14 Januari 2012

Mujtahid, Muqallid dan Muhtât

Pengertian Mujtahid, Muqallid dan Muhtât



Mukaddimah
Agama Islam – sebagaimana maklum – meliputi masalah-masalah aqidah, fiqih dan akhlak.  Di dalam masalah akidah (ushuluddin), khususnya menurut ajaran madzhab Ahlul Bait as tidak dibenarkan bertaqlid buta dan mengikuti akidah orang lain tanpa memahami dalil-dalil dan argumen-argumennya.  Misalnya dalam masalah menetapkan dan meyakini adanya Tuhan Sang Pencipta alam semesta ini, adanya hari pembalasan, mengenai keesan Tuhan dan lain-lain, dalam hal ini kita tidak boleh ikut-ikutan dan bertaqlid buta kepada orang lain, sekali pun kepada guru atau orang tua kita sendiri, artinya kita harus mencari atau memahami dengan baik dan benar akan dalil-dalil dan argumen-argumen yang berhubungan dengan masalah tersebut. Sehingga ketika kita ditanya orang; Apakah Tuhan itu ada?  Kalau Tuhan itu ada, apakah Dia itu esa, satu ataukah ada tiga?  Apakah hari kiamat itu pasti terjadi? Dan pertanyaan-pertanyaan akidah lainnya, kita dapat menjawabnya sekali pun dengan argumen-argumen yang sangat sederhana sekali; seperti bahwa Tuhan Pencipta itu ada, dalilnya adalah adanya kita dan alam semesta ini.

Berbeda halnya dengan masalah fiqih atau furu’uddin (cabang-cabang agama). Sehubungan dengan masalah ini, khususnya dalam hal-hal yang sifatnya bukan “darûriyyatuddin” seperti kewajiban shalat dll,  kaum muslimin secara umum dan apa pun madzhab dan alirannya dapat dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok ‘Ulama Mujtahid, kelompok muqallid dan kelompok muhtath.

Sebelum kami menjelaskan masing-masing definisi Mujtahid, Muqallid dan Muht, dan demi memperjelas pengertian “darûriyyatuddin“, baiklah akan  kami  jelaskan pembagian “Ahkam Syari’ah“ (Hukum-hukum Islam).

Hukum-hukum syari’at (ajaran Islam) ditinjau dari sudut pandang upaya mengenal dan mengetahuinya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
  1. Ahkam Daruriah, yaitu hukum-hukum darûriyah yang biasa juga disebut darûriyyatuddîn artinya adalah hukum-hukum yang sudah jelas, gamblang dan ma’ruf serta telah menjadi keyakinan seluruh kaum musliminin. Karena untuk mengetahuinya tidak perlu menguras tenaga dan kemampuan untuk mengkaji, meneliti dan menggunakan kaidah-kaidah ushul, dengan kata lain untuk mengetahui hukum-hukum darûriah itu tidak memerlukan ijtihad, contohnya seperti wajibnya salat, zakat, haji dan lain-lain atau seperti haramnya berzina, membunuh dan lain-lain yang mana seluruh kaum musliminin telah meyakini  dan mengetahui dengan jelas tanpa berijtihad atau belajar lama di Hawzah (pesantren).
  2. Hukum-hukum syari’at yang bukan  dharuri, artinya hukum-hukum yang tidak gamblang (jelas) bagi setiap muslim yang biasa juga disebut “Ahkam Ghairu Daruriyyah“  yaitu selain hukum-hukum daruriyyah. Ahkam ghairu darûriyah ini menuntut segenap kemampuan dan kerja keras untuk dapat mengetahuinya, yaitu dengan cara menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqih dan ilmu-ilmu alat lainnya (seperti, tata bahasa arab, ilmu hadits, tafsir, dll) agar dapat menentukan hukum-hukum tersebut, seperti perincian hukum-hukum ibadat dan muamalat pada umumnya. Sudah tentu tidak setiap muslim mampu melakukan pekerjaan berat semacam ini, bahkan tidak juga setiap ‘Ulama mampu melakukannya.
Pekerjaan seperti ini dinamakan ijtihad yang hanya dapat dilakukan oleh para Mujtahid. Untuk dapat mencapai tingkat ijtihad ini diperlukan keseriusan dalam belajar di tingkat Bahtsul Kharij, yaitu peringkat tinggi dalam pelajaran fiqih dan ushul. Tingkat Bahtsul Kharij ini dapat dimasuki oleh seorang santri/thalabeh setelah melewati peringkat suthuh. Setidaknya Menurut hemat kami,  mereka yang duduk dalam tingkat Bahtsul Kharij ini menghabiskan waktu kurang lebih selama lima belas tahun untuk dapat melakukan ijtihad. Sedang peringkat suthuh itu dapat ditempuh secara normal selama delapan tahun, setelah itu barulah ia dapat memasuki pelajaran fiqih dan ushul pada tingkat Bahtsul Kharij.

Seorang Mujtahid Mutlak untuk dapat mencapai tingkat marja’iah (menjadi marja’ dan nara sumber hukum bagi masyarakat umum) biasanya ada syarat-syarat khusus yang ia harus ia tempuh, seperti adanya kesaksian dari beberapa orang ulama dan telah menulis Risâlah ‘Amaliah. Seorang ‘Ulama Syi’ah Imamiyah  yang merupakan seorang mujtahid dan telah mencapai tingkat marja’ berkata: “Mengingat ijtihad itu memerlukan ilmu yang “canggih”, keseriusan dan kerja keras yang istiqomah, oleh karena itu sedikit sekali orang-orang yang mampu mencapai peringkat mulia dan terpuji ini.  Keadaan seperti inilah  yang menyebabkan mayoritas kaum muslimin harus merujuk kepada seorang mujtahid sebagai nara sumber dalam masalah-masalah fiqih. Dan inilah yang  disebut dengan “taqlid”.

Definisi MujtahidMuqallid dan  Muht
Mujtahid  ialah : Orang yang  -dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap-  telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al-Qur’an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja’) bagi orang-orang awam dan kelompok muqallid.

Muqallid  ialah : orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan ber-taqlid kepada seorang Mujtahid atau Marja’ yang telah memenuhi syarat.  Pendeknya bahwa muqallid adalah orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang Mujtahid.  Sedang arti taqlid itu sendiri adalah beramal ibadah, ber-mu’amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sesuai dengan fatwa-fatwa seorang Mujtahid atau marja’.

Muht ialah : Orang yang juga belum mencapai peringkat ijtihad, tetapi lebih tinggi derajatnya dari mukallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fawa seorang Marja’ dengan fawa-fatwa Marja’ lainnya, sehingga ia dapat memilih fatwa yang lebih hati-hati dan lebih berat untuk diamalkan.  Singkatnya definisi muhtadalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muht jumlahnya sangat sedikit sekali, karena ber-ihtiyât adalah termasuk pekerjaan yang berat.  Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan ber-taqlid kepada seorang marja’.

Kewajiban Bertaqlid Bagi Setiap Muslim
Apabila Anda ditanya orang: Mengapa dalam agama Islam dan khususnya dalam madzhab Syi’ah Imamiah (Ahlul Bait As) setiap muslim dilarang bertaqlid -dalam masalah ushuluddin- kepada orang lain sekali pun kepada ‘Ulama dan para mujtahid, tetapi dalam masalah-masalah fiqih yang bukan “daruriyyatuddin” -setiap muslim yang awam- diwajibkan bertaqlid kepada salah seorang mujtahid atau marja’?

Jawabnya adalah : Karena setiap muslim yang berakal sehat pasti mampu untuk mencari atau memahami argumen-argumen ushuluddin/aqidah dengan menggunakan akal pikirannya, sehingga dalam masalah-masalah aqidah tidak perlu dan tidak dibolehkan bertaqlid kepada orang lain, tetapi dalam masalah-masalah fiqih /furu’uddin tidaklah demikian, artinya tidak semua orang -bahkan sedikit sekali- yang mampu menggali hukum dari sumbernya yang asli yaitu Al-Qur’an dan hadits. Hanya para Mujtahidlah yang mampu melakukan pekerjaan (ijtihad) ini.  Oleh karena itu, dalam masalah fiqih orang awam (yang belum mencapai peringkat ijtihad) diwajibkan bertaqlid kepada seorang marja’.

Dalam masalah pengetahuan umum saja, kalau kita perhatikan kehidupan dan kemajuan zaman sekarang ini, diperlukan adanya spesialisasi-spesialisasi dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya kedokteran, filsafat, ekonomi, politik, tehnik dan lain-lain.  Bahkan ilmu kedokteran saja bercabang-cabang lagi, nah apalagi dalam masalah agama dan hukum-hukum dalam Islam, sudah tentu sangat diperlukan adanya para mujtahid dan marja’agar orang-orang awam tidak tersesat dan tidak berani menyimpulkan dan mengeluarkan hukum sendiri.  Sebagaimana dalam masalah penyakit dan pengobatannya orang-orang awam diharuskan merujuk kepada dokter spesialisasi, maka begitu pula dalam masalah-masalah fiqih dan ahkam, yaitu orang-orang awam diharuskan merujuk kepada para mujtahid dan marja’ yang telah memenuhi syarat.  Tentu saja taqlid semacam ini jauh berbeda dengan taqlid kepada orang-orang asing dalam masalah budaya dan adat istiadat, karena bertaqlid kepada mereka dalam masalah ini akan menyebabkan hancurnya akidah, iman dan akhlak Islami seorang muslim.  Seorang muslim haruslah senantiasa menjaga akhlak, iman dan adat istiadat atau budayanya yang sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer