Hukuman
Mati Bagi Orang Murtad
مَنْ
بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja
yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (HR
al-Bukhari, an-Nasa’i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)
Imam
al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah
al-Murtaddîn wa al-Mu‘ânidîn wa Qitâlihim. Beliau meriwayatkan
hadis ini dari Abu an-Nu‘man Muhammad ibn al-Fadhl, dari Hammad ibn
Zaid, dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, “Orang-orang zindiq pernah
dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada Ibn
Abbas, kemudian ia berkata, “Seandainya saya, saya tidak akan membakar mereka
karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian menyiksa dengan
siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda
Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Imam Abu
Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab “Al-Hukm li Man Irtadda”
dari Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim, dari Ayyub dan
dari Ikrimah.
Imam Ibn
Majah mengeluarkannya dalam Bab “Al-Murtadd ‘an Dînihi” dari Muhammad
ibn ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari Ikrimah dan dari Ibn Abbas.
Imam
at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab “Mâ Jâ’a fî al-Murtadd” dengan
sanad dari Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari Abdul Wahab ats-Tsaqafi
dari Ayyub dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan-shahîh.”
Imam
an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn Musa, dari Abd
al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak, dari Abu Hisyam dan dari
Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari Muhammad ibn Bakrin, dari Ibn Juraij,
dari Ismail dan dari Ma’mar. Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan
Ma’mar) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa’i juga
mengeluarkannya dari Musa ibn Abdirrahman, dari Muhammad ibn Busyr dari Said,
dari Qatadah dan dari al-Hasan; juga dari al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad
ibn al-Mutsanna; keduanya dari Abd ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah dari
Anas dari Ibn Abbas.
Imam Ahamd
mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu: dari
Ismail, dari ‘Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib; ketiganya (Ismail,
Hamad dan Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn Abbas; juga dari Abd
ash-Shamad, dari Hisyam ibn Abi Abdillah, dari Qatadah, dari Anas dan dari Ibn
Abbas.
Abu Musa
al-Asy’ari menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah menjadi amil di Yaman, kemudian
diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika Muadz tiba kepadanya, Abu Musa berkata,
“Turunlah!” Ia lalu melemparkan penutup kepala kepada Muadz. Saat itu ada
seorang laki-laki yang dibelenggu. Muadz bertanya, “Apa ini?” Abu Musa
menjawab, “Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian menjadi
Yahudi lagi.” Muadz berkata:
لاَ أَجْلِسُ حَتَّى يُقْتَلَ قَضَاءُ اللهِ وَرَسُولِهِ
ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَأَمَرَ بِهِ فَقُتِلَ
“Aku tidak
akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh. (Ini) adalah ketetapan
Allah dan Rasulullah.” Muadz mengatakannya tiga kali. Kemudian Abu
Musa memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam
riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Muadz berkata:
قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَنَّ مَنْ رَجَعَ عَنْ
دِيْنِهِ فَاقْتُلُوهُ أَوْ قَالَ مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Allah dan
Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari agamanya maka
bunuhlah,” atau Muadz berkata, “Siapa saja yang mengganti agamanya maka
bunuhlah.” (HR Ahmad).
Makna Hadis
Makna baddala
dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam menjadi selain Islam,
artinya murtad dari Islam. Hadis-hadis di atas secara gamblang
menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad dari Islam, maka
hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati). Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, “Para ulama
telah bersepakat atas wajibnya membunuh orang murtad.”
Sebelum
dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu diajak
berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang membuatnya
murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam serta diberikan waktu
yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir. Jika ia tetap tidak
mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.
Hadis di
atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah riwayat
al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari di atas. Kejadian itu
terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat riwayat yang menjelaskan
bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa yang dilakukan oleh Abu Musa dan
Muadz tersebut. Bahkan Jabir menuturkan:
أَنَّ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا: أُمُّ مَرْوَانَ، ارْتَدَّتْ عَنْ اْلإِسْلاَمِ، فَبَلَغَ أَمْرُهَا إلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَ أَنْ تُسْتَتَابَ، فَإِنْ تَابَتْ، وَإِلاَّ قُتِلَتْ
Seorang
wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu perkaranya sampai kepada
Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar ia diminta bertobat. Jika ia
bertobat (maka diterima) dan jika tidak maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).
Al-Baihaqi
dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah meminta Ummu Qurfah yang
murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia menolak sehingga ia dihukum
bunuh. Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar memutuskan terhadap
sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang tidak mau bertobat dihukum
bunuh. Dalam hadis di atas jelas bahwa Ali ra., menghukum bunuh
orang murtad. Semua hukuman bunuh bagi orang murtad itu dilaksanakan dan tidak
ada seorang pun dari Sahabat yang mengingkarinya. Hal itu menunjukkan
para Sahabat telah berijmak bahwa siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak
mau bertobat kembali pada Islam, dihukum mati. Wallâh a‘lam bi
ash-shawâb wa ahkam.[Yahya Abdurrahman]