26 Oktober 2012

TUGAS TARIKH TASYRIK ISLAM



MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II

A.    Pengertian Tarikh Tasyik Islam
Tarikh tasyri’ adalah dua term terdiri dari tarikh, yang berarti sejarah dan tasyri’ yang berarti penetapan hukum. Dengan demikian tarikh tasyri’ al-Islami secara sederhana dapat difahami sebagai sejarah penetapan suatu huku. Dari pengalaman itu para fuqaha terkemudian dapat memahami siapa para mujtahidin itu dan bagaimana mereka melakukan proses penetapan hukum relevansinya terhadap situasi dan kondisi budaya yang melingkupinya. Secara literer tarikh tasyri’ juga dapat difahami sebagai ilmu yang membahas tentang keadaan fiqih Islam pada masa kerasulan (Nabi Muhammad SAW) dan masa-masa sesudahnya, dimana masa-masa itu dapat menolong dalam pembentukan hukum, dan dapat menjelaskan hukum yang tiba-tiba datang, baik terdiri dari nasakh, takhsis, dan sebagainya, maupun membahas tentang keadaan para fuqaha dan mujtahidin serta hasil karya mereka dalam menyikapi hukum tersebut. 
Dengan demikian, pada hakikatnya tarikh tasyri’ tumbuh dan berkembang di masa Nabi SAW sendiri karena Nabi SAW mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan hukum dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW. Dan dalam hal ini, nabi SAW berpegang kepada wahyu.
Para fuqaha, ahli-ahli fiqh, hanyalah menerapkan kaidah-kaidah kulliyah, kaidah-kaidah yang umum meliputi keseluruhan, kepada masalah-masalah juz-iyah, kejadian-kejadian yang detail dengan mengistinbathkan, mengambil hukum dari nash-nash syara’, atau ruhnya, di kala tidak terdapat nash-nashnya yang jelas. Ringkasnya tarikh tasyri’ merupakan kata lain dari sejarah fiqh.  
Secara umum, kaidah-kaidah syari’at itu telah dikokohkan, ditegakkan asasnya dan disempurnakan pokok-pokoknya pada zaman Nabi SAW. yang menjadi saksinya adalah firman Allah:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي و رضيت لكم الإسلام دينا
   
“ Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.”  (Al-Maidah: 3)
Nabi SAW bersabda: “ Aku tinggalkan untukmu dua perkara, niscaya kamu tidak akan tersesat selagi kamu berpegang pada keduanya, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah nabi-Nya.” 
Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah bahwa Nabi SAW tidak akan meninggalkan kehidupan ini kecuali setelah menyempurnakan pembangunan syari’at. Adapun hukum setelah beliau wafat yang ditetapkan melalui hasil ijtihad para sahabat dan tabi’in, pada hakikatnya adalah perluasan terhadap kaidah-kaidah universal dan penyesuaian terhadap peristiwa-peristiwa parsial yang baru muncul, serta merupakan hasil pengambilan hukum-hukum dari nash yang dipahami mereka (sahabat dan tabi’in), dan qiyas (analogi) terhadap nash dalam masalah yang tidak terdapat dalam nash. Jadi, dengan demikian tidak ada sumber tasyri’ yang melebihi Al-Qur’an dan Sunnah tingkat keuniversalannya, sekalipun sudah lama berlaku. 
Namun demikian banyak para fuqaha yang berbeda cara pandangnya dalam memahami ruang lingkup dan rentang tarikh tasyri’. Ada beberapa pakar yang memahami tarikh tasyrik tidak hanya berhenti pada era Rasul, melainkan proses sejarah penetapan hukum Islam sejak Rasul hingga kini disebut sebagai fenomena tarikh tasyri’ dalam Islam.

B.     Ruang Lingkup Tarikh Tasyri’ Islam
Secara umum ruang lingkup kajian tarikh tasyri’ hanya dibatasi pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman-ke zaman dimulai dari zaman Rasul hingga zaman masa kini yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam. Sementara itu menurut Kamil Musa dalam al-Madkhal ila Tarikhi al-Tasyri’ al-Islami mengatakan bahwa ruang lingkup tarikh tasyri’ tidak hanya terbatas pada sejarah pembentukan al-Qur’an dan al-Sunnah, melainkan juga mencakup pemikiran, gagasan, dan ijtihad para ulama pada kurun waktu tertentu. Secara spesifik ruang lingkup kajian tarikh tasyri’ islami itu adalah sebagai berikut:
a.        Ibadah
Bab Ibadah khusus berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan. Pembentukan hukumnya bersumber pada nash-nash syariat langsung, oleh karena itu ketetapan hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah ini bersifat abadi, tidak memerlukan perubahan dan sesuai dengan segala zaman dan tempat.\
b.        Hukum Keluarga
Lapangan pembahasan hukum  keluarga adalah lebih luas daripada lapangan munakahat, karena membahas masalah pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
c.        Muamalat
Bab muamalat berisi tentang hak-hak manusia dalam hubungannya dengan satu sama lain.
d.       Jinayat atau hudud
Pembahasannya meliputi aturan-aturan yang mengatur tata cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan ketentraman manusai.
e.        Hukum Kenegaraan
Hukum ini membahas tentang hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya dalam berbagai ruang kehidupan.
f.         Hukum Internasional
Lapangan pembahasan hukum internasional ini terdapat dua pembagian yang spesifik, pertama berkenaan dengan hukum perdata Internasional, yaitu aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih. Kedua adalah hukum publik Internasional, lapangan hukum ini mengatur antara Negara Islam dengan Negara lain yang bukan dalam lapangan keperdataan.

C.    PERIODE TARIKH TASYRIK ISLAM
Ulama membagi periode-periode yang dilalui hukum Islam. Setiap periode mempunyai ciri khusus pada keadaan sosial kaum muslimin yang mana hal itu mempunyai pengaruh signifikan dalam ijtihad dan fatwa mereka yang sampai kepada saat ini. Periode-periode tersebut dibagi menjadi enam periode, antara lain:
1.        Tasyri’ pada masa Rasulullah SAW.
Periode ini hanya berlangsung beberapa tahun saja, walaupun demikian periode ini membawa pengaruh-pengaruh atau kesan-kesan yang besar dan penting sekali, sebab pada periode ini sudah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan juga sudah meninggalkan berbagai dasar atau pokok tasyri’ yang menyeluruh, disamping sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang digunakan untuk mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya.
Dengan demikian periode Rasul ini sudah meninggalkan dasar pembentukan Undang-undang yang sempurna. Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu :
a.        Fase Makkah
Fase pertama adalah Fase Makkah yakni semenjak Rasulullah masih menetap di Makkah sampai beliau berhijrah ke Madinah. Dalam fase ini umat Islam masih sedikit, masih lemah keadaannya dan belum bisa membentuk umat yang mempunyai pemerintahan yang kuat. Oleh karena itu perhatian Rasulullah SAW hanya dicurahkan kepada penyebaran da’wah untuk mengakui Allah serta berusaha memalingkan perhatian manusia dari menyembah berhala dan patung.
b.       Fase Madinah
Fase kedua adalah fase Madinah, yakni semenjak Rasulullah berhijrah ke Madinah sampai beliau wafat. Pada fase ini Islam sudah kuat dan jumlah umat islam pun bertambah banyak. Sudah terbentuk suatu umat yang sudah mempunyai suatu pemerintahan.
Sumber tasyri’ pada periode ini dipegang sendiri oleh Rasulullah SAW. Sedangkan sumber hukum pada periode Rasulullah adalah Al-Qur’an dan sunah beliau sendiri.
2.        Tasyri’ pada masa Sahabat atau al-Khulafaau al-Raasyiduun.
Periode ini dimulai sejak wafatnya Rasulullah SAW dan berakhir pada pertengahan abad ke-2 Hijriah. Periode ini dinamakan dengan periode sahabat dikarenakan otoritas tasyrik pada masa ini dipegang oleh para sahabat. Pada saat itu para sahabat dihadapkan pada keadaan yang sukar dan masalah yang besar. Hal ini terjadi karena kekuasaan islam sudah sangat meluas. Kaum muslimin mendapatkan dirinya dihadapan kejadian dan peristiwa yang belum pernah dialaminya sepanjang hidupnya. Peristiwa dan kejadian itu yang mendorong mereka menyelidiki Al-qur’an dan As-sunnah Rasulullah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang datang. Sementara kedua sumber hukum tersebut jelas tidak menetapkan hukum setiap kejadian dan peristiwa yang telah dan akan terjadi.  Rasulullah menyediakan cara-cara berijtihad bagi mereka, melatih dan meridlai mereka. Mereka mencurahkan kemampuannya dan bersemangat mengeluarkan hukum permasalahan-permasalahan yang di hadapi.
Dalam periode inilah timbulnya penafsiran nash-nash yang diterima dari rasul dan terbukalah pintu istinbat terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya yang jelas. Dalam periode ini Islam berkembang sangat luas mulai dari Timur ke Barat serta Utara ke Selatan, meliputi : Irak, Syiria, Mesir, Afrika dan lain-lain.
Para sahabat pada periode ini menafsirkan nash-nash hukum baik dari Al-Qur’an maupun Hadits, yang kemudian menjadi pegangan untuk menafsirkan dan menjelaskan nash-nash tersebut. Selain Al-Qur’an dan Hadits, sumber hukum pada periode ini adlah Ijma’ dan Ar-ra’yu para sahabat.
3.        Tasyri’ pada masa sahabat kecil dan tabi’in.
Di akhir abad pertama, terdapat golongan tabi’in yang selalu menyertai para sahabat yang mempunyai keahlian dalam bidang fatwa dan tasyri’. Dari para sahabat itulah para tabi’in mempelajari Al-qur’an dan menerima riwayat hadits serta bermacam-macam fatwa.
Sumber tasyri’ di masa ini ada empat macam  :
a.        Al-Qur’an
b.        Al-Hadist
c.        Al-Ijma’, dan
d.       Al-Qiyas ( Al-Ijtihad dengan jalan qiyas atau dengan jalan istinbat yang lain )
Para Ulama mufti berhenti pada nash yang mereka peroleh di dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka tidak beranjak lagi dari nash-nash itu. Apabila mereka tidak mendapati di Al-Qur’an dan Hadist mengenai suatu peristiwa yang memerlukan keputusan hukum, akan tetapi mereka mengetahui bahwa ulama salaf telah berijma’ mengenai hukum itu, merekapun mengamalkannya berdasarkan ijma’ ulama salaf tersebut. Apabila mereka tidak mejumpai dalam nash dan ijma’, barulah mereka berijtihad dan beristinbath.
4.        Tasyri’ pada masa at-Baut Tabi’in
Kondisi hukum pada masa ini mulai berjalan pada kekuatan yang komprehensif, melangkah dalam wilayah yang luas sehingga hukum hampir menjadi kesatuan yang independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya dari sebelumnya. Luas cakupannya dalam kesulitan dan tangkapannya, penyusun percerai beraiannya, membantu perjuangan dalam menampakkan ketersembunyiannya dan menguatkan kaidah-kaidahnya. Sehingga hukum Islam menjadi berjaya yang menfaat bagi generasi berikutnya dan kaum muslimin tidak perlu bersusah payah dalam memahami bagian-bagiannya atau menguatkan keumumannya.
Pada periode ini periode pertumbuhan kekuatan, kematangan pemikiran, kehidupan ilmiah yang luas, pembahasan yang mendalam dan mengahasilkan, keindahan fiqih, ijtihad mutlak. Pada masa ini dibukukan ilmu-ilmu Al-Qur’an, Sunnah, Kalam, Bahasa, dan bermunculan ahli Qori’ ahli Hadist dan lain-lain. Pembinaan hukum pada masa ini sudah menjadi cabang ilmu pengetahuan. Di dalamnya lahir para fuqaha’ yang menjadi tumpuan taqlid keagamaan.
5.        Tasyri’ pada masa tarjih
Pada periode ini wilayah kekuasaan islam telah terbagi-bagi dalam beberapa bagian yang setiap bagian dipimpin oleh seorang gubernur (Amirul Mukminin). Akibat pembagian ini umat islam tertimpa kelemahan dan kemerosotan karena negara-negara ini saling berbantah-bantahan, banyak terjadi fitnah, ujian berturut-turut, terputusnya berbagai sarana transportasi, permusuhan dan perpecahan banyak terjadi. Meskipun Ulama dalam periode ini telah merintangi dirinya dan menetapkannya agar mengikuti imam tertentu dalam penetapannya dan fatwanya, ternyata mereka juga memiliki usaha-usaha yang agung yang dapat mengangkat keadaannya dan meninggikan derajatnya. Karena mereka tidak berhenti secara total dengan menghadapi batas taklid secara murni, tetapi mereka mengumpulkan atsar-atsar, mentarjih riwayat-riwayat, mengeluarkan ilat-ilat hukum, mengeluarkan problematika dari berbagai masalah dan cabang-cabang hukum.
Pada periode ini tidak ada mujtahid mustaqil dan usaha para ulama ketika itu dapat diringkaskan pada tiga hal, yaitu : penta’lilan hokum-hukum, tarjih dan dukungan terhadap madzhab.
6.        Tasyri’ pada masa taqlid
Masa ini adalah lesunya himmah ulama untuk mencapai ijtihad mutlak dan kembali kepada dasar tasyri’ yang asasi untuk mengeluarkan hukum-hukum dari Al-Qur’an dan Sunnah dan mengistinbatkan hukum-hukum yang tak ada nashnya dari sesuatu dalil syariat. Pada masa ini ulama membatasi diri dalam mengikuti cara yang telah dibentangkan oleh para mujtahidin yang telah lalu. Pada masa ini umat islam dipengaruhi oleh faktor-faktor politik dan pengaruh dari luar. Semua pengaruh itu menolak kemerdekaan berfikir dan menyeretnya kepada taqlid, menjadi pengikut madzhab-madzhab yang ada.
D.    Kegunaan Mempelajari Tarikh Tasyri’ AL-Islami
Dari beberapa penjelasan tentang tarikh tasyri’dapat diketahui bahwa mempelajari tarikh tasyri’ mempunyai beberapa kegunaan antara lain :
1.      mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hukum.
2.      Mengetahui sumber-sumber hukum dan madzhab-madzhabnya serta mengungkap keistimewaan dan tujuan-tujuannya.
3.      Mengetahui kaum muslimin terdahulu dalam mengerahkan kemampuan dan semangat mereka dalam mempertahankan syariat dan berusaha mengungkap rahasia-rahasianya
4.      Menyelidiki hukum dan hikmah-hikmahnya yang dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.
5.      Mengetahui para fuqoha’, para mujtahid dan sejarah kehidupan intelektual dalam kapasitasnya sebagai para pejuang dan pembela agama islam.
Itulah gambaran global kehidupan apabila tidak ada batasan-batasan dan keterbukaan moral. Dengan tujuan ini, Allah menetapkan kelompok manusia sejak dulu merasa butuh penetapan aturan yang dapat mengikat mereka dari perpecahan, menyejahterakan kehidupan dan dapat menjaga keberlangsungan faktor-faktor kebangkitan.    








DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Ali As-Sayis, Sejarh Fikih Islam, Pustaka Al-Kautsar Jakarta Cetakan pertama 2003
Muhammad Zuhri, Terjemah Tarikh Tasyri’ Al-Islami, Darul Ihya’ Semarang 1980
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqih, PT. Pustaka Rizki Putra Semarang 1997
Abdul Fatah, Zulkifli, Tarikh Tasyri’ 1,  Gunung Jati Jakarta 1985
Muhammadiyah Dja’far, Pengantar Ilmu Fiqih, Kalam Mulia Jakarta 1992
Abdul Wahhab Kholaf, Ringkasan Sejarah Perundang-undangan Islam, Ramadani Solo 1974

My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer