27 September 2012

Materi Kuliah Sejarah Peradapan Islam



KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
                Segalapuji bagi Allah Tuhan sekalian alan, yang telah melimpahkan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan diktat-diktat Sejarah Peradilan Islam ini. Salam dan Sholawat senoga tetap terlimpahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
                Diktat ini merupakan bahan kuliah Sejarah Peradilan Islam, diberikan pada semester III Fakultas Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Mamba’ul Ulum Surakarta.Isinya sedapat mungkin telah kami sesuaikan dengan syllabus dan kurikulum yang diterbitkan oleh Direktoreat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama.Penulis nemyadari bahwa dalam penyusunan diktat ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang bersifat membangun senantiasa penulis harapkan.
                Akhirnya semoga dikta ini bermanfaat.

                                                                                                Surakarta, 5 Oktober 1992


                                                                                                                Penulis





DAFTAR ISI
                                                                                                                                       Halaman
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I    : PENDAHULUAN
A.              Pentingnya Peradilan Bagi Masyarakat
B.              Peradilan Zaman Persia, Romawi, Mesirkuno
C.              Peradilan Bangsa Arab Sebelum Islam
BAB II   : PERADILAN PADA ZAMAN ROSULULLAH SAW.
A.              Jabatan Rosul dan Qodli/Mufti
B.              Kedudukan Qodli, Proses Pemeriksaan Perkara
Serta Pelaksanaan Putusan Hakim
BAB III : PERADILAN PADA MASA KHULAFAUR ROSYIDIN
A.              Peradilan Masa Abu Bakar Ash Shidiq
B.              Peradilan Masa Umar bin Khoththob
C.              Peradilan Masa Utsman dan Ali
BAB IV : PERADILAN ZAMAN BANI UMAYAH
A.              Pengaruh Perluasan Kekuasaan
pada Perkembangan Peradilan
B.              Kedudukan Peradilan dan Hakim
BABB V : PERADILAN ISLAM ZAMAN DAULAT ABBASIYAH
A.              Perkembangan Hukum Islam dan
Pengaruhnya pada Peradilan Islam
B.              Persoalan Madzab dalam Peradilan


BAB VI : PENGARUH PERKEMBANGAN ISLAM TERHADAP
PERADILAN DI MESIR
BAB VII :PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
A.              Lahirnya Peradilan Islam di Indonesia
B.              Peradilan Agama Zaman Penjajahan
C.              Peradilan Agama Setelah Proklamasi
D.             Hak dan Wewenang Peradilan Agama di Indonesia
BAB VIII : PROSPEK PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN
A.      PENTINGNYA PERADILAN BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT.
Peradilan ternyata telah dikenal sejak zaman purba dan peradilan merupakan suatu kebutuhan bagi suatu masyarakat atau Negara. Tiada suatu negarapun / pemerintahan berdiri tanpa adanya peradilan. Dengan peradilan silang sengketa dapat diselesaikan, dengan peradilan pula orang kecil lebih enak tidur, karena dengan peradilan dapat menjamin hak seseorang dan menjamin dan menjamin tidak adanyan saling aniaya sesamanya. Peradilan adalah mempunyai tugas suci, karena dengan peradilan dapat menghalangi seseorang berbuat dlolim serta mewujudkan ketertiban umum, melindungi jiwa, harta dan kehormatan.
Kalau kita bisa membuat undang-undang dan peraturan-peraturan , tetapi jika tidak ada BAdan peradilan sebagai pelaksana untuk melaksanakannya, maka hasilnya tidak akan menjamin kehidupan menjadi tenteram. Karena itu masyarakat Negara dan juga dunia menyadari pentingnya peradilan, maka disamping adanya peraturan perundangan juga mendirikan peradilan. Hal ini terbukti sejak zaman sebelum Islam seperti di Persi, Romawi dan Mesirpun sudah pernah memiliki peradilan meski dalam bentuknya yang sederhana.
B.      PERADILAN ZAMAN PERSIA, ROMAWI DAN MESIR KUNO.

Kekuasaan Persia, Romawi dan Mesir kuno telah memiliki Lembaga yang terrorganisir dengan memiliki peraturan perundangan atau program – program yang dilaksanakan oleh para qodli, dan sejarah timur dekat mengisahkan kepada kita tentang adanya syari’at Hamurabi yang meletakkan dasar peradilan yang mendekati keadilan, dan Assiria yang dating sesudah Hamurabi demikian juga Daulat Israel dan bangsa Arab sebelum Islam, yang berpendapat bahwa alat-alat bukti adalah:
a)      Saksi
b)     Sumpah
c)      Tertangkap basah
Sejarah bangsa – bangsa Arab juga menceritakan kepada kita tentang teknis mengambil putusan dan alat pembuktian yang asing sampai pada abad ke XII Masehi. Bagaimanapun bentuknya, tetapi sejarah peradilan telah dimulai sejak masa yang telah lampau.
       Adapun yang istimewa yang menjadi perhatian bangsa – bangsa ini tentang peradilan ada dua macam yaitu:
1.       Kemampuan seorang qodli serta kemampuanya dankebaikan akhlaknya, mak tidaklah mungkin seseorang itu akan diangkat sebagai qodli, apabila ia tidak mempunyai kemampuan bidang ini, oleh sebab itu di perhatikan pula tentang kecerdasan dan keluasan ilmunya, demikian pula tentang sikap ketenangan hatinya, kebersihan jiwanya dan keluhuran budinya.
2.       Bahwa kehidupan dan pekerjaan qodli haruslah selalu dalam keadaan yang dapat menjamin kebebasan dirinya dalam melaksanakan tugasnya yang suci, maka semakin tinggi kemajuan kemajuan bangsa akan semakin besar pula jaminan – jaminan tersebut dapat diperoleh seorang qodli.

C.       PERADILAN BAGI BANGSA ARAB SEBELUM ISLAM.
Bangsa Arab sebelum Islam telah memiliki qodli – qodli untuk menyelesaikan segala sengketa mereka, hanya saja bangsa Arab sebelum Islam tidak memiliki Sulthoh Tasyri’iyah (badan legislatif). Oleh karena itu mereka mempunyai undang – undang tertulis  yang dapat dipakai  sebagai pegangan para qodli.
Mereka dalam memutuskan hukum – hukum berpegangan kepada dasar – dasar sebagai berikut:
1.              Tradisi adat – istiadat mereka yang turun – menurun.
2.              Pendapat kepala kepala suku.
3.              Pendapat orang arif yang dikenal debagai orang yang jitu pendapatnya.
4.              Firasat atau tanda tanda.
Serta kecerdasan ahli hukum mereka menyebabkan mereka mendahulukan memutusakan hukum dengan firasat dan tanda – tanda daripada alat bukti lainnya seperti saksi atau pengakuan. Adat kebiasaan itu diambil dari pengalaman atau kepercayaan bangsa bangsa yang berdiam di sekitar mereka seperti bangsa Romawi, Persia dan lain lain, atau dari orang yang bersama sama mereka yaitu orang Yahudi dan Nasrani.
       Peradilan bangsa Arab jahiliyah dibagi menjadi tiga jenis peradilan yaitu:
1.       Hukumah (Qadlo)
Badan ini dipegang oleh Banu Sakam yaitu suatu kabilah diantara golongan Quraisy. Orang – orang Quraisy dan lain – lainya dating ke Mekah mengadukan perkaranya kepada Banu Sakam. Diantaranya mereka yang memegang peradilan dimasa jahiliyah ialah Hasyim Ibnu Abdu Manaf, Abu Lahab dan Ahtsam Ibn Syaif.
2.       Ihtikam
Yaitu menyerahkan perkara kepada tukang – tukang tenung. Tukang tenung ini dianggap mempunyai hubungan dengan makhluk halus dan mengetahui rahasia dengan perantaraan firasat dan karinah – karinah dari suara dan gerak – gerik orang yang berbicara, juga meraka memutuskan perkara dengan qur’ah yang kemudian dibenarkan oleh Islam. Mereka juga menggunakan saksi.
3.       Dewan Madlolim
Dewan ini mungkin mereka tiru dari bangsa Persia, sesudah timbul pertentangan antara Ash bin Ma’il seorang laki – laki dari penduduk Zabid, suatu daerah di tanah Yaman. Ash memberi suatu benda dengan cara kredit, kemudian mereka menunda – nunda pembayaranya, maka orang zabid menjadi tidak sabar, maka dia meneriakkan denagn suara nyaring bahwa Ash telah menganiayanya. Hal ini dilakukan di dekat Ka’bah dihadapan tokoh – tokoh Quraisy. Krena itu oarang – orang Quraisy berkumpul di rumah Abdullah Ibn Jad’an. Disana mereka  bersumpah untuk menolong orang yang teraniaya, sumpah sumpah inilah yang disebut hilful fudlul. Pada waktu itu belum ada gedung pengadilan, maka mereka memutuskan perkara kadang – kadang di bawah pohon, di dalam kemah – kemah atau ditempat – tempat lain yanfg khusus unutk peradilan tersebut. Diantara Pengadilan yang terkenal di Mekah adalah Darun Nadwah, yaitu gedung pengadilan yang dibangun oleh Qshai bin Kaab, pintunya menghadap masjid Ka’bah. Di tempat inilah para kholifah dan amir – amir singgah diwaktu mengerjakn haji di permulaan Islam. Pada pertengahan Abad ke II Hijiriyah bangunan ini doyong, maka kholifah Mu’tadlid al Abbasy (281 H) memerintahkan agar gedung tersebut dihancurkan sama sekali dan dihubungkan dengan Masjidil Haram.





























BAB II
PERADILAN PADA ZAMAN ROSULULLAH


A.     JABATAN ROSUL DAN QODLI/MUFTI.
Setelah Muhammad diangkat sebagai Nabi dan Rosul, maka secara resmi Islam disebarkan di seluruh penjuru dunia, disamping perintah menyampaikan risalah, maka Allah juga memerintahkan agar menyelesaikan segala sengketa yang timbul, sesuai dengan firman-Nya:
Ÿxsù y7În/uur Ÿw šcqãYÏB÷sム4Ó®Lym x8qßJÅj3ysム$yJŠÏù tyfx© óOßgoY÷t/ §NèO Ÿw (#rßÅgs þÎû öNÎhÅ¡àÿRr& %[`tym $£JÏiB |MøŠŸÒs% (#qßJÏk=|¡çur $VJŠÎ=ó¡n@ ÇÏÎÈ  
Artinya : “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (Q.S. : An Nisa Ayat 65)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman serta membimbingnya agar memutuskan hukum dengan apa yang Ia turunkan:
Nà6÷n$$sù OßgoY÷t/ !$yJÎ/ tAtRr& ª!$#
Artinya: “Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan” (Q.S Al Maidah Ayat 48)
Kemudian firman-Nya lagi :
!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4
 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (Q.S An Nisa Ayat 105)
Dengan demikian maka kita dapat menetapkan bahwa hakim pertama dalam Islam ialah Rosulullah sendiri. Disamping sebagai hakim Rosulullah juga bertindak sebagai mubaligh yang menyampaikan risalah Islam. Para Muslimin di masa Rosulullah belum mempunyai hakim tertentu, karena Nabi belum menunjuk seseorang bertugas khusus menjadi hakim hanya urusan peradilan di daerah – daerah diserahkan kepada penguasa yang dikirim kedaerah itu.
Tugas lain yang diemban Rosulullah elain tugas diatas adalah sebagai mufti yang memberi fatwa kepada orang – ornag yang memerlukan . maka beliau dalam hal ini mempunyai tiga tugas yaitu:
1.       Sebagai Mubaligh.
2.       Sebagai Mufti.
3.       Sebagai Musyarri’.
Jadi tugas – tugaas peradilan di zaman Rosulullah dirangkap dengan tugas – tugas ynag lain seperti Kepala Pemerintahan dan sebagai panglima perang dll.
B.      KEDUDUKAN QODLI DAN PROSES PEMERIKSAAN PERKARA SERTA PELAKSAAN KEPUTUSAN HAKIM.

Rosulullah memutuskan perkara berpedoman pada wahyu yang diturunkan Allah kepadanya. Para penggugat dan tergugat hadir dihadapan Nabi, lalu beliaumendengarkan keterangan para pihak yang berperkara. Sedang alat – alat bukti yang Nabi gunakan adalah:
1.       Bayyinah.
2.       Sumpah.
3.       Saksi.
4.       Bukti tertulis.
5.       Firasat.
6.       Qur’ah atau undian, dll.
Tentang Bayyinah Nabi bersabda :
البينة ءلى المدّ عى واليمين على من انكر
       Artinya : “Keterangan itu diminta dari penggugat, sedang sumpah diminta dari tergugat”. (H.R. : Bukhori Muslim)
Maksutnya ialah bahwa penggugat dituntut dapat membuktikan atas gugatannya, dan Nabi selanjutnya bersabda lagi:
امرت ا ن ا حكم با لظا هر و الله يتو لىّ على السراءر
       Artinya : “Aku diperintahkan memutuskan hukum dengan berdasarkan kepada dlohirnya perkara, sedang Allah mengetahui segala yang rahaia” (H.R. : Bukhori Muslim).
       Berbagi keputusan yang telah diputuskan Nabi membuktikan bahwa Nabi tidak pernah memihak kepada salah satu pihak, hal ini diperkuat dengan pesan beliau terhadap Ali sbb:
اذا جلس بين يد يك الخصما ن فل تقض حتّى تسمع كلا م الا خركماسمعت من الأ وّل فا نةّ احر ى ا ن يتيبنّ لك القضا
       Artinya : “ Apabila duduk dihadapanmu dua pihak yang berperkara, mak janganlah tergesa – gesa memutuskan hukum, sebelum kamu mendengar pembicaraan kedua belah pihak, karena hal itu lebih patut bagimu dalam mengambil putusan”.
       Perkembangan selanjutnya Rosulullah mengijinkan sebagian shahabat diijinkan untuk bertindak sebagai hakim. Hal ini disebabkan karena sudah meluasnya daerah Islam, sehingga unutk memenuhi kebutuhan mereka dan demi efisiensi tenaga dan waktu maka diangkatlah beberapa hakim. Sebelum ditugaskan hakim – hakim tersebut dilatih terlebih dahulu dihadapan beliau.
       Pengangkatan – pengangkatan hakim oleh beliau tersebut kemudian hari menunjukan bahwa kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif dengan demikian terpisah dan tidak lagi menumpuk pada beliau seperti pada masa permulaan Islam. Pada masa Rosul masih hidup shahabat yang diutus atau diangkat oleh Rosul adalah:
1.       Ali bin Abi Tholib.
2.       Umar bin Khotob.
3.       Mu’adz bin Jabal.
4.       Attab bin Asid.
Kemudian pada waktu Ali menjabat sebagai Qodli di Yaman, ternyata bila putusannya ada yang menyanggah maka menyampaikan putusannya pada Rosulullah. Hal ini membuktikan bahwa peninjauan kembali atas banding terhadap suatu putusan diperbolehkan, dan bahkan berkembang pada masa pemerintahan Bani Abbas, diman kasasipun telah di bentuk yaitu dengan dibentuknya “Qodli Qudloh”.
Adapun dasar pengambilan atau sumber hukum untuk memutuskan perkara pada masa Rosulullah adalah didasarkan pada Al Qur’an. Perkembangan selanjutnya setelah Islam meluas lagi dan hakim banyak yang diangkat oleh beliau maka Rosulullah mengijinkan sebagai dasr hukum digunakanya:
1.       Al Qur’an.
2.       Al Hadits.
3.       Ar Ro’yu (ijtihad akal) atau Qiyas.
Hal ini dapat kita simpulkan dari hadits shahabat Muadz bin Jabal sewaktu diutus sebagai Qodli di Yaman :
Bahwa Rosulullah mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman. Tanya Rosulullah padanya: Bagaimana kamu memutus perkara? Saya akan memutus perkara denagn ketentauan yang terdapat dalam ketentauan Kitabullah, jawabnya. Jika tidak terdapat dalam Kitabullah, bagaimana.  Dengan sunah Rosulullah. Jika dalam sunah Rosul tidak ada? Tanya Nabi lebih lanjut. Aku berijtihad dengan pendapatku sendiri, jawabnya. Lalu Rosulullah bersyukur segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rosul”. (H.R. Turmudzi)
       Selanjutnya Rosulullah mngijinkan para shahabat menggunakan dasar hukum atas qiyas, sehingga sehingga dasar hukum selanjutnya meliputi :
1.       Al Qur’an.
2.       Al Hadits.
3.       Ar Ro’yu (Ijtihad).
4.       Al Qiyas.
Selanjutnya mengenai pengangkatan – pengangkatan Qodli oleh Rosul apakah sudah dianggap mapan? Sebenarnya kalau kita mau menyimak semua pekerjaan atau semua tugas yang diberikan kepada para petugas itu sudah bisa dikatakan mapan untuk ukuran saat itu. Masalahnya kita kemukakan disinai secara gamblang telah jelas, kalu proses administrasi misalnya dizaman modern ini harus didukung oleh tiga komponen yaitu :
1.       Man yaitu  oarang – orangnay dalam hal ini Qodli.
2.       Money yaitu uang atau keuangan bagi para penyelenggara peradilan
3.       Material yaitu barabng atau alat – alat atau sarana yang melangkapi kedua unsur diatas.
Man atu orang yang menyelenggarakan peradilan yaitu qodli telah ada dan diangkat oleh Rosul sendiri. Jadi syarat pertama telah dipenuhi. Malah orng – orang yang menjadi qodli saat itu betul – betul orang pilihan serat mempunyai dedikasi tinggi terhadap kemajuan negara serta agamanya.
          Money atau uang bagi para penyelenggara peradilan ini penting dan dimana Rosul hal ini juga telah ada dengan dibuktikan oleh shahabat Attab bin Asid yang menjadi hakim di kota Mekah , beliau dalan hal ini berkata sebagai berikut : “ Rosulullah telah memberikan kepadaku uang setiap hari dua dirham, selanjutnya Attab berkata: maka perut yang tidak bisa kenyang dengan dua dirham adalah perut perut yang tidak kenyang – kenyangnya”.
          Kemudian syarat ketiga yaitu material, dalam hal ini juga telah dipenuhi dalam bentuk syarat atau peralatan berupa kitab suci Al Qur’an maupun Hadits, meskipun pada saat itu belum sempurna dibukukukan, disamping itu gedung atau kemah tempat untuk memutuskan perkara sudah ada meskipun dalam bentuk yang sangat sedrhana.
          Jadi kalau ada orang yang sinis terhadap perkembangan atua dasar peradilan dimasa Rosulullah, sebenarnya tidak beralasan sama sekali. Sebab ternyata setelah kita gali, semua telah memenuhi sauatu administrasi modern seperti zaman sekarang ini.
          Selain itu Islam adalah agam dan kekuasaan denagn berbagai organisasinya, yang antara lain adalak Al Qodlo atau peradilan. Sedang proses pembentukan hukum Islam telah menggariskan pedoamn bagi jalanya peradilan dan meletakkan dasar-dasar prinsip, sebelum berakhirnya wahyu. Adapun tidak berperanya dalam memerinci bidang dan tampilnya ulam mujtahidin dikalangan kaum muslimin yang kemidian melangkah lebih jauh mengenai masalah ini, adalah semata – mata faktor waktu dan lingkungan yang mempengaruhi perkembangan dan pergaulan serta organisasi kekusaan. Kemudian qodlo berfungsi menerapkan hukum – hukum menurut peristiwa yang terjadi, yang kesemuanya itu telah ditetapkan hukumnya oleh syari’at, baik secara detail seperti hukuman (had) pencurian dan perzinaan dan ada kalanya dalam bentuk qoidah – qoidah umum seperti hukum – hukum yang bermaksud melindungi kebiasaan atau kemaslakhatan umum (masyarakat).










BAB III
PERADILAN PADA MASA KHULAFA’UR ROSYIDIN


A.      PERADILAN PADA MASA ABU BAKAR ASH SHIDIQ.

Pada masa Abu Bakar menjadi kholifah rupanya tidak ada perubahan yang menyolok baik mengenai struktur maupun yang lainnya. Seperti kita maklumi bahwa pada masa Abu Bakar ini disibukkan dengan peperangan terhadap kaum murtad, para pembangkang membayar zakat, kaum munafiqin dan timbulnya Nabi palsu yang dipelopori oleh Musailaman Al Kazab. Disamping kekuasaan Islam juga belum meluas.
Menurut riwayat Abu Bakar pernah menyerahkan urusan peradilan kepada Umar Bin Khoththob. Itulah sebabnya banyak para ulama yang berasumsi bahwa jarangnya perkara yang menjadi persengketaan yang tidak wajar. Sebab kita sama mafhum bahwa Umar adalah orang yang sangat keras dan disegani. Selanjutnya catatan ahli sejarah hukum Islam menenrangkan, bahwa Abu Bakar dalam menghadapi suatu perkara yang diajukkan kepadanya dan harus diputuskan oleh beliau, maka beliau mencari hukum dari kitabulloh Al Quran. Maka jika yang dicari ada dalam Al Quran, maka beliau memutuskan perkara menurut Al Quran tersebut. Tetapi apabila beliau tidak menjumpainya, maka beliau mencari dari Hadits Rasul yang shohih. Kemudian jika menjumpai Hadits yang sesuai dengan hal tersebut, maka diputuskanlah dengan ketentuan sunah tersebut. Selanjutnya jika dalam Al Quran dan Hadits tidak ada, maka jalan yang ditempuh Abu Bakar adalah mengumpulkan para shahabat, kemudian beliau bertanya barang ada diantara shahabat yang mengetahui Hadits untuk diterapkan pada perkara yang sedang dihadapi itu. Biasanya para shahabat dengan senang hati menceritakan pengalamannya masing-masing dan apabila ada yang cocok untuk diterapkan, maka baru Abu Bakar memutuskannya. Jalan terakhir yang dilakukan Abu Bakar jika para shahabat tidak didapati, adalah mengumpulkan para pemimpin atau ulama untuk memusyawarahkan hukum apa yang akan diterapkan terhadap kasus yang sedang dihadapinya. Jika semuanya sependapat maka beliaupun memutuskan hukum bedasar kesepakatan itu, dan hal ini yang lebih populer dengan istilah Ijma’.
Disini tampak bahwa ternyata Abu Bakar tidak sepenuhnya mengikuti jejak Nabi yang diberikan kepada Muadz bin Jabal.

B.      PERADILAN ISLAM DIMASA UMAR BIN KHOTHTHOB R.A.
Di masa pemerintahan Umar Bin Khoththob daerah Islam sudah meluas, ingat Kholid bin Walid jika perang dimana-mana selalu mendapatkan kemenangan, maka luas daerah atau wilayah kekuasaan Umar Bin Khoththob sebagai kholifah pada waktu itu menjadi luas sekali.
Perluasan daerah tersebut membawa pengaruh sampingan yang tidak sedikit kepada jalannya roda pemerintahan pada waktu itu. Pergaulan bangsa Arab demikian luasnya, juga dibidang perdagangan dan lain sebagainya.
Sebagai akibatnya timbullah masalah-masalah baru dalam bidang peradilan, dimana banyak peristiwa hukum yang tidak didapati ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadits. Dengan demikian tugas peradilan sudah semakin komplek.
Maka untuk mengurusi tugas-tugas yang komplek dan luas tersebut, Kholifah Umar mengangkat hakim-hakim untuk beberapa wilayah yang menjadi kekuasaannya. Mereka itu diberi gelar hakim. Sebagai contoh mereka yang di angkat sebagai qodli semasa Kholifah Umar bin Khoththob adalah sebagai berikut. :
1.       Abu Darda’ untuk hakim di Madinah
2.       Syurech untuk wilayah Basrah
3.       Abu Musa Al Asy’ary untuk daerah Kufah
4.       Utsman bin Qois bin Abil ‘Ash untuk daerah Mesir
5.       Di daerah Syam ditunjuk hakim sendiri.

Menurut sejarah Umarlah yang secara jelas memisahkan antara kekuasaan exekutif dengan kekuasaan yudikatif. Meskipun para masa Abu Bakar, Umat sendiri pernah diangkat menjadi hakim. Tetapi meskipun demikian Umar bin Khotoththob tidak digelari sebagai hakim. Inilah mungkin sebabnya mengapa tidak Abu Banar yang dijuluki sebagai perintis pemisahan kekuasaan antara yudikatif dan exekutif.
Menurut Ath Thobari : Abu Musa Al Asy’ary pernah menjadi hakim untuk Bashro saja pada waktu pemerintahan Umar Bin Khoththob, sedang pengadilan di Kufah diserahkan kepada Syurech. Abu Musa Al Asry’ari semasa pemerintahan Utsman Bin Affan baru diangkat menjadi hakim di Kufah. Ada riwayat yang mengatakan  bahwa Umar pernah berkata kepada salah seorang Qodli demikian : “ Jangan dibawa kepadaku kasus persengketaan yang bernilai satu atau dua dinar”. Dan setelah urusan peradilan ini merupakan bagian dari kekuasaan umum, maka diantara wewenang penguasa adalah menentukan wewenang hakim didalam menangani perkara-perkara yang ada sangkut pautnya dengan peradilan. Maka tidak semua qodli dapat memutuskan perkara yang diluar wewenang dan kekuasaannya. Para qodli yang diangkat Umar bin Khoththob hanya diberi wewenang untuk memutus perkara-perkara yang bersifat perdata saja, sedang yang sifatnya umum/pidana dan qishosh dipegang oleh para penguasa sendiri, baik oleh kholifah yang berada di pusat atau yang berada di daerah hak dan wewenang penguasa daerah.
Kholifah Umar bin Khoththob adalah terkenal sebagai Kholifah yang berhasil meletakkan dasar-dasar bagi para dilan. Dasar-dasar itu terkenal dengan Risalahnya Qodlo yang berisi pokok-pokok penyelesaian perkara-perkara dimuka sidang, yang ternyata disambut dan diterima di kalangan ulama serta dihimpunlah daripadanya pokok-pokok hukum.

Adapun isi dari Risalah Qodlo tersebut adalah ssebagai berikut :

 ا مّا بعد فا نّ القضاء فر يضة مكمة وسنّة متبعة

Amma ba’du. Sesungguhnya memutuskan perkara adalah fardu yang dikokohkan dan sunnah yang harus diikuti.

 فا فهم ا ذا اد لي اليك فا نّه لا ينفع تكلّم بحقّ لا نفا د له

Lalu fahamilah apabila diajukan kepadamu (suatu perkara), dan putuslah apabila telah jelas (kedudukannya), karena sebenarnya tidaklah ada artinya bicara soal keadilan tanpa ada pelaksanaannya.

ا س بين الناّ س فى مجلسك و فى و جهك و قضا ئك حتّى لا يطمع شر يف فى حيفك و لا ييأ س ضعيف من عد لك

Sama ratakanlah manusia (pihak-pihak yang berperkara) dalam majlismu, dalam pandanganmu dan dalam keputusanmu, sehingga orang yang berpangkat tidak akan mengharapkan penyelewengan, dan orang yang lemah tidak sampai putus asa mendambakan keadilanmu.

ا لبينة على الد عى وا ليمين على ملى من انكر

Bukti itu wajib bagi penggugat (penuduh), sedang sumpah itu wajib atas pihak yang menolak (gugatan/tuduhan).

وا لصلح جا ئز بين ا لمسلمين الا صلحا احرا ما او حرّ م حلا لا

Dan boleh mengadakan perdamaian diantara kamu/kaum muslimin kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

ومن انّعى حقّا غا ئبا ا و بينة فا ضر ب له ا مد ا ينتهى اليه فا ن بينة ا عطيته بحقّه
وا ن أ عجزه ذ لك ا سحلت عليه ا قضية فا ن ذ لك ا بلغ فى العذ ر و ا جلى العمى

Dan barang siapa yang mendakwakan suatu hak yang tidak ada ditemaptnya, atau seatu bukti, maka nerilah tempo kepadanya sampai ia dapat membuktikan dakwaannya, kemudian kalau ia dapat membuktikannya, maka berikanlah haknya itu tetapi kalau ia tidak mampu membuktikannya, maka ia berhak dikalahkannya, karena yang demikian itu lebih mantap bagi keuzurannya dan lebih menapakkan barang yang tersembunyi.

ولا يمنعنّك قضاء قضيت فيه ا ليوم فرا جعت فيه  رأ يك فهد يت فيه لر شد ك ا ن ترا جع فيه القّ قد يم لا يبط له شيئ ومرا جعة الحقّ خير من ا لتّما ني فى البا طل

Dan janganlah sekali-kali menghalang-halangi kepadamu suatu keputusan yang telah engkau jatuhkan hari ini, kemudian engkau tinjau kembali, lalu engkau memperoleh petunjuk agar engkau kembali kepada kebenaran, karena sesungguhnya kebenaran itu (harus) didahulukan, tidak dapat dibatalkan oleh siapapun/apapun, sedang kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus bergelimang di dalam kebatilan.

وا لسلمو ن عد و ك بعضهم على بعض الا مجرّ با عليه شها د ة ز و ر ا و معلو د ا فى حدّ ا و ظنيبا فى و لأ ا و قرابة فا نّ الله تعا لى تو لّى من العباد السرا ئر و ستر عليهم الحد و د الاّ با لبينا ت والا يما ن .

Orang-orang Islam itu (dianggap) adil sebagian mereka terhadap sebagian yang lain, kecuali orang yang pernah memberikan kesaksian palsu atau orang yang pernah dijatuhi hukuman, atau orang yang diragukan tentang asal-usulnya, karena sesungguhnya Alloh yang mengetahui rahasia-rahasia manusia dan menghindarkan hukuman atas mereka, kecuali dengan adanya bukti-bukti atau sumpah-sumpah.

ثمّ ا لفهم افهم فيما اد لى اليك ممّا ليس فى آن ولا سنةّ ثمّ قا يس الا مور عند ذ لك واعر ف الا مثا ل ثمّ اعد فيما تر ى الى احدّها الى الله وا شبهها با لحقّ

Kemudian fahamilah dengan sungguh-sungguh tentang perkara yang diajukan kepadamu, yang tidak terdapat (ketentuan hukumnya) didalam Al Quran dan tidak terdapat pula di dalam Sunnah Nabi SAW, kemudian bandingkanlah perkara-perkara itu, dan perhatikanlah (perkara) yang serupa (hukumnya dengan perkara-perkara itu), kemudian pegangilah mana (hukum) yang menurut pendapatmu lebih diridhoi Alloh dan lebih mendekati kebenaran.
Hindarkanlah dirimu dari marah, pikiran yang kacau (goyah), rasa jemu, menyakiti orang yang berpekara, dan bersikap keras dalam menghadapi mereka, karena memutus perkara ditempat yang benar adalah termasuk pekerjaan yang dipahalai Alloh dan membawa nama baik, maka barang siapa memurnikan niatnya demi mencapai kebenaran, walaupun merugikan diri sendiri, maka Alloh akan memberinya kecukupan, dan barang siapa berlagak (memiliki keahlian) yang tidak ada pada dirinya, maka pasti Alloh akan membuka rahasia kejelasannya itu, karena sesungguhnya Alloh tidak akan menerima (amal) dari hamba Nya kecuali (amal) yang didasari dengan ikhlas, lalu bagaimanakah persangkaanmu tentang pahala dari Alloh, baik yang akan segera diberikan maupun yang berada didalam perbendaharaan Rahmat-Nya.
Demikianlah Kholifah Umar memberikan dasar-dasar tentang acara di Pengadilan Agama, yang isinya padat sekali mencakup banyak permasalahan yang mendapat perhatian bagi para petugas Peradilan Agama, terutama pada hakim agama. Selanjutnya kesibukan kholifah semakin bertumpuk, maka pengangakatan hakim itu tidak lagi menjadi tugas kholifah, tetapi pada akhirnya wewenang itu dilimpahkan kepada para pembantunya termasuk gubernur-gubernur yang berada di daerah-daerah. Adapun pedoman para penguasa dalam mengangkat hakim adalah harus orang yang mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Pandai/Banyak ilmu
b.       Taqwa kepada Alloh
c.       Wara’
d.       Adil
e.       Cerdas
Kedudukan hakim pada masa itu betul-betul netral berdiri sendiri, setiap keputusannya dipatuhi oleh masyarakat, dan kholifah sama sekali tidak turut campur dalam menentukan hukum, sehingga hakim pada waktu itu betul-betul berwibawa.
C.       PERADILAN DIMASA UTSMAN BIN AFFAN DAN ALI BIN ABI THOLIB.
Semenjak peradilan dimasa Rosululloh sampai pada zaman Umar bin Khoththob di dalam melaksanakan peradilan di dalam masjid. Jadi masjid pada waktu itu berfungsi sebagai pusat ibadah, pusat pemerintahan dan juga peradilan dilaksanakan didalamnya.
Perkembangan selanjutnya pada masa Utsman mulai dibangun gedung peradilan yang khusus, tempat sidang memutuskan perkara. Perkembangan peradilan semasa dua kholifah ini tidak banyak berubah selain pembangunan gedung peradilan oleh Utsman bin Affan.
Kemudian pada masa Kholifah Ali bin Abi Tholib berkuasa, sebagaimana Umar pernah memberikan petunjuk kepada para gubernur maupun para hakim, untuk memberikan bimbingan tentang memilih calon hakim hendaknya orang yang yang dipandang utama oleh kholifah.
a.       Jangan memilih orang yang berpandangan atau berpenghidupan sempit.
b.       Jangan orang yang tidak punya wibawa.
c.       Jangan orang yang loba terhadap harta dunia.
d.       Disamping punya ilmu yang luas, otak yang cerdas dan mempunyai daya kerja yang sempurna.

Adapun teknis para qodli dalam memutuskan suatu perkara atau memberi fatwa adalah sebagaimana ditempuh oleh Abu Bakar Ash Shiddiq, mereka menncari ketentuannya di dalam Kitabulloh, kemudian kalau mereka tidak menemukannya, mereka mencarinya dalam sunnah Rosul, lalu kalau mereka tidak mendapatkannya dalam sunnah, maka mereka menanyakan orang-orang, apakah diantara mereka ada yang mengetahui hukum perkara seperti dalam sunnah, apabila ditemukan mereka berpegangan seperti dalam sunnah, apabila ditemukan mereka berpegangan dengan sunnah tersebut setelah memperoleh penguat dengan saksi-saksi dan menyumpah pembawa sunnah tersebut atas kebenarannya sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Tholib. Dan kalau mereka tidak menemukan hukum masalah yang mereka hadapi itu dengan cara demikian, maka mereka berijtihad dengan berijtihad bersama (jama’i) apabila masalahnya menyangkut hal yang khusus atau menyangkut urusan perorangan.
Pada waktu itu para qodli belum mempunyai sekretaris atau catatan yang menghimpun hukum-hukum produk qodlo’nya, karena qodlilah yang melaksankan  sendiri segala keputusan yang dikeluarkannya.


BAB IV
PERADILAN ISLAM ZAMAN BANI UMAYAH

A.      PENGARUH PERLUASAN KEKUASAAN PADA PERKEMBANGAN PERADILAN.

Pada akhir pemerintahan Ali bin Abi Tholib terjadilah kekacauan, fitnah merajalela, termasuk juga didalamnya terjadi pemalsuan hadits-hadits Nabi untuk membantu golongannya sendiri. Kemelut ini terjadi antara golongan Ali dan Muawiyah yang berakhir dengan kemenangan di pihak Muawiyah dan beliau akhirnya naik tahta sebagai kholifah atau penguasa.
Pada masa itu kita maklumi bersama bahwa wilayah kekuasaan Islam sudah sedemikian luasnya ke timur sampai India dan ke barat sampai ke Mesir. Dengan adanya perluasan daerah tersebut sudah barang tentu menyebabkan semakin banyak dan kompleknya tugas peradilan. Disamping daerahnya yang sangat luas juga permasalahan yang timbul dalam peradilan juga semakin banyak dan beraneka ragam, sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
Maka dari itu untuk mengatasi hal tersebut pemerintahan Bani Umayah banyak mengangkat para hakim untuk di tempatkan pada daerah-daerah yang telah ditaklukkannya. Pada masa awal pemerintahan Bani Umayah, juga masih ada tradisi sebagimana zaman khulafa’ur Rosyidin yang membatasi tugas seorang hakim hanya bidang saja. Kekuasaan yang merupakan hukum publik ternyata masih dipegang kholifah sendiri. Tetapi pada perkembangan selanjutnya, karena masalah yang timbul sudah demikian komplek ada pengecualian terhadap hakim-hakim tertentu untuk memutus perkara mengenai hukum pidana.
Disamping itu kekuasaan lembaga peradilan telah dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
1.       Jawatan Pengadilan yang dikemdalikan oleh kepalanya yang dinamakan “Qodli”.
Para qodli menyelesaikan perkara yang bersangkut-paut dengan hutang-piutang dan hukum perdata lainnya.
2.       Jawatan Pengadilan yang dikemdalikan oleh kepalanya yang bernama “Muhtasib”.
Para Muhtasib menyelesaikan perkara yang berpautan dengan umum dan urusan-urusan pidana atau jinayat.
3.       Jawatan pengadilan yang dikendalikan oleh Kepala Negara atau orang yang diserahi tugas yang dinamakan “Wali Madlolim”.
Wali Madlolim menyelesaikan persengketaan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengadilan pertama dan kedua.

B.      KEDUDUKAN PERADILAN DAN HAKIM.

Menurut Prof. Dr. M. Hasby Ash Shiddik bahwa peradilan pada masa Umayah itu mempunyai dua ciri yang spesifik yaitu:
a.       Hakim dalam memutuskan perkaranya berdasarkan kepada hasil ijtihad sendiri. Disamping sebagai landasan pokoknya yaitu atas dasar Al Quran dan Al Hadits.
b.       Peradilan pada masa itu masih dan tidak dipengaruhi dari unsur yang datangnya dari penguasa maupun dari golongan madzab, karen madzab pada saat itu belum laku. Jadi pada saat itu otonomi hakim betul-betul terjamin. Putusan hakim berlaku pada setiap lapisan masyarakat dari rakyat kecil sampai penguasa. Kholifah selalu mengawasi tingkah laku para hakimnya dan tidak segan-segan bagi mereka yang menyeleweng.
Umar Bin Abdul Aziz selaku seorang kholifah dari kalangan Mu’awiyah pernah mengatakan bahwa hakim yang baik ialah apabila terkumpul lima syarat sebagai berikut :
1.       Mengatahui Yurisprodensi
2.       Bersih dari tamak
3.       Dapat menahan amarah
4.       Meneladani pemimpin agama yang terkenal
5.       Selalu merundingkan segala sesuatunya dengan orang yang ahlibdalam bidangnya.
Adanya mengenai prodesur pengangkatan dan pemberhentian seorang hakim adalah :
1.       Oleh kholifah sendiri, atau
2.       Oleh Gubernur atas perintah atau petunjuk kholifah
3.       Oleh Gubernur atas inisiatifnya sendiri.
Pada masa Bani Umayah ada satu peristiwa yang membawa hakim terhadap kemajuan peradilan Islam. Pada suatu kali ada perkara tentang pembagian pusaka atau harta warisan dan telah diputuskan perkaranya. Tetapi dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Kemudian mereka tanyakan lagi bagaimana putusan hakim terdahulu. Tetapi karena tidak dibukukan maka terpaksa diadakan sidang kembali, dan sejak itulah diadakan pembukuan setiap perkara yang masuk. Sehingga dengan demikian hakim dikemudian hari bisa melihat yurisprodensi terhadap keputusan yang telah diambil oleh hakim-hakim terdahulu.
Peristiwa itu terjadi pada masa Dinasti Umayyah berkuasa dan berlokasi di Mesir. Dan sejak itulah terjadi penulisan atau pembukuan terhadap perkara yang masuk dan diputus.
Diantara para qodli yang termashur pada masa Daulah Bani Umayyah ialah :
1.       Syuraih, wafat pada tahun 78 H = 686 M.
2.       ‘amir bin Abdillah Ibn Syurahbil Asy Sya’bi, qodli Kufah dan Basroh, wafat tahun 103 H = 721 M.
3.       Abu Wasil Ilyas Ibn Muawiyah, qodli di Basroh wafat tahun 122 H = 740 M.














BAB V
PERADILAN ISLAM ZAMAN DAULAT BANI UMAYAH

A.      PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA PADA PERADILAN ISLAM.

Pada zaman Abbasiyah ini situasi dan kondisi masyarakatnya sudah berubah dan berada jauh jika dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Terutama jika kita bandingkan dengan keadaan umat Islam zaman Rosul. Pada zaman Rosul masyarakat masih sangat taat terhadap atauran agama dan takut sekali untuk melanggar suatu larangan baik yang datangnya dari Al Qur’an maupun yang datangnya dari Nabi sendiri.
Keadaan yang serba tenang ini pecah dengan adanya pembangkang pembayar zakat dan adanya orang-orang yang mengaku sebagai Nabi. Pada masa Umar bin Khiththob keadaan menjadi tenang kembali karena masyarakat tahu kalau Umar adalah orang yang jujur dan sangat taat melaksankan syari’at Islam. Pada masa ini peradilan maju tetapi juga bersih berkat bimbingan yang diberikan para penguasa. Demikian pula peradilan pada masa Utsman bin Affan situasinya tenang, karena seperti kita ketahui begitu besar perhatian Kholifah Utsman dalam membina dalam peradilan.
Sedang pada zaman Ali bin Abi Tholib juga tidak banyak perubahan baik dalam struktur maupun cara-cara memutuskan perkara. Demikian pula pada masa Bani Umayyah berkuasa peradilan Islam masih murni, ruh ijtihad masih berkembang dengan baik sehingga hakim masih berdiri sendiri, memunyai hak otonom yang tidak dicampuri oleh kekuasaan penguasa. Juga pada masa tersebut diatas belum banyak perkara-perkara yang diajukan kepada qodli dan belum banyak macam ragamnya.
Ketika kendali kholifah dipegang oleh Bani Abbasiyyah, mulailah timbul keadaan-keadaan yang meluaskan lingkaran peradilan, karena selain wilayah Islam semakin luas juga karena pengaruh perubahan masyarakat yang banyak membawa pengaruh terhadap kondisi peradilan yang ada. Pada masa itu pula dalam bidang perkembangan hukum Islam mengalami zaman keemasan yang ditandai dengan :
-          Dibukukannya sunnah Rosul atau Hadits
-          Dituliskannya fatwa-fatwa dari para mufti
-          Tafsir Al Quran dibahas secara luas dan mendalam
-          Lahirnya atau munculnya para Imam Mujtahidin
-          Lahirnya risalah-risalah ilmu Ushul Fiqh.
Adanya perembangan hukum Islam tersebut banyak sekali membawa pengaruh dalam perkembangan Peradilan Islam, antara lain dalam segenap kitab-kitab fiqh selalu dibicarakan dalam bab kasus menganai urusa qodlo’ (peradilan) dan kedudukan hakim (qodli).
Diantara masalah-maslah yang mereka bicarakan yang menyangkut masalah peradilan adalah sebagai berikut :
a.       Hukum membentuk Lembaga Peradilan Dan pengangkatan qodli (hakim).
b.       Hukum mewilayahi Peradilan (hak menjabat jabatan qodli).
c.       Hukum berusaha supaya dijadikan qodli dan mengendalikan kehakiman.
d.       Menentukan keahlian para qodli.
e.       Menetapkan sifat-sifat qodli.
f.        Pekerjaan-pekerjaan qodli (kewajiban qodli) dalam persidangan.
g.       Pegangan qodli dalam menetapkan hukum.
h.       Masalah yang berkaitan dengan masalah kehakiman atau qodli.

B.      PERSOALAN MADZAB DALAM PENYELENGGARAAN PERADILAN.

Seperti telah kita jelaskan dimuka bahwa pada masa Bani Abbasiyah hukum Islam mengalami perkembangan yang begitu pesat, hal ini ditandai dengan lahir dan berkembangnya madzab yang empat. Dengan adanya perubahan tersebut juga membawa perubahan dalam bidang peradilan yaitu :
1.       Lemahnya ruh ijtihad hakim dalam menetapkan hukum, hal ini disebabkan pada waktu itu telah berkembang madzab yang empat.
Sehingga hakim pada waktu itu memutuskan perkaranya berdasarkan kepada pendapat madzab yang dianut oleh para penguasa atau disesuaikan dengan madzab yang dianut oleh masyarakat setempat.
Hal ini dapat dikemukakan misalnya :
a.       Di Irak hakim memutuskan perkaranya berdarkan madzab Hambali, sesuai dengan madzab penguasa.
b.       Di Syam dan Maghribi memutuskan perkaranya berdasarkan Madzab Maliki.
c.       Di Mesir memutuskan perkaranya berdasarkan Madzab Syafi’i.
Kemudian apabila yang berperkara tidak sesuai dengan madzab hakim, maka perkara itu akan diserahkan kepada hakim lai yang sesuai dengan madzab yang berperkara tersebut. Madzab yang empat inilah yang mewarnai putusan pada masa itu.

2.       Para hakim memutuskan perkaranya dibawah pengaruh para penguasa atau pemerintahan.
Banyak kholifah yang selalu mencampuri urusan peradilan, akibatnya disamping putusan peradilan tidak murni juga hakim jelas tidak murni juga hakim jelas tidak murni dalam menerima hak otonom peradilan. Karena itulah Imam Abu Hanifah sebagai Imam Madzab yang sangat berpengaruh pada saat itu tidak mau diangkat menjadi hakim, dan tidak hanya Abu Hanifah yang menolak jabatan hakim tetapi para Fuqoha’ juga banyak  yang menolak jabatan tersebut.

3.       Yang ketiga adalah perubahan positif sifatnya yaitu dengan didirikannya atau lahirnya Lembaga Kehakiman yang tertinggi yang bernama “Qodlil Qudloh” atau Mahkamah Agung.

Yang untuk pertama kali menjadi qodli qudloh ialah Abu Yusuf pada masa Kholifah Harun Ar Rosyid. Qodlil qudloh adalah merupakan pengadilan, tertinggi atau semacam Mahkamah Agung pada masa sekarang ini yang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :
a.       Mengangkat dan memberhentikan hakim-hakim di daerah-daerah.
b.       Membimbing dan mengawasi gerak-gerik dan tingkah laku para hakim.
c.       Memeriksa kembali putusan yang telah diberikan oleh hakim-hakim daerah.
Disamping perubahan-perubahan besar sebagaimana di kemukakan dimuka pada waktu itu tempat memutuskan perkara dan waktunya telah ditetapkan secara definitif sehingga bila terjadi penyimpangan maka keputusan dianggap tidak syah.
Perkembangan lain yaitu bahwa hak dan wewenang pengadilan menjadi tambah luas sekali, tidak hanya soal-soal perdata, tetapi juga menangani :
a.       Urusan Wakaf
b.       Urusan Kepolisian
c.       Masalah penganiayaan
d.       Qishosh
e.       Hibah
f.        Pembuatan Mata Uang
g.       Mengurus Baitul Mal.
Didalam Muqoddimah Ibnu Khadun selanjutnya dikatakan bahwa perkembangan selanjutnya hak dan wewenang Pengadilan Islam meliputi, selain perkara sengketa, juga :
a.       Memelihara hak-hak umum
b.       Memperhatikan anak-anak yang minder yaarig
c.       Memperhatikan anak yatim, orang-orang gila, orang failit dan sebagainya.
d.       Mengurus harta wasiat
e.       Wakaf
f.        Menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.
g.       Memperhatikan masalah lalu-lintas dan pembangunan.
h.       Memeriksa keadaan saksi dll.
Perkengangan selanjutnya mengenai peradilan pada masa Abbasiyah sangat menyedihkan, dikarenakan hak-hal tersebut di bawah ini :
a.       Keadaan pemerintahan yang sudah rusak
b.       Karena pengangkatan hakim sudah harus membayar sejumlah uang kepada negara
c.       Wilayah kekuasaan Abbasiyah semakin surut.
d.       Hak dan wewenang pengadilan juga semakin surut.


BAB VI
PENGARUH PERKEMBANGAN ISLAM TERHADAP PERADILAN DI MESIR

Mesir telah dibawa oleh Daulat Utsmaniyah kepada keadaan keterbukaan di bidang hukum, dan hal ini membawa juga kepada hal pengangkatan hakim-hakim, dan kekuasaan peradilan, disamping membiarkan kekuasaan praktis lainnya berada pada wewenang raja mereka. Dan setelah Daulat Utsmaniyah meluaskan lebih jauh penafsiran mereka tentang makna tasamuh (toleransi) agama terhadap golongan dzimmi yang melampui apa yang telah digariskan para fuqoha’ sejauh tunduk mereka terhadap peradilan di dalam Daulat Utsmaniyah, maka Daulat Utsmaniyah telahbmemperkenankan berdirinya peradilan untuk golongan-golongan agama-agama di luar Islam, juga ada peradilan Qunshuliy.
Pada tahun 19876 Mesir telah mencapai kesempurnaan di bidang kekuasaan peradilan dan wewenang, memiliki jumlah peradilan yang sangat banyak, dan undang-undang yang wajib diterapkan bukanya fiqh Islam secara keseluruhannya, sehingga pada masa pemerintahan Raja Taufiq, di Mesir ada lima peradilan yang hukum-hukumnya dari berbagai sumber yang berbeda-beda, yaitu :
1.       Peradilan Syar’i, dan inilah peradilan yang tertua, dan sumber hukumnya dari fiqh Islam.
2.       Peradilan Campuran, yang didirikan pada tahun 1875 dan sumber hukumnya adalah undang-undang asing.
3.       Peradilan Ahli (Adat), didirikan tahun 1883, dan sumber hukumnya adalah undang-undang Perancis.
4.       Peradilan Milliy (Peradilan Agama-agama di Luar Islam) sumber hukumnya adalah agama-agama golonan-golongan di Luar Islam.
5.       Peradilan Qunshuliy yang mengadili menurut undang-undang negara masing-masing.
Demikianlah, banyaknya arah peradilan di Mesir baik macamnya maupun kepribadiannya. Kemudian setelah itu timbullah perkembangan baru, dimana negara berusaha melepaskan keadaan yang semrawut di bidang peradilan ini, maka kembalilah kekuasaan peradilan seperti keadaan sebelumnya, dan dihapuslah peradilan Qunshuliy dan Peradilan Campuran, kemudian melangkah kearah unifikasi peradilan sehingga dihapus pula peradilan Milliy dan Mahkamah-Mahkamah Syar’iyah, dengan keluarnya Undang-Undang No. 462 Tahun 1955 yang berlaku sejak bulan Januari Tahun 1956 dan kasus-kasus yang dihadapinya dibawa kepada Peradilan Ahli atau Adat yang sekarang dinamakan Peradilan Adiy.
Dan disusunlah hukum keluarga untuk kaum muslimin dan undang-undang yang wajib diterapkan adalah undang-undang yang diambil dari fiqh Islami, dan undang-undang itulah yang pertama kali diterapkan dalam Mahkamah Syar’iyah, dengan diadakan pembetulan disebahagiannya, yaitu yang berkaitan dengan hukum acara, sebagaimana dibentuk bagian-bagian, juga yang menyangkut hukum keluarga bagi golongan ghoiru muslim.
Demikianlah sekilas perkembangan di Mesir, sehingga sebagian aturan-aturan hukumnya pernah diambilkan dari negara-negara bukan Islam, dan bahkan keadaan ini menjalar kepada pengambilan sumber-sumber hukum dalam putusan-putusan hakim, dan keadaan itu walaupun telah jauh dari Islam tetapi kemudian timbullah perkembangan baru yang mendekati fiqh Islam kembali.
Adapun sebab-sebab yang membawa jauhnya perundang-undangan dari fiqh Islam adalah jumudnya atau kolotnya ulama-ulamanya dan tidak adanya usaha pengembangan fiqh dengan baik serta ketakutan mereka dalam melangkah lebih jauh kepada pandangan hukum-hukumnya yang disesuaikan dengan kemaslahatan manusia, agar mereka dapat mengamalkan hukum-hukum fiqh tersebut, demikian juga halnya keadaan sekarang ini sebab-sebab yang membawa kepada Fiqh Islam adalah bebasnya pandangan Ulama-ulamanya dan penyelaman masalah-masalahnya serta penyelesaian terhadap apa yang terjadi dan apa yang dihadapi.

                 





BAB VII
PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

A.      LAHIRNYA PERADILAN ISLAM DI INDONESIA.

Islam masuk ke indonesia pada Abad ke VII Masehi yaitu dalam tahun 674-675 telah ada utusan Raja Ara, yang oleh ornag tiongkok disebut Ta Cheh, datang ketanah Jawa, mengunjungi Kerajaan Kalingga yang pada waktu itu pemerintahanya Hindu, dan rajanya seorang wanita yang bernama Ratu Sima. Pada waktu itu saudagar–saudagar Islam sudah sering keluar masuk di wilayah Nusantara. Hal ini tidak saja berlaku di Jawa tetapi juga di Sumatra, Maluku dan Sulawesi, karena tempat–tempat pusat perdagangan rempah–rempah yang menarik bagi orang–orang Arab, Persia maupun bangsa bangsa yang datang kemudian seperti Portugal dan Belanda.
Islam disebarkan melalui saudagar–saudagar tersebut, sehingga ternyata pusat–pusat pengembangan Islam itu berada di kota–kota pesisir pantai. Pada saat ada utusan utusan Raja Arab yang bernama Ta Cheh atau Muawiyah, ternyata di Jawa Timur dan tempat tempat pusat perdagangan rempah- rempah, sudah ada umat Islam secara berkelompok–kelompok. Karena mendirikan peradilan itu merupakan kewajiban kemasyarakatan atau fardlu kifayah, maka kita mempunyai asumsi bahwa peradilan Islam di Indonesia sudah ada semenjak adanya koloni–koloni Islam dan masyarakat Islam dimana mereka berdiam, meskipun dalam bentuk yang sangat sederhana.
Selanjutnya karena pemerintah Islam belum ada yang dapat mengangkat hakim, maka mestinya mereka bertahkim kepada sesamanya dan dalam bentuk berthakim inilah yang dinamakan peradilan dalam bentuk yang sangat sederhana. Jadi berdasarkan kenyataan sejarah sebagaimana diuraikan diatas, maka peradilan Islam di Indonesia sudah berdiri sejak abad ke VII Masehi.
Kemudian kalau kita kaitkan dengan perkembangan umat Islam selanjutnya, karena peradilan Islam itu juga pertumbuhan aparat dari suatu pemerintahan Islam, meka pertumbuhan selanjutnya seiring dengan pertumbuhan Kerajaan Islam atau Kesultanan Islam itu sendiri baik di Sumatra, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dll.
Menurut Prof. R.M. Adnan, mengatakan bahwa Sunan Kalijaga merupakan hakim yang suci, yang diasosiasikan dengan bahasa Arab : Qodli Zaka. Hal sama dengan ini terdapat pula di Sumatera yang meliputi Aceh, Minangkabau dan daerah-daerah lainn yang terkenal dengan julukan daerah Islam yang kokoh kuat.
Di Minangkabau misalnya kita kenal peribahasa yang merupakan sebagian sumber hukum adat yang berbunyi : Adat berdsendi syara’
                Syara’ bersendi Kitabulloh
Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan keagamaan itu sampai dalam kehidupan kemasyarakatan yang luas sekali. Dan menunjukkan kepada kita bahwa hukum yang dipakai oleh adat mereka sudah memakai hukum Islam. Sehingga dalam struktur pemerintah di Aceh kita kenal sebagai berikut :
                Penghulu                            = Pimpinan Tertinggi
                Manti                                    = Urusan Pemerintah Umum
                Dubalang                            = Urusan Pertahanan Keamanan
                Imeum                                 = Agama.

                Sedang di Minangkabau kita kenal :
                Penghulu Andika             = Pimpinan Umum
                Manti                                    = Pembantu dalam Urusan Umum
               Dubalang                             =Pembantu Bidang Pertahanan Keamanan
Maliem                                                = Urusan Keagamaan
Di kedua daerah tersebut tugas-tugas yang diberikan kepada Imeum dan Maliem hampir sama yaitu selain urusan-urusan agama Islam yang bersifat umum, penekanannya adalah menangani pernikahan, cerai, rujuk dan soal waris.
Selanjutnya didaerah Sulawesi Selatan jabatan penghulu dinamakan dengan Imam, dan Jabatan Imam terdiri dari Imam Besar yang berkedudukan di pusat kerajaan dan mengatasi seluruh Imam-Imam di distrik atau Imam di daerah-daerah. Semua Imam ini merupakan pegawai dari lembaga keqodlian yang tugas dan fungsinya sebagai hakim yang menyelesaikan segala sengketa di bidang keagamaan.
Adapun Qodli di daerah Sulawesi Selatan ini mempunyai tiga sebutan yang dibedakan dalam peranan dan fungsinya yaitu:

1.       Qodli, karena ia berwenang memeriksa dan memutuskan perkara yang menyangkut masalah keagamaan.
2.       Penghulu Syara’, karena beliau mengapai pegawai syara’ seperti Imam, Khotib, Bilal dan lain-lain.
3.       Datunna Syara’ E, karena beliau selalu mendampingi Raja dalam pemerintahan sehari-hari yang bertugas mengurus dan mengatur hal-hal yang menyangkut keagamaan.

Dalam upacara keagamaan di istana-istana, qodli duduk disebelah kanan Raja, dan bertindak sebagai tuan rumah. Dalam pemeriksaan perkara-perkara yang besar maka Raja turut mendampingi qodli dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
Untuk melangkah lebih lanjut, maka perlu kiranya dijelaskan ala kadarnya tentang peristilahan Penghulu ini. Menurut bahasa penghulu berarti orang yang dituakan atau orang yang diangkat sebagai pejabat yang mendahului dalam suatu hal guna kepentingan orang banyak. Sedang menurut istilah ada sedikit perbedaan pemerintah tentang arti penghulu tersebut, untuk satu daerah dengan daerah lainnya, misalnya antara di Jawa Madura dengan di Sumatera. Arti penghulu di Jawa dan Madura adalah orang yang mengepalai urusan keagamaan dalam lingkungan kerajaan. Beliau merupakan tenaga yang mempunyai banyak urusan antara lain :
1.       Imam di Masjid
2.       Kepala Pegawai Pencatat Nikah
3.       Sebagai Wali Hakim
4.       Penasehat para Pejabat Pemerintah
5.       Penasehat pada Landraat/Penghulu Negeri
6.       Ketua Pengadilan Agama


Di Sumatera Selatan pengertian Penghulu dengan disertai Penghulu Syara’ dapat dibedakan :
1.       Penghulu Syara’ dapat memeriksa dan memutuskan masalah nikah, talak, rujuk dan cerai, mal wari dan lain-lain. Juga mengurusi harta yang diakibatkan adanya perceraian. Sedang penghulu pada Pengadilan Agama tidak demikian.
2.       Penghulu Syara’ adalah penduduk setempat, sedang penghulu pada Pengadilan Agama dapat dijabat oleh orang-orang luar.
3.       Penghulu Syara’ lebih baik keadaan dan kedudukannya karena ada anggaran pemerintah setempat, sedang penghulu pada Pengadilan Agama tidak demikian.

Kemudian kalau kita tinjau arti penghulu di Sumatera berarti pemimpin tertinggi atau Kepala Adat. Sedang yang mirip dengan penghulu di Jawa dan Madura maupun Sulawesi Selatan dinamakan Imeum di Aceh dan Maliem di Sumatera Barat. Jadi dengan demikian jelaslah kepada kita bahwa Peradilan Agama ada di Indonesia sejak masuknya Islam di Indonesia. Sebab jabatan yang serupa dengan hakim Agama, baik itu penghulu, penghulu Syara’ maupun Imeum, Imam dan Maliem sudah ada dan mendampingi pemerintah sejak zaman sebelum Belanda datang di Indonesia.

B.      PERADILAN AGAMA ZAMAN PENJAJAHAN.

Pada masa komeni tidak terdapat adanya politik hukum yang sadar dan tertentu terhadap hukum adat termasuk didalamnya hukum Islam. Sebelum kita lanjutkan pembahasan ini perlu kiranya dijelaskan mengapa di sini kita sedang membicarakan peradilan, tiba-tiba dicampur dengan hukum adat.
Dalam pembahasan ini memang tidak bisa kita pisahkan dengan kuhum adat, karena hal-hal sebagai berikut :

1.       Menurut kenyataan bahwa peraturan peradilan Agama jadi satu dengan Peradilan Adat yakni dengan Stbl. 1938 No. 529 yang meliputi daeah :
a.       Kalimantan yang tidak diatur oleh Stbl. 1937 No. 638 dan 639.
b.       Riau, Sumatera Timur, seluruh Sulawesi dan beberapa Kabupaten di wilayah Propinsi Sunda Kecil.
2.       Peraturan Swa Praja pasal 12 Stbl. 1932 No. 80 yang mengatur peradilan Agama di Sumatera diluar yang diatur oleh peraturan tersebut diatas.
Itulah sebabnya maka pada waktu Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1950 menghapus adanya peradilan Swa Praja maka Landasan berpijak Peradilan Agama menjadi goyang dan akhirnya menghasilkan PP No. 45/1957 meskipun pada pasal 2 UU No. 1/1950 dikecualikan mengena Peradilan Agama.
3.       Hukum Agama baru diakui kalau sudah menjadi hukum Adat.
4.       Pasal 134 ayat (2) Indische Staatsregelling (IS) mengisyaratkan bahwa hukum Islam hidup campur dengan hukum Adat.
5.       Hal ini juga didukung oleh teori Receptio in Compexu yang mengatakan bahwa intinya hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia adalah hukum Islam.

Bertitik tolak dri itulah maka pembahasan tentang perkembangan hukum Islam kadang terkait dengan hukum Adat dan keduanya tak terpisahkan. Tetapi dengan sifat politik Hukum Belanda pada waktu itu pembahasan tentang perkembangan Peradilan Agama bisa dipisahkan dari hukum adat, terutama setelah Belanda melepaskan dari hukum politik unifikasi Hukum Sipil/Perdatanya tahun 1929.
Pada pasal 134 ayat (2) IS, pemerintah kolonial memberikan isyarat bagi berdirinya Raad Agama. Dalam pasal ini dikatakan :

“ akan tetapi sekedar tidak diatur lain lagi dengan ordonansi, maka perkara hukum sipil orang Islam dengan orang Islam harus diperiksa oleh hakim agama kalau dikehendaki oleh hukum adatnya.”

Sebagian hukum Islam yang menjadi landasan material bangsa Indonesia adalah menjadi keyakinan hidup yang tidak bisa ditekan dan dibendung oleh pemerintah kolonial. Maka penerapan hukum Islam bagi penganut Islam di Indonesia, membuka mata penjajah untuk membuka matanya dan memberikan aturannya secara formal dalam perundangan-undangan yang lebih kongkrit. Dalam hal ini adanya indikator bahwa kesadaran hukum masyarakat ketika itu tidaklah terlalu terpengaruh dengan ada tidaknya peraturan formal itu.
Sebagai tindak lanjut dari pasal 134 ayat (2) IS tersebut diatas, maka pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Instruksi dengan Stbl. 1820 No. 22 yang ditujukan kepada Bupati yang antara lain isinya : Bahwa perselisihan mengenai pembagian waris dikalangan rakyat hendaknya diserahkan kepada Alim Ulama Islam. Pada instruksi ini tidak dengan pasti dan terperinci yang menjadi wewenang peradilan tersebut.
Kemudian tahun 1825 tetapi kusus di Palembang, Peradilan Agama diberi wewenang yang cukup luas yaitu diberi kekuasaan untuk mengadili perkara-perkara perkawinan, perceraian, pembagian harta akibat perceraian terhadap anak, perkara pusaka dan wasiat, perwalian dan lain-lain. (Peraturan Tanggal 25 Maret 1825).
Sedangkan di Jakarta wewenang tentang sengketa keagamaan, perkawinan dan pusaka juga ditetapkan pada majelis-majelis distrik sesuai yang diatur dalam Ketetapan Komisaris Jendral tanggal 12-2-1 828 No. 17.  Keadaan ini terus berkembang hingga perhatian Belanda terhadap peradilan Agama kian jadi besar, sehingga pada tahun 1830 keluarlah keputusan Gubernur Jendral dan Lembaga Peradilan tercinta ini ditempatkan dibawah Landrad dan hanya pengadilan kolonial inilah yang berkuasa memerintahkan pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam bentuk executoir verklaring. Hingga disini sesungguhnya meskipun wujudnya ada tetapi secara yuridis formal, adanya lembaga Peradilan agama ini belum diakui dalam sejarah perundang-undangan dinegari ini. Setidak-tidaknya demikian kenyataannya.
Baik Stnl. 1820, aturan tanggal 25 Maret 1828 No. 17, jelas tidak menentukan tentang landasan berpijak berdirinya Peradilan Agama secara kongkrit. Sebab semuanya hanya membolehkan berlakunya hukum Islam bagi orang Indonesia, tetapi tidak dengan sarananya.
Oleh sebab itu perkembangan selanjutnya dengan keluarnya Stbl. 1882 No. 152 inilah yang dapat dikatakan sebagai landasan formal berdirinya peradilan Agama di Indonesia. Dalam Stbl. Ini Peradilan Agama dinamakan Priesterraad, yang artinya sama dengan majlis Padri. Nama ini jelas tidak tepat sebab dalam Islam tidak mengenal adanya lembaga Kepadrian. Tetapi kita dapat memaklumi bahwa yang dimaksud dengan istilah tersebut adalah orang ahli agama Islam.
Stbl Ini berisi sebanyak 7 pasal sebagaimana tersebut dibawah ini
1.       Disamping tiap-tiap Langraad diadakan Peradilan Agama, yang mempunyai daerah hukum sama.
2.       Pengadilan Agama terdiri dari penghulu yang diperbantukan pada Landraad sebagai ketua dan sedikit-dikitnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang.
3.       Keputusan harus diambil paling sedikit oleh 3 orang anggota termasuk ketua, dalam pertimbangan suara maka suara ketua yang menentukan.
4.       Keputusan harus dimuat dalam surat yang mengandung konsiderans serta ditandatangani oleh anggota yang hadir, begitu pula biaya yang dibebankan kepada yang berperkara harus dicatat.
5.       Kepada fihak-fihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang ditandatangani ketua.
6.       Keputusan-keputusan harus dicatat dalam satu register yang dalam tiap-tiap bulan harus dilaporkan kepada Kepala Daerah setempat untuk mendapat penyaksian dari padanya.
7.       Keputusan-keputusan yang melampui batas kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan 2, 3 dan 4 diatas tidak dapat dinyatakan berlaku.

Dari gambaran yang tertuang dalam Stbl. 1882 No. 152 dengan 7 pasalnya, dapat kita bayangkan kekecewaan yang timbul disaat itu dengan alasan tersebut dibawah :
1.       Anggota-anggota Pengadilan Agama tidak mendapat gaji tetap, sehingga banyak yang diangkat dari pegawai Masjid yang menurut saja, sedang yang lebih banyak pengetahuannya dari dia jarang yang mau.
2.       Diantara Pengadilan Agama sering ada yang memungut ongkos perkara 5 s/d 10 persen dari harga waris yang diperkarakan bahkan kadang-kadang lebih.
3.       Tidak adanya Pengadilan banding dan satu-satunya harus memohon kepada gubernur-gubernur untuk meninjau sesuatu putusan dan inipun jarang dikabulkan.
4.       Timbulnya proses peradilan kembar karena keputusan Pengadilan Agama harus memintakan executoir verklaring dari Landraad, akibatnya ongkos perkara mahal terutama dalam perkara waris.
Untuk melenyapkan keganjilan-keganjilan tersebut diatas, maka pada tahun 1922 Pemerintahan kolonial Belanda membentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr. B. Terhaar Bzn, sedang salah seorang anggotanya ilah KH. Bagus Hadikusumo, Mr. AG. Prinngodigdo. Panitia ini berkewajiban memberi pertimbangan tentang perubahan-perubahan apa yang perlu diadakan pada Pengadilan Agma di Jawa dan Madura.
Berdasarkan saran-saran dari panitia tersebut, maka keluarlah ordonansi tanggal 13 Januari 1931 yang termuat dalam Stbl. 1931 No. 53. Ordonansi ini pada dasarnya memang dapat mengatasi kekecewaan yang termuat dalam poin 1, 2 dan 3 diatas, kalau saja dinyatakan berlaku. Tetapi Stbl. Ini tidak pernah berlaku sebab terbentur soal beaya.
Selanjutnya Pemerintah Hindia Belanda mengluarkan lagi suatu Stbl. 1937 No. 116 yang dikeluarkan pada tanggal 19-2-1937 dan mulai berlaku tanggal 1 April 1937. Isinya hanya mengubah Stbl. 1882 No. 142 pada pasal 2. a. 2. B dan 7. 1 untuk Pengadilan Agama Tingkat Pertama.
Ternyata diluar dugaan pemerintah kolonial Belanda waktu itu, bahwa dengan keluarnya Stbl. 1937 No. 116 ini ternyata menimbulkan reaksi keras dari umat Islam Indonesia. Karena dengan Stbl. Tersebut, umat Islam di batasi dalam melaksankan sebagian syari’atnya, terutama mengenai waris yang tidak lagi menjadi wewenang Pengadilan Agama. Padahal masalah waris ini sudah ratusan tahun ditangani oleh Pengadilan Agama, dan ternyata hukum waris dimasukkan kedalam hukum warsi adat.
Protes tersebut dipelopori oleh PPDP (Perhimpunan Penghulu dan Pegawainya) dalam konggresnya di Solo yang menelorkan keputusan agar stbl. Tersebut dicabut dengan alasan sebagai berikut :
1.       Bahwa hukum adat tidak tetap dan dapat berubah menurut waktu dan tempat, sedang hukum Islam adalah tetap berdasarkan Al Quran dan Al Hadits.
2.       Bahwa orang Islam yang menerima keputusan hukum adat dalam masalah warisan, dapat dianggap sebagai orang yang semata-mata mengingkari agamanya.
3.       Bagi Pengadilan Agama mencabutan perkara waris itu tidak membawa perbaikan walaupun akan diberikan ganti rugi sebesar 75% dari pengahsilan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.
4.       Kedudukan penghulu dan Pengadilan Agama, diluar pengadilan dianggap sebagai kepala agama sehingga Stbl 1937 No. 116 tidak terlepas dari persoalan agama.
5.       Pembagian waris menurut hukum faroidl telah berlaku beratus-ratus tahun di Indonesia untuk orang yang beragama Islam. Hal ini karena semata-mata termasuk hukum Syara’, jikalau diubah dan diganti dengan hukum adat ini berarti merubah hukum agamanya.

Kemudian pada tahun yang sama yaitu tanggal 4 November 1937 keluar pula stbl. No. 610/937 yang isinya selain mengubah stbl. 1882 No. 152 pada pasal 7 sehingga menjadi pasal 7. B s/d 7. M, tentang pembentukan Mahkamah Islam Tinggi (MIT) yang berkedudukan di Jakarta.
Apa yang telah kita bicarakan dimuka adalah mengenai peraturan Peradilan Agama di Jawa dan Madura. Sedang untuk luar Jawa dan Madura kita temukan stbl 1937 No. 638 dan 639 yang mengatur Peradilan Agama di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan nama Kerapatan Qodli untuk Pengadilan Agama tingkat Pertama dan Kerapatan Qodli Besar untuk Pengadilan Tingkat Banding.
Kemudian Pengadilan Agama yang diatur selain itu stbl 1937 No. 116 dan 610, stbl. 1937 No. 638 dan 639 maka aturannya masih berserakan pada peraturan seperti di bawah ini :
-          Pasal 12 Peraturan Swapraja stbl. 1938 No. 529
-          Pasal 12 Peraturan Swapraja stbl. 1932 No. 80.

Karena Pengadilan Agama bercampur dengan Pengadilan Swapraja dan Pengadilan Adat, pengaturannya maka Pengadilan Agama yang tidak diatur oleh peraturan Formal. Peradilan Agama, maka Peradilan Agama bebas mengatur sendiri tentang rumah tangganya sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itulah di Sulawesi Selatan/Goa, dimana kerajaan-kerajaan Islam pernah berjaya maka status penghulu-syara’ disana lebih berharga dari hakim Pengadilan Agama.
Penghulu syara’ dapat memutuskan perkara-perkara yang sifatnya pelik dan besar, biasanya berdampingan dengan Raja. Begitu besar pengaruh Penghulu syara’ disana sehingga tidak sembarangan orang bisa memegangnya kecuali penduduk asli daerah asalnya.
C.       PERADILAN AGAMA PADA ZAMAN JEPANG.

Selama pendudukan selama 3 ½ tahun di Indonesia, Peradilan Agama tidak mengalami perubahan, kecuali namanya saja yang diganti disesuaikan dengan nama atau bahasa Jepang seperti untuk pengadilan agama dirubah menjadi Sooryoo hooin dan untuk mehkamah Islam Tinggi diganti menjadi Kaikayo Hooin.
Seperti halnya pada zaman Belanda, maka Peradilan Agama tetap bernaung dibawah Departemen Kehakiman. Tidak dialaminya perubahan-perubahan peradilan di masa Jepang, bukan berarti Jepang setuju terhadap susunan dan kekuasaan yang telah di atur oleh Belanda, tetapi karena kesibukannya menghadapi peperangan dimana-mana sehingga selama pemerintahannya di Indonesia tidak sempat untuk mengaturnya.
Dapatlah dikatakan bahwa Jepang membawa pendirian untuk mengadakan keseragaman dalam peradilan. Untuk semau golongan penduduk kecuali untuk bangsa Jepang sendiri. Jadi Jepang mau mengadakan penghapusan terhadap pasal-131 yang membagi penduduk Indonesia kepada beberapa kelompok atau golongan.
Selanjutnya landasan Peradilan Agama yang diatur dengan stbl.1973 No. 116 dan 610 utnuk pulau Jawa dan Madura masih tetap diperintahkan. Hanya ada kemajuan sedikit bahwa tunjangan pemerintah ditambah. Disamping itu di tipe Karesidenan ( shu ) dibentuk  shu muka ( urusan agama ) dimana urusan kepenghuluan, kemasjidan dan pendidikan agam diserahkan kepada jawatan itu yang dahulu semata-mata diserahkan kepada kebijaksanaan bupati setempat.

D.      PERADILAN AGAMA SETELAH PROKLAMASI KEMERDEKAAN.
Sejak proklamasi kemerdekaan republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 sampai terbentuknya departemen agama mulai tanggal 3 januari 1946, berdasarkan peraturan pemerintah No. 1/SD. Peraturan-peraturan yang menanyangkut bidang peradilan agama tidak mengalami perubahan yakni masih tetap berdasarkan peraturan zaman koloni Belanda dahulu yaitu:
1.       Untuk pulau Jawa dan Madura diatur oleh :
a.       Stbl. 1882 No. 152
b.       Stbl. 1937 No. 116
c.       Stbl. 1937 No. 610
2.       Untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Timur :
a.       Stbl. 1937 No. 638
b.       Stbl. 1937 No. 639
3.       Untuk selain wilayah yang diatur diatas, diatur:
a.       Pasal 12 peraturan swapraja 1938 No. 529 meliputi wilayah :
a.1. Kalimantan yang tidak diatur oleh Stbl. 1937 No. 638 dan 639
a.2. Riau, Sumatra Timur, seluruh Sulawesi dan beberapa Kabupaten/Propinsi di Sunda Kecil.

b.       Peraturan swapraja pasal pasal 12 Stbl. 1932 No. 80, untuk wilayah selainnya.
Kemudian ketikan undang-undang darurat No. 1/1951 yang menghapuskan adanya peradilan swapraja dan peradilan adat yakni diatur oleh Stbl. 1932 No. 80 dan Stbl. 1938 No. 529, maka pemrintah republik Indonesia memandang perlu untuk memuat landasan hukum yang disampaikan oleh pasal 1 ayat (4) UU No. 1/1951 itu tersendiri sbb :
Selanjutnya peradilan agama tersebut diatas dalam ayat 2 sub ayat a dan b, akan diatur dengan peraturan pemerintah.
Kemudian pemrintah mengajukan suatu rancangan peraturan pemerintah untuk landasan pengadilan agama/mahkamah sya’iyah didaerah Aceh, dan ternyata dengan mudah mendapat persetujuan/pengesahan dari kabinet dan keluarlah peraturan pemerintah No. 29 tahun 1957.
Kiranya kabinet memandang dengan dikeluarkannya PP No. 29 th. 1957 tersebut tidak memberikan jalan keluar secara tuntas untuk daerah-daerah lainnya, maka dengan mencabut seluruh wilayah yang tidak diatur oleh :
a.       Stbl. 1882 No. 152
b.       Stbl. 1937 No. 116 dan 610
c.       Stbl. 1937 No. 638 dan 639
Sebagai tindak lanjut dari PP. No. 45/1957 itu, maka menteri agama mengeluarkan penetapan sebagai peraturan pelaksanaan dari PP tersebut dengan ketetepan menteri agama No. 58/1957, yang isinya tentang  pembentukan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah sebanyak 54 buah dan 4 buah pengadilan agama propinsi/mahkamah syari’ah propinsi yang mewilayahi pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut, masing-masing pengadilan agama propinsi di Kutaraja Medan, Padang, dan Palembang. Serta menyusul pembentukan pengadilan agama di bagian Indonesia Timur seperti di Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Maluku dll, serta menyesuaikan adanya kabupaten-kabupaten baru.
Untuk pengadilan agama tingkat banding di Jawa dan Madura, maka berdasarkan surat keputusan menteri agama No. 71/1976 tanggal 16 desember 1976, dibuka pula cabang-cabang mahkamah Islam tinggi di Bandung dan Surabaya, yang masing-masing cabang mahkamah Islam tinggi itu dipimpin oleh wakil ketua, sedang ketua mahkamah Islam tinggi berkedudukan di Solo.
Ketiga dasar pembentukan/pengaturan Peradilan Agama dimuka setelah Orde Baru ini diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1970, dimana pada pasal 10 ayat (1) nya mengatakan sebagai berikut :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh peradilan dalam lingkungan :
a.       Peradilan Umum
b.       Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.       Peradilan Tata Usaha Negara
Selanjutnya juga dengan keluarnya peraturan mahkamah agung No. 1/1977, juga mengatur tentang peradilan agama dalam hal ini kasasi bagi putusan pengadilan agama perlu kiranya dijelaskan disini bahwa Pengadilan Agama, sampai keluarnya Peraturan Mahkamah Agung itu, nama/istilahnya masih belum seragam, yaitu :
a.          1.   Pengadilan Agama untuk pengadilan tingkat pertama  
      di Jawa dan Madura. (Stbl. 1937 No. 116)
2.   Mahkamah Islam Tinggi (MTI)  untuk pengadilan
      Agama tingkat bandingnya. (Stbl. 1937 No. 610)
b.       1.   Keratapan Qodli Besar untuk pengadilan tingkat pertama ( Stbl. 1937 No. 638)
2.   Kerapatan Qodli Besar untuk pengadilan agama
       tingkat banding ( Stbl. 1937 No. 639)
c.       1.   Pengadilan Agama? Mahkamah syar’iyah untuk
       pengadilan tingkat pertama (PP No. 45/1997)
2.   Pengadilan Agama Propinsi/Mahkamah Syar’iyah Propinsi untuk tingkat bandingnya. (PP No. 45/1957)
Penamaan istilah yang berbeda-beda ini menjadi seragam setelah keluarnya surat keputusan menteri agama No. 6 Tahun  1980 yaitu :
1.       Pengadilan Agama untuk pengadilan agama tingkat pertama.
2.       Pengadilan tinggi agama untuk pengadilan agama tingkat banding.
Walaupun dalam masalah sebutan nama sudah sama, tetapi karena keaneka ragaman peraturan yang mengatur lingkungan peradilan agama maka juga membawa dampak ketidak seragaman pula mengenai kewenangan yurisdiksi. Maka untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkan Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, yang akan kita bahas dalam bab tersendiri.
E.      HAK DAN WEWENANG PERADILAN ISLAM DI INDONESIA.

1.       Sebelum Penjajahan Belanda.
Mengenai hak dan wewenang Peradilan Agama ini keadaannya bervariasi. Pada asasnya yang mempunyai corak umum yaitu pada masa sebelum Belanda menguasai Indonesia secara keseluruhan. Seperti pada bab yang lalu telah di kemukakan bahwa karena beberapa sinyalemen ilmiah, maka dapatlah disimpulkan bahwa hak dan wewenang Peradilan Agama masih secara utuh. Karena pada waktu kerajaan – kerajaan di Indonesia sudah berubah menjadi kesultanan, berarti Sultan – Sultan melaksanakan Syari’at Islam secra keseluruhan.
Dari hasil penelitian yurisprodensi Peradilan Agama menyatakan bahwa :
a.       Kemungkinan besar bahwa hokum yang menjadi wewenang hakim sebelum Belanda menguasai Indonesia termasuk pula hokum Jinayat ( Pidana Islam)
b.       Seorang Sarjana Belanda yang bernama J. Van Der Vino mengatakan bahwa hukum Belanda akan janggal pada suatu negeri yang mempunyai penduduk berjuta – juta manusia bukan beragama Nasrani dan yang mempunyai berbagai Agama dan adat – istiadat sedang kan penduduknya yang beragama Isalam sangat besar kesetiannya pada sendi – sendi Agama.
c.       Raffles mengatakan bahwa hukum waris asalnya dari  Islam.
d.       Van den Bosch mengatakan bahwa hukum waris itu berasal dari Islam.
e.       Adanya Kommondium Maghorer, Pada Peradilan Tinggi di semarang, ternyata isinya adalah hukum pidana Islam.
f.        Adanya hukum Rapang pada Kerajaan Islam Bone, Goa dan Makasar, menurut Syarif Saleh Dieng Paesa, itu tidak lain hokum rajam yang di perbuat.
g.       Van Den Berg dan Salomon Keyzer juga mengatakan dalam teorinya Receptio in Complexu ( meresap secara keseluruhan) yakni hokum yang berlaku bagi bangsa Indonesia ialah hokum agamanya masing – masing jika tidak dibuktikan kebalikannya.
h.       Adanya sumpah pocong di Jawa adalah satu manifase dari pernah adanya pelaksanaan hokum jinayat di Jawa.
i.         Adanya pembagian waris segendong sepikul antara laki – laki dan perempuan menunjukan adanya pengaruh/pernah berlakunya hokum waris Islam di Jawa.

Dengan kenyataan – kenyataan diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa karena pengadilan agama sudah berkembang di Indonesia jauh sebelum datangnya Belanda ke Indonesia maka hak dan wewenang pengadilan Agama pada waktu itu masih utuh baik jinayat, muamalat ataupun munakahat, waris dan wakaf atau dengan kata lain baik hokum pidana maupun hokum perdata.
Adapun mengapa Belanda tidak memperbincangkan mengenai hokum pidana pada waktu permulaan penataan Peradilan Agama, masalahnya pada waktu itu Belanda mencegatnya dengan adnaya unifikasi hokum pidana yang tertampung dalam KUHP 1848, mulai berlaku 1 Januari 1848. Sedangkan untuk merencanakan unifikasi hokum privatnya banyak ditentang oleh sarjan hokum adat seperti Prof. Mr. C. van Vollenven. Dalam usaha unifikasi hokum privat ini sampai enam kali gagal terus. Akhirnya Belanda membenarkan berlakunya hokum privat ini berlaku sendiri – sendiri . itupun setelah adanya pemecahan antara hokum privat adat denagn privat Islam yang tercantum dalam pasal 134 ayat (2) IS itu.
2.       Di Jawa dan Madura Pra UU No.1 Tahun 1974.
Bahwa sesuai denagn proses perkembangan peradilan itu sendiri Agama Mengalami pasang Surut sesuai dengan sejarahnya.
Berpangkal tolak dari pasal 134 IS, maka langkah pemerintah Kolonial Belanda waktu itu, maka dikeluarkanlah Intruksi dalam Stbl 1820 No. 22 yang ditujukan kepada para Bupati untuk mnyerahkan pembagian waris di kalangan rakyat Indonesia kepada para Alim Ulama. Selanjutnya denagn Stbl. 1935 No. 58 dengan tegas dinyatakan tentang wewenang pengadilan Agama untuk Jawa dan Madura sebagai berikut :
a.       Jika diantara orang Jawa dan Madura terjadi perselisihan tentang perkawinan atau pembagian harta benda dan sebagainya yang harus diputus menurut hokum Syara’ Islam. Tetapi Stbl ini tidak pernah berlaku karena untuk pelaksaanya perlu baya yang banyak. Disamping itu dalam peraturan –peraturan tersebut ternyata masih terlalu global, tidak secara terperinci, sehingga kadang – kadang para petugas melampaui batas – batas kekuasaannya.
b.       Baru kemudian setelah keluarnya Stbl. 1882 No. 152 yang telah dirubah dan diperbaharui denagn Stbl 1937 No. 116, maka wewenang Pengadilan Agama tampak jelas sebagaimana yang tertuang pada pasal 2 yaitu:
1). Perselisihan Suami Isteri yang beragama Islam.
2). Perkara – Perkara tentang :
v  Nikah.
v  Talak.
v  Rujuk.
v  Perceraian antara orang Islam yang memerlukan Hukum Agama Islam.
3). Menyelenggarakan perceraian.
4). Menyatakan bahwa syarat untuk jatunya talak           digantungkan telah ada.
5). Perkara maskawin atau mahar.
6). Perkara – perkara tentang kehidupan isteri yang wajib diadakan oleh suami.

3.       Di Kalimantan Selatan dan Timur Pra UU No. 1/1974.
Untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, yang diatur oleh Stbl. 1937 No. 638 dan 639, ternyata sama dengan hak / wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura.

4.       Wewenang Peradilan Agama yang Diatur PP No. 45/1957 – Pra UU No. 1/1974.
Seperti yang diatur oleh pasal 4 ayat 1 maka hak dan wewenang Peradilan Agama meliputi :
a.       Nikah
b.       Talak
c.       Rujuk
d.       Fasakh
e.       Nafakah
f.        Maskawin/Mahar
g.       Maskan ( tempat tinggal)
h.       Mut’ah
i.         Waris
j.         Wakaf
k.       Hibah
l.         Shodaqoh
m.    Baitul mal
n.       Mengesahkan bahwa syarat ta’lik talak telah berlaku

Dengan demikian hak dan wwewenang pengadilan Agama enurut PP No. 45/1957 ternyata mengalami perkembangan yang menyolok, debanding dengan produk yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dahulu. Tetapi saying bahwa pada pasal 4 ayat (2) menyatakan “… perkara - perkara yang menurut hokum yang hidup di putus menurut Hukum Agama Islam…”. Maka kekuasaan Pngadilan Agama itu ada kemungkinan lebih sempit lagi daripada kekuasaan Pengadilan di Jawa dan Madura serta Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sebab itu berarti bahwa perkara – perkara yang termasuk pasal 4 ayat (2) tersebut boleh diperiksa dan diputus oleh pengadilan Agama, apabila pekara itu dalam daerah yang bersangkutan menurut hokum yang berlaku /hidup seharusnya diperiksa dan diputus menurut Hukum Islam.
Jadi kalau adaperkara soal waris misalnya, maka harus diadakan penelitian lebih dahulu kedalam masyarakat yang bersangkutan, apakah perkara itu lazimnya dalam keadaan normal/tidak ada sengketa meraka membaginya menurut hokum Islam, maka Pengadilan Agama baru boleh memeriksa dan memutusnya. Tetapi sebaliknya bila ternyata menurut kenyataan yang ada tidak demikian halnya, maka Pengadilan Agama tidak berhak memeriksa apalagi memutusnya. Situasi yang demikian itu kemungkinan adanya saling berebut perkara antara Pengadilan Agama di satu pihak dengan Pengadilan Negeri di pihak lain.
Jika sebelum memeriksa perkara tidak diadakan penelitian terlebih dahulu, maka hasil pemeriksaan tersebut besar kemungkinannya akan di batalkan oleh Pengadilan Negeri bila ternyata dianggap menjadi wewenangnya. Karena dalam ha ini Pengadilan Negeri yang berhak atau berkuasa memberikan pengukuhan atas Pengadilan Agama tersebut. ( Pasal 4 ayat (3,4 dan 5) PP No. 451957)
Kiranya hal itu yang menjadi salah satu alas an Mahkamah Agung mengeluarkan Surat keputusan tanggal 29 September 1950, No. 109.K/SIP/1960, yang menegaskan bahwa perkara waris secara tegas dimasukkan kedalam hak wewenang Pengadilan Negeri.
5.       Hak dan Wewenang Pengadilan Agama menurut UU No.1/1974.
Setelah kita lihat pasal demi pasal UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maupun Peraturan Pemerintah No. 9/1975 dan Peraturan Menteri Agama No. 3/1975 disamping yang kita dapati dalam yurisprudensi, Keputusan Pengadilan Agama, maka hak dan wewenang Pengadilan Agama di sekuruh Indonesia adalah sebagai berikut :

a.       Izin kawin
b.       Dispensasi kawin
c.       Izin Poligami
d.       Pencegahan Perkawinan
e.       Pengesahan Perkawinan
f.        Pengesahan Nikah
g.       Pemecatan Wali
h.       Penggantian Wali
i.         Pencabutan kekuasaan Orang Tua
j.         Penyaksian Talak
k.       Rujuk
l.         Soal Ta’lik Talak
m.    Fasid Nikah
n.       Fasakh
o.       Syiqoq
p.       Maskan
q.       Nafkah Istri
r.        Kiswah
s.        Munt’ah
t.        Hadlomah
u.       Wakaf
v.       Hibah
w.     Shodaqoh
x.       Memberi Fatwa
y.       Ru’yatul Hilal
z.       Pengukuhan Sumpah Pegawai  Negeri.




Jadi jelaslah bahwa Tugas Pengadilan Agama setelah zaman kemerdekaan terutama setelah lahirnya Orde BAru makin berkembang sedemikian rupa, maka volume tugas Pengadilan Agama juga makin padat.
6.       Hak dan Wewenang Pengadilan Agama Menurut uu No. 7/ 1979.
Menurut Undang – Undang No. 7/1979 ternyata hak dan wewenang Pengadilan agama mengalami perkembangan sebagaiman dijelaskan pada pasal 49 bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara – perkara antar orang – ornag Islam di bidang :
a.       Perkawinan
b.       Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
c.       Wakaf dan Shodaqoh

7.       Hak dan Wewenang Pengadilan Tinggi Agama.
Hak dan Wewenang Pengadilan Tinggi Agama sama dengan hak dan wewenang Pengadilan Agama Tngkat Pertama, baik pada masa penjajahan Belanda, Jepang atau seyelah kemerdekaan maupun sampai sekarang ini. Tetapiu ada satu hak ynag tidak dipunyai oleh Pengadilan Agama  Tingkat Pertama yaitu hak untuk memutus perkara jika Pengadilan Agama yang satu denagn yang Pengadilan Agama yang lain terjadi perselisihan baik perselisihan baik perselisihan yang bersifat positif ( positif Yurisprudictie Gesheel) artinya kedua Pengadialan itu sama – sama merasa berhak untuk memeriksa dan memutuskannya, ataupun yang bersifat negative ( negative yurisprudictie gesheel) yakni perselisihan antara Pengadilan Agama yang keduanya merasa tidak berhak untuk menanganinya. Dalam hal ini yang berhak memutuskannya adalah Pengadilan Tinggi Agama yang mewilayahinya.
Dengan demikian tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
2.       Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daeah hukumnya.
 

 



















BAB VIII
PROSPEK PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Untuk mengetahui prospek Peradilan Agama di Indonesia, kita memerlukan data – data dalam istilah Garis – Garis besar Haluan Negara adalah modal dasar. Adapun modal dasar yang dipunyai oleh Peradilan adalah sebagai berikut :
1.     Manusia Indonesia seutuhnya.
2.    Perundang – undangan maupun perturan yang mendukungnya.
Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa dari penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 180 juta jiwa, hamper 80% lebih beragama Islam. Dari jumlah tersebut ternyata dalam penggunaan atau pelaksanaan Peradilan Agama tidak banyak perbedaan. Sebab pada umumnya umat Islam Indonesia dalam hal pernikahan, talak , rujuk, dan cerai ternyata dilaksanakan menurut hukum Islam. Jadi dalam hal ini Peradilan Agama didukung oleh sebagian besar penduduk Indonesia kususnya yang beragama Islam dan jumlah umat Islam yang mendukung tersebut potensial sekali, oleh sebab itu Peradilan Agama di Indonesia kalu kita tijau dari segi pandukungnya meyakinkan sekali, untuk berkembang dengan baik pada masa – masa akan datang.
Kemudian kalua kita tijaiu dari segi perundang – undangan yang ada terutama setelah kemerdekaan dan kebijaksanaan pemerintah yang ada, akan meyakinkan sekali. Untuk lebih jelasnya marilah kita tijau secara mendalam :
v  Landasan Ideologi : Pancasila
v  Landasan Konstitusional : UUD 1945
Seperti yang dikatakan oleh Presiden Suharta bahwa kita memang harus berangkat dari pangkalan Pancasila dan Undang UNdang Dasar 1945 dan kita bertekad untuk mewujudkan masyarakat Pancasila dengan menggunakan kompas pedoaman yang ditujukan oleh Undang – Undang Dasra 1945.
Didalam Pancasila, Peradilan Agama dengan sila pertamanya serta kaitannya dengan siala – sila yang lain yang merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dijamin ada nya. Sedangkan pada landasan konstiusional Undang- Undang Dasar 1945 kita temukan pada pasal 29, logikanya karena Peradilan Agama merupakan kegiatan pelaksanaan Agama, terutama Islam maka UUD 1945 juga menjamin keberadaanya Peradilan Agama.
Kemudian kalau kita lihat Undang – Undang No. 14 tahun 1970 pada pasal 10 ayat (1) mengatakan bahwa :
1.       Peradilan dilakukan demi keadialan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.       Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Peradilan dalam lingkungan :
a.       Peradilan Umum
b.       Peradilan Agama
c.       Peradilan Militer
d.       Peradilan Tata Usaha Negara.
 Dari sini kita dapat memahami betapa kokohnya kedudukan Peradilan Agama yang bsecara yuridis formal diletakkan sejajar denagna Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Maka sebagai konsekwensi logis pembinaan Peradilan Agama secara formal bukan saja hanya menjadi tanggung jawab Departemen Agama, tetapi menjadi tugas secara nasional.
Hal, ini terlihat pada pola pembinaan Hukum Nasional yang secara inflisit Peradilan Agama termasuk didalamnya seperti tercantum dalam GBHN sesuai denagn ketetapan MPR No. II/MPR/1988, pada bidang hukum menjelaskan :
1.       Pembangunan dan pembinaan hukum dalam Negara   Hukum Indonesia didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945
2.       Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar dapat :
a.       Memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil – hasilnya.
b.       Menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum.
c.       Lebih member dukungan dan pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata.
d.       Menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat.

3.       Dalam pembangunan dan pembinaan hukum ini dilanjutkan usaha – usaha untuk :
a.       Meningkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan terpadu antara lain kodifikasi dan unifikasi bidang – bidang hukum serta penyusunan perundang – undangan baru.
b.       Memantapkan kedudukan dan peranan badan – badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing – masing.
c.       Memantapkan sikap dan perilaku par apenegak hukum serta kemampuannya dalam rangka peningkatan citra dan wibawa serta aparat penegak hukum.
d.       Menungkatkan prasarana dan sarana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan bidang hukum.

Dari apa yang telah diuraikan diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa prospek pembangunan dan pembinaan Peradialan Agama baik ditijau dari pembangunan dan pembinaan hukum agama, maka keberadaan dan pengembangannya di Indonesia cerah adanya. Apalagi setelah keluarnya Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Karena dengan lahirnya Undang – Undang tersebut berarti Peradilan Agama sudah memiliki landasan kedudukan dan kekuasaan yang sangat besar bagi keberadaan Peradilan Agama antara lain :
1.       Mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagai kekuasaan Kehakiman. Dengan undang – undang tersebut kedudukan dan fungsi Peradilan Agama bergandengan dalam suatu kesederajatan yang sama dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Masing – masing Peradilan tersebut mempunyai kewenangan mangadili perkara tertentu, tanpa adanya campur tanagn dari Peradilan yang lain.
2.       Menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama. Sebelum lahirnya UU tersebut peraturan yang mengatur Peradilan Agama beranrka macam, yang mengakibatkan ketidak seragaman pula dalam kewenangan yurisdiksinya.
3.       Memurnikan fungsi Peradilan Agama.
Peraturan perundangan sebelum UU tersebut menggambarkan bahwa Peradilan Agama seolah – olah tidak lebih dari peradilan semu dan lumpuh, dan bahkan dapat dianggap lebih rendah dari Pengadilan Negeri, karena Keputusa Pengadilan Agama harus dikukuhakan oleh Pengadilan Negeri ( Executoir Verkliring).

Dengan demikian, dengan lahirnya Undang – Undang No. 7 Tahun 1989 tersebut prospek masa depan Peradilan Agama snagt cerah dan dapat benar – benar sejajar dengan peradilan – peradilan yang lain.














DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama, Al Quran dan Terjemahnya, Mahkota, Surabaya, 1990.

Hasby Ash Shiddieqy, Prof.Dr. TM., Sejarah Peradilan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1970.

Hasby Ash Shiddieqy, Prof.Dr. TM., Hukum Acara Peradilan Islam, Al Ma’arif, Jakarta, 1970.

Notosusanto, Prof., SH., Peradilan Agama Islam di Jawa dan Madura, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1963.

Salam Madkur, Al Qodlo’ fil Islam (Peradilan Dalam Islam), Bina Ilmu, Surabaya, 1980.

Athiyah Musthofa Masrofah, Al Qodlo’ fil Islam, Syirkatul Syarkil Ausath, 1966.

Dadang Soedarsono, Drs., Sejarah Peradilan Islam, IAIN Wali Songo, Semarang, 1986.

Undnag – Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan, CV. Eko Jaya, Jakarta, 1989.

Yahya Harahap, S.H., M Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Pustaka Kartini, 1989.

Bahan Penataran, Bp-7 Pusat, Jakarta, 1991





















My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer