai ilmu, dan diperlakukan sebagai ilmu yang lain. Ketiga, jenis pendidikan yang mencakup kedua pengertian di atas. Di sini kata Islam ditempatkan sebagai sumber nilai sekaligus sebagai bidang studi yang ditawarkan melalui program studi yang diselenggarakan. Dari pengertian di atas ada dua aspek yang ingin dicapai dalam pendidikan Islam yaitu aspek kognitif  (keilmuan) dan aspek afektif (pelaksanaan).
Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Barlian Somad, bahwa ciri khas pendidikan Islam itu ada dua macam :
  • Tujuannya: Membentuk individu menjadi bercorak diri tertinggi menurut ukuran Allah;
  • Isi pendidikannya: Ajaran Allah yang tercantum dengan lengkap di dalam al-Qur’an yang pelaksanaannya dalam praktek hidup sehari-hari dicontohkan oleh Muhammad Rasulullah Saw.
Penulis-penulis Indonesia kontemporer berusaha menjelaskan definisi pendidikan Islam dengan melihat tiga kemungkinan hubungan antara konsep “pendidikan” dan konsep “Islam”. Istilah pendidikan Islam tersebut dapat dipahami sebagai:
  • Pendidikan (Menurut) Islam,
  • Pendidikan (Dalam) Islam,
  • Pendidikan (Agama) Islam.
Dalam hubungan yang pertama pendidikan Islam bersifat normative, sedang dalam yang kedua pendidikan Islam lebih bersifat sosio-historis. Adapun dalam hubungan yang ketiga, pendidikan Islam lebih bersifat proses-operasional dalam usaha pendidikan ajaran-ajaran agama Islam. Dalam kerangka akademik, pengertian yang pertama merupakan lahan Filsafat Pendidikan Islam, dan pengertian yang ketiga merupakan kawasan Ilmu Pendidikan islam Teoritis.
B. Pendidikan Islam dalam Sistim Pendidikan Nasional
Dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu dari tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainya cita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin. Usaha-usaha yang dilakukan dalam mengembangkan pendidikan adalah; pertama sekali membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran tahun 1946 pada masa Menteri PP dan K, Mr. Soewndi, panitia tersebut diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Panitia bertugas untuk meninjau kembali dasar, isi, susunan, dan seluruh usaha pendidikan/pengajaran. Sejak awal masa kemerdekaan tidak ada masalah yang prinsipil tentang pendidikan Islam dalam pengertian eksistensial. Keberadaannya di Indonesia merupakan suatu kenyataan yang sudah berlangsung lama. Untuk kepentingan ini pun pada tahun 1946 dibentuk Departemen Agama antara lain mengurusi pelajaran agama di sekolah negeri dan swasta, pengajaran umum madrasah, dan penyelenggaraan Pendidikan Guru Agama (PGA) serta Pendidikan Islam Hakim Negeri (PIHN). Pembentukan Departemen Agama dengan beberapa tugas itu pun sebetulnya sudah lebih dulu didirikan lembaga serupa pada masa pemerintahan Jepang. Ruang lingkup pendidikan agama yang dikelola oleh Departemen Agama tidak hanya terbatas pada sekolah-sekolah agama saja -pesantren dan madrasah- tetapi juga menyangkut sekolah-sekolah umum. Uapaya-upaya untuk melaksanakan pendidikan agama di sekolah umum, telah dimulai sejak adanya rapat Badan Pekerja  Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), di antara usul Badan tersebut kepada Kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, adalah termasuk masalah pengajaran agama, madrasah, dan pesantren. Mengenai ini usul Badan Pekerja adalah sebagai berikut pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya, dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipilihnya. Tentang cara melakukan ini baiklah Kementrian mengadakan perundingan dengan badan pekerja. Madrasah dan pesantren-pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntutan dan bantuan material dari Pemerintah. Usul badan pekerja itu baru dapat dilaksanakan pada masa Menteri PP dan K dipegang oleh  Mr Suwandi M dalam kurun waktu 2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947. akhirnya ketentuan-ketentuan yang lebih tegas tentang pendidikan agama dalam pendidikan nasional telah direkomendasikan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), antara lain :
  • Pelajaran agama dalam semua sekolah, diberikan pada jam pelajaran sekolah
  • Para guru dibayar oleh Pemerintah
  • Pada sekolah dasar pendidikan ini diberikan mulai kelas IV
  • Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentuPara guru diangkat oleh departemen Agama
  • Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
  • Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama
  • Diadakan latihan bagi guru agama
  • Kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki
  • Pengajaran bahasa Arab tidak dibutuhkan
Berdasarkan rekomendasi itu pendidikan Islam berarti sangat terbatas pengajaran agama di sekolah-sekolah mulai kelas IV. Waktunya pun seminggu sekali, dan tidak termasuk pelajaran bahasa Arab. Dalam rekomendasi itu, pendidikan Islam dalam pengertian lembaga seperti pesantren dan madrasah tidak mendapat perhatian khusus, kecuali kalimat nomor 9 : kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki. Mengenai batas materi pendidikan agama, diisyaratkan oleh pernyataan Ki Hajar dewantara –pimpinan Taman Siswa dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pertama- yang memandang pendidikan agama terutama hanya sebagai pendidikan budi pekerti, secara umum dalam Islam. Usaha selanjutnya mengadakan kongres pendidikan di Solo tahun 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan Kongres Pendidikan kedua di Yogyakarta. Dengan selesainya kongres pendidikan di Yogyakarta, maka bertambah banyaklah bahan-bahan masukan guna menyusun Undang-Undang Pokok Pendidikan. Akhirnya pada tahun 1950 lahirlah Undang-Undang No. 4 tahun 1950 dengan nama: Undang-Undang tentang Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yang disingkat menjadi UUPP. Undang-Undang ini seluruhnya terdiri dari 17 bab dan 30 pasal. Di dalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran. Setelah lahirnya UU tersebut tidak serta merta terselesaikannya permasalahan pendidikan Islam yang sudah mengakar pada tubuh umat Islam. Masalah pendidikan Islam muncul pada segi lingkup sejauh mana pendidikan Islam dikembangkan. Apakah terbatas pada pendidikan Islam dalam pengertian agama secara murni, atau pendidikan Islam dalam pengertian system yang mengajarkan berbagai aspek kehidupan yang berdasarkan agama. Hal ini menjadi serius karena akan sangat menentukan pola dan system pendidikan nasional secara menyeluruh. Kalangan Islam berpendapat bahwa pendidikan Islam harus dikembangkan di Indonesia sejauh mungkin, sementara kalangan non-Islam membatasinya dalam lingkup pengajaran agama.
C. Berkenalan dengan UU No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954
“Tak Kenal Maka Tak Sayang”, ungkapan ini sepertinya akrab di telinga kita, sebagai gambaran bahwa banyak yang belum kenal dengan UU ini. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tidak lahir dengan begitu saja, tapi malalui proses panjang seperti halnya pembentukan UU Sisdiknas tahun 2003 yang sulit untuk disahkan karena banyak kepentingan, baik secara politik, social, budaya, ekonomi dan emosi (sentiment) keagamaan  turut ikut serta di dalamnya. Proses pembentukan Undang-Undang  tentang dasar Pendidikan dan Pengajaran yang kemudian disebut UUPP ini memakan waktu sekitar 4 tahun lebih;
  • Pertama, tahun 1946 pada masa menteri PP dan K, Mr Soewandi Mangoensarkoro, membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan dan Pengajaran yang diketuai oleh Ki Hajar Dewantara.
  • Kedua, tahun 1947 panitia mengadakan kongres pendidikan I di Solo.
  • Ketiga, tahun 1948 dibentuk Panitia Pembentukan Rencana Undang-Undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran, diketuai juga oleh Ki Hajar Dewantara.
  • Keempat, tahun 1949 panitia mengadakan kongres pendidikan II di Yogyakarta.
Secara yurids, pendidikan di Indonesia telah bersemai dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550), yang pelaksanaannya ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 1954, tentang Pernyataan Berlakunya UU No. 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah unuk seluruh Indonesia (Lembaran Negara tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550). Undang-Undang tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 2 April 1950 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan S. Mangoensarkoro, kemudian diundangkan pada tanggal 5 April 1950 oleh Menteri Kehakiman pada saat itu A.G. Pringgodigdo. Selanjutnya Presiden Republik Indonesia menyatakan berlakunya Undang-Undang No. 4 tahun 1950 dari Republik Indonesia terdahulu tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah untuk seluruh Indonesia dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1954 di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954 dan diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954 yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Muhamad Yamin serta Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo. Berdasarkan dokumen resmi tersebut, kita dapat mempelajari seluruh pemikiran sekaligus praktik pendidikan di Indonesia, terutama sampai berakhirnya masa Demokrasi Terpimpin. Secara umum dapat diberikan pandangan bahwa bunyi undang-undang tersebut sangat singkat. Total hanya 17 bab dan 30 pasal, termasuk satu bab dan dua pasal penutup, dibanding UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang mencapai 20 bab dan 59 pasal. Bisa kita lacak dari UUPP No. 4 tahun 1950 itu hanyalah mengatur hal-hal pokok saja, seperti mengenai tujuan pendidikan dan pengajaran, dasar-dasar pendidikan dan pengajaran, bahasa pengantar, jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya, pendidikan jasmani, kewajiban belajar, pengelolaan sekolah oleh Negara dan swasta, syarat-syarat menjadi guru, murid, pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri, pendidikan campuran dan terpisah (laki-laki dan perempuan), libur sekolah dan hari sekolah, serta pengawasan dan pemeliharaan pendidikan dan pengajaran. Dari sisi tersebut di atas, UU No. 4 tahun 1950 Jo UU No. 12 tahun 1954 ini simple tapi padat, tapi pada sisi lain UU ini belum maksimal dalam merefleksikan keinginan umat Islam –yang mayoritas jumlah penduduknya- dalam memasukkan pendidikan Islam. Sampai akhir decade 60-an pelaksanaan pendidikan secara nasional masih bertumpu pada Undang-Undang No. 4 tahun 1950 jo. No. 12 tahun 1954 “tentang dasar-dasarPendidikan dan Pengajaran di Sekolah”. seperti dapay dipahami dari namanya, Undang-Undang tersebut pada pengaturan pendidikan di sekolah. Dalam kenyataan tidak memberi perhatian yang cukup pada pendidikan di sekolah. Dalam kenyataannya tidak memberi perhatian yang cukup pada pendidikan di luar sekolah. Dalam pasal 2 ayat 1 ditegaskan sebagai berikut; “Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama dan pendidikan masyarakat”. Mengenai Madrasah hanya diisyaratkan dalam pasal 10 ayat 2 sebagai berikut : “Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”.   Padahal pasal 3 dari Undang-Undang tersebut menyebutkan : “Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Dari rumusan ini tidak tercermin adanya perhatian terhadap usaha pembinaan mental spiritual dan keagamaan secara terus menerus melalui proses pendidikan. itulah sebabnya pada pasal 20 ayat 1 dan 2 disebutkan : “Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama; orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.” “Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan bersama-sama dengan Menteri Agama.” Dalam penjelasannya bahkan dikemukakan bahwa mata pelajaran pendidikan agama bukan merupakan factor penentu dalam kenaikan kelas anak didik. Untuk merealisasikan ayat 2 di atas, maka dikeluarkanlah Peraturan Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama: No. 1432/Kab. Tanggal 20 januari 1951 (Pendidikan) No. K.I/651. Tanggal 20 Januari 1951   (Agama) Peraturan ini terdiri dari 11 pasal, yang intinya adalah : Pendidikan agama diberikan di sekolah rendah dan sekolah lanjutan. Di sekolah rendah pendidikan agama dimulai di kelas 4 sebanyak 2 jam dalam 1 minggu. Sedangkan di lingkungan istimewa pendidikan agama dapat dimulai pada kelas satu dan lama belajarnya tidak boleh lebih dari 4 jam seminggu. Di sekolah lanjutan tingkat pertama dan atas baik di sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah van diberikan pendidikan agama 2 jam tiap-tiap minggu. Pendidikan agama yang diberikan sesuai dengan agama murid dan jumlah murid yang mengikuti pelajaran agama dalam satu kelas sekurang-kurangnya sepuluh orang untuk agama tertentu. Selama berlangsung pendidikan agama, murid yang beragama lain boleh meninggalkan kelas. Guru-guru agama diangkat oleh Menteri Agama dan begitu juga pembiayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Peraturan bersama yang dikluarkan tanggal 20 Januari 1951 ini sekaligus berfungsi mencabut Penetapan Bersama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri Agama tanggal 2 desember 1946. Sebagai bahan lanjutan dari peraturan bersama ini, maka pada tanggal 16 Juli 1951 dikeluarkan lagi peraturan bersama dengan nomor surat masing-masing : No. 17678/Kab. Tanggal 16 Juli 1951 (Pendidikan) No. K/I/1980 tanggal 16 Juli 1951   (Agama) Isi dari Peraturan Bersama ini adalah: Memperbaiki Peraturan Bersama yang dikelaurkan tanggal 2 Januari 1951: No. 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan) No. K.I/651. Tanggal 20 Januari 1951  (Agama) Pada prinsipnya kedua peraturan tersebut, yaitu peraturan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 1951, dengan peraturan berikutnya tanggal 16 Juli 1951, adalah sama halnya terdapat perbaikan pada poin khusus tanpa ada perubahan yang prinsipil. Peraturan Bersama tanggal 16 Juli 1951 diiringi dengan keluarnya Instruksi Pelaksana Bersama, tanggal 14 Oktober 1951 dengan nomor surat masing-masing: No. 36923/Kab. Tanggal 14 Oktober 1952 (Pendidikan) No. K/I/15773. Tanggal 14 Oktober 1952  (Agama) Instruksi Bersama ini memuat sepuluh pasal meliputi hal yang berkenaan dengan : Guru agama, persiapan pengajaran agama di SR dan SL, formulir, lingkungan istimewa, pengawasan, tempat latihan beribadat, nilai pengajaran agama, kerja sama dan pengajaran agama di sekolah partikulir. Di luar Undang-Undang itu, kebijakan pemerintah khususnya yang menyangkut pendidikan agama agaknya tidak statis. sejumlah ketetapan MPRS/MPR, Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, dan Surat Keputusan Menteri dikeluarkan. Ketetapan itu memang tidak mengubah status pendidikan agama sebagai mata pelajaran minor/pilihan, tetapi memperluas jangkauannya sampai ke universitas. Perubahan seperti ini belum banyak berarti, apalagi yang dalam pelaksanaannya dihadapkan pada situasi politik NASAKOM (Nasionalis Agama Komunis) yang memberikan peran langsung pada komunis Indonesia dalam pemerintahan.
D. Penutup
Dari Uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pada dasarnya Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan kepada rakyat Indonesia untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan yang mendalam untuk menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan pada sila pertama dari pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk menuju kearah yang dicita-citakan itu yaitu membentuk manusia yang susila sesuai dengan tujuan pendidikan bab 2 pasal 3 UU No. 4 tahun 1950 jo No. 12 tahun 1954, tentu harus melalui pendidikan agama yang memadai. Pendidikan agama yang tercantum dalam dictum UU tersebut belum menjadi bagian dalam pendidikan nasional, karena pendidikan agama hanya sebagai pelengkap bagi orang tua yang menyetujui anaknya untuk belajar pendidikan agama, belum menjadi mata pelajaran pokok di sekolah. Pendidikan madrasah dan pesantren belum mendapat tempat yang semestinya dalam undang-undang ini, hanya tersirat saja, dan rekomendasi dari BPKNIP memberikan harapan untuk peningkatan kualitas madrasah dan pesantren. UU itu telah berlalu, UU itu telah menjadi sejarah, sejarah menjadi cermin, cermin untuk ditatap sebagai pijakan menuju masa depan.

DAFTAR PUSTAKA
  • Darmaningtyas, Pendidikan Rusak-rusakan, Yogyakarta: LKiS, 2007
  • Fajar,Malik, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Bandung: Mizan, 1999
  • Haidar Daulay Putra, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di  Indonesia, Jakarat : Kencana, 2007
  • Hasan, M. Ali dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003
  • Poerbakawatja, Soegarda, Pendidikan dalam Alam Indonesia Merdeka, Jakarta: tanpa penerbit, 1970
  • Somad, Barlian, Beberapa Persoalan dalam Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma’arif, 1981
  • Steenbrink, Karel A, Pesantren Madrasah, Sekolah: Pendidikan Islam dalam Kurun Modern, Jakarta: LP3ES, 1994
  • Sumardi, Muljanto, Sejarah Singkat Pendidikan Islam di Indonesia 1945-1975, Jakarta: LPIAK Balitbang Agama Depag, 1977
  • Undang-Undang No. 4 tahun 1950 jo No. 12 tahun 1954

 http://stitattaqwa.blogspot.com/2012/12/pendidikan-islam-dalam-uu-no-41950-jo.html

1 Desember 2012

PERENCANAAN SISTEM PEMBELAJARAN PAI






PERENCANAAN SISTEM PEMBELAJARAN PAI

  1. Pengertian Perencanaan Sistem Pembelajaran PAI
Ada beberapa definisi tentang perencanaan yang rumusannya berbeda-beda satu dengan yang lain. Perencanaan adalah hubungan antara apa yang ada sekarang dengan bagaimana seharusnya yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program, dan alokasi sumber.
Cunningham mendefinisikan bahwa perencanaan yaitu, menyeleksi dan menghubungkan pengetahuan, fakta-fakta, imajinasi-imajinasi dan asumsi-asumsi untuk masa yang akan datang dengan tujuan memvisualisasi dan memformulasi hasil yang diinginkan urutan kegiatan yang diperlukan dan prilaku dalam batas-batas yang dapat diterima yang akan digunakan dalam penyelesaian.[1][1]
Perencanaan sistem PAI adalah suatu pemikiran/ persiapan untuk melaksanakan tujuan pengajaran atau aktifitas pengajaran dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran serta melalui langkah-langkah dalam pembelajaran yaitu: pelaksanaan perencanaan, penilaian dalam rangka mengatasi tujuan yang telah ditetapkan dalam sistem PAI.
Sedangkan pengertian sistem adalah Kata Sistem awalnya berasal dari bahasa Yunani (sustēma) dan bahasa Latin (systēma). Berikut ini ada beberapa pengertian sistem yang diambil dari berbagai sumber.
Pengertian dan definisi sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks.[2][2]
Mc Ashan mendefinisikan sistem sebagai strategi yang menyeluruh atau rencana yang di komposisi oleh satu set elemen yang harmonis, mempresentasikan kesatuan unit, masing-masing elemen mempunyai tujuan tersendiri yang semuanya berkaitan terurut dalam bentuk yang logis.[3][3]
Sedangkan pengertian pembelajaran adalah adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran. Dalam definisi yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan objek/benda yang memiliki hubungan diantara mereka. [4][4]
Jadi perencanaan sistem pembelajaran PAI adalah suatu pemikiran/ persiapan untuk melaksanakan tujuan pengajaran atau aktifitas pengajaran dengan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran serta melalui langkah-langkah dalam pembelajaran yang menjadi suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks menjadi kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran.
  1. Fungsi Perencanaan Sistem Pembelajaran PAI
1.      Fungsi perencanaan pembelajaran bagi guru
a.       Perencanaan pembelajaran sebagai pedoman atau acuan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
b.      Untuk menambah penguasaan guru terhadap materi yang diajarkan dan juga menyeleksi atau mengkombinasikan materi.
c.       Perencanaan pembelajaran sebagai alat untuk mengukur keberhasilan,belajar-mengajar, baik proses maupun hasil.
d.      Sebagai alat untuk membantu pengelolaan pendidikan
e.       Menjadikan kegiatan pembelajaran lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efesien
2.      Fungsi perencanaan pembelajaran bagi siswa
a.         sebagai pedoman dan acuan belajar, karena materi pelajarannya sudah terencana.
b.        sebagai persiapan belajar, karena materi pelajarannya tidak akan berubah-ubah lagi (sudah terencana)
c.         menjadikan siswa senang dalam belajar, karena pembelajarannya terncana.

  1. Manfaat Dan Pentingnya Perencanaan Pembelajaran
Banyak manfaat yang diperoleh dari perencanaan pengajaran dalam proses belajar mengajar yaitu :
1.      Sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan.
2.      Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan.
3.      Sebagai pedoman kerja bagi setiap unsur, baik unsur guru maupun unsur murid.
4.      Sebagai alat ukur efektif  tidaknya suatu pekerjaan, sehingga setiap saat diketahui ketepatan dan kelambatan kerja.
5.       Untuk bahan penyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja.
6.      Untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya.
Menurut Udin Syaefudin Sa’ud dan Abin Syamsudin Makmun, perencanaan memiliki arti penting sebagai berikut :
a.       Dengan adanya perencanaan diharapkan tumbuhnya suatu pengarahan kegiatan, adanya pedoman bagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada pencapaian tujuan pembangunan.
b.      Dengan perencanaan, maka dapat dilakukan suatu perkiraan (fore-casting) terhadap hal-hal dalam masa pelaksanaan yang akan dilalui.
c.       Perencanaan memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara terbaik (the best alternatif) atau kesempatan untuk memilih kombinasi cara yang terbaik (the best combination).
d.      Dengan perencanaan dilakukan penyusunan skala prioritas.
e.       Dengan adanya rencana, maka akan ada suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan atau evaluasi kinerja usaha atau organisasi, termasuk pendidikan.[5][5]

  1. Macam Macam Perencanaan Pengajaran
Perencanaan termasuk perencanaan pengajaran dapat dilihat dari beberapa  segi:
1.      Berdasarkan jangka waktu. Dapat di bedakan lagi menjadi :
a.       Perencanaan Jangka Panjang
Rencana jangka panjang adalah perencanaan yang meliputi kurun waktu 10, 20, atau 25 tahun. Parameter atau ukuran keberhasilannya bersifat sangat umum, global dan tidak terperinci. Namun demikian perencanaan jangka panjang dapat memberi arah untuk jangka menengah dan jangka pendek.
b.      Perencanaan Jangka Menegah
Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan yang dilaksanakan dalam kurun waktu antara 4-7 tahun. Perencanaan jangka menengah merupakan penjabaran dari perencanaan jangka panjang dan perlu dijabarkan dalam perencanaan jangka pendek.
c.       Perencanaan Jangka Pendek
Merupakan perencanaan dengan kurun waktu antara 1 sampai 3 tahun dan merupakan penjabaran dari perencanaan jangka menengah.
2.      Berdasarkan luas jangkauannya. Dibedakan pula menjadi :
a.       Perencanaan Makro
Perencanaan makro adalah perencanaan yang bersifat menyeluruh (umum) dan bersifat nasional.
b.      Perencanaan Mikro
Perencanaan mikro adalah perencanaan yang memiliki ruang lingkup terbatas, hanya untuk satu institusi. Perencanaan ini lebih rinci, konkrit dan operasional dengan memperhatikan karakteristik lembaga, namun tidak boleh bertentangan dengan perencanaan makro atau nasional.
3.      Perencanaan Dilihat dari Telaahnya Dibedakan menjadi :
a.       Perencanaan Strategis
Merupakan rencana yang berkaitan dengan kegiatan menetapkan tujuan, pengalokasian sumber-sumber untuk mencapai tujuan. Biasanya diambil oleh pucuk pimpinan yang kadang kurang didukung oleh data-data statistic
b.      Perencanaan Manajerial
Merupakan perencanaan yang ditujukan untuk menggerakan dan mengarahkan proses pelaksanaan agar tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Dalam perencanaan ini sudah lebih terperinci dan didukung data-data statistik.
c.       Perencanaan Operasional
Merupakan rencana apa yang akan dikerjakan dalam tingkat pelaksanaan di lapangan. Perencanaan ini bersifat konkret dan spesifik serta berfungsi memberikan petunjuk teknis mengenai aturan, prosedur serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan.[6][6]








BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Perencanaan pembelajaran adalah suatu hal yang sangat penting yang harus dikerjakan oleh setiap guru ataupun calon guru. Jadi perencanaan pembelajaran berarti pemikiran tentang penerapan prinsip-prinsip umum mengajar didalam pelaksanaan tugas mengajar dalam suatu situasi interaksi pembelajaran (interaksi guru-murid) tertentu yang khusus, baik yang berlangsung di dalam kelas ataupun diluar kelas. Makin baik dipikirkan, maka makin baiklah persiapan perencanaan pembelajaran itu, sehingga bisa diharapkan makin baik pula dalam pelaksanaannya.
Semua perencanaan yang baik adalah suatu proses pertumbuhan. Pada mulanya suatu konsep hanya samar-samar, lambat laun berkat pemikiran yang matang maka konsep itu makin jelas dan terperinci. Setiap perencanaan harus bersifat fleksibel (bisa berubah-ubah) sehingga ada usaha untuk selalu memperbaiki dan mempertinggi mutu pengajarannya.
Mengajar itu sebenarnya merupakan juga suatu “seni” dan sebagaimana kesenian yang lain harus pula selalu dikembangkan dengan usaha yang sungguh-sungguh dan tekun untuk mencapai taraf dan mutu yang lebih baik.
  1. Penutup
Demikian makalah yang dapat kami susun, semoga bermanfaat dan memberikan  tambahan pengetahuan kita sebagai calon pendidik agar dapat memahami arti dan manfaat perencanaan dalam pendidikan.





DAFTAR PUSTAKA

-        Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik, Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum PBM. 1995.
-        Darwin Syah , Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam.  2007
-        Oemar Hamalik, Kurikulum Dan Pembelajaran, Jakarta : Rineka Cipta, 1995
-        Made Pidarta, Perencanaan Pendidikan Parsipatori, Jakarta, : PT Asdi Mahasatya, 2005. Cet III
-        www. Localhost, Makalah-Perencanaan-Sistem-Pembelajaran.html




[7][1] Made Pidarta, Perencanaan Pendidikan Parsipatori, (Jakarta, : PT Asdi Mahasatya, 2005, ) Cet III, Hal. 1
[8][2] www. Localhost, Makalah-Perencanaan-Sistem-Pembelajaran.html
[9][3] Made Pidarta, Perencanaan Pendidikan Parsipatori, (Jakarta, : PT Asdi Mahasatya, 2005, ) Cet III, Hal. 14
[10][4] Oemar Hamalik, Kurikulum Dan Pembelajaran, ( Jakarta : Rineka Cipta, 1995,) hal. 57       
[11][5] Darwin Syah , Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam.  2007  hal. 7
[12][6] Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik, Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum PBM. 1995. Hlm 5



[1][1] Made Pidarta, Perencanaan Pendidikan Parsipatori, (Jakarta, : PT Asdi Mahasatya, 2005, ) Cet III, Hal. 1
[2][2] www. Localhost, Makalah-Perencanaan-Sistem-Pembelajaran.html
[3][3] Made Pidarta, Perencanaan Pendidikan Parsipatori, (Jakarta, : PT Asdi Mahasatya, 2005, ) Cet III, Hal. 14
[4][4] Oemar Hamalik, Kurikulum Dan Pembelajaran, ( Jakarta : Rineka Cipta, 1995,) hal. 57              
[5][5] Darwin Syah , Perencanaan Sistem Pengajaran Pendidikan Agama Islam.  2007  hal. 7
[6][6] Team Pembina Mata Kuliah Didaktik Metodik, Pengantar Didaktik Metodik Kurikulum PBM. 1995. Hlm 5





My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer