MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah : Perencanaan Pendidikan
Dosen Pengampu : Drs. Sunar, M. Ag
Disusun oleh:
Nama : SRI
SUDARSINI
NIM : 02. 7313
Semester : VII
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM MAMBA’UL ‘ULUM SURAKARTA
(STAIMUS)
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT
karena atas limpahan rahmat dan karunia- Nya makalah ini dapat diselesaikan
dengan baik. Makalah ini berjudul “Strategi
Pengembangan Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan” .
Dalam makalah ini penulis mencoba membahas tentang bagaimana strategi yang harus dilakukan untuk
mengembangkan/ meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik dan
kepandidikan, karena mereka mempunyai peranan yang sangat
besar dalam membangun karakter berbudaya dan berbangsa peserta didik di sekolah
sehingga akan diperoleh output peserta didik yang berkualitas.
Sebagai penutup pengantar ini,
meskipun disadari bahwa karya kecil ini masih jauh dari kesempurnaan namun
penulis berharap mudah-mudahan bermanfaat secara teoritis dan praktis bagi
insan pendidikan yang mempunyai tujuan sama yaitu dalam rangka pengembangan
pendidikan sesuai dengan cita-cita yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945
Karanganyar, 16 Desember 2012
SRI SUDARSINI
02. 7313
DAFTAR ISI
Halaman cover ................................................................................................. i
Kata Pengantar................................................................................................. ii
Daftar Isi ......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ 1
A.
Latar Belakang........................................................................................ 1
B.
Landasan ................................................................................................ 3
C.
Definisi ................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................. 5
A.
Peranan Tenaga Pendidik
dan Kependidikan......................................... 5
B.
Langkah Strategi untuk
Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Pendidik dan Kependidikan 7
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN..................................................... 12
A.
Kesimpulan ............................................................................................ 12
B.
Saran ...................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sedangkan tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional di Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi
warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut
di atas, tenaga pendidik dan kependidikan (khususnya kepala sekolah) harus
memiliki kompetensi yang sesuai dengan Bab VI, pasal 28 ayat (3) Peraturan
Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, mencakup 4 (empat)
kompetensi, yaitu : 1.Kompetensi
Pedagogik; 2. Kompetensi Kepribadian; 3. Kompetensi Profesional; dan 4.
Kompetensi Sosial.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yaitu tempat
menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat (peserta didik) secara
terorganisir, mempunyai peranan strategis dalam memberikan pendidikan sadar
berkonstitusi bagi para peserta didiknya. Sekolah mempunyai kewajiban secara
legal dan moral untuk selalu memberikan penerangan kepada masyarakat tentang
pentingnya kesadaran berkonstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai usaha mempersiapkan generasi mendatang, maka sudah jelas diperlukan
berbagai usaha persiapan yang mengarah pada proses penyadaran berkonstitusi
kepada warga negara. Oleh karena itu pendidikan harus diberikan sejak
dini, dalam hal ini sebagai wahana efektifnya ialah melalui
sekolah.
Saat ini, dalam segi kurikulum salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah dengan
memberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Yang paling penting
dalam hal ini adalah faktor tenaga pendidik. Sebab secanggih apapun suatu
kurikulum dan sehebat apapun sistem pendidikan, tanpa kualitas tenaga pendidik
yang baik, maka semua itu tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Oleh
karena itu, tenaga pendidik diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien. Kompetensi
merupakan salah satu kualifikasi tenaga pendidik yang terpenting. Bila
kompetensi ini tidak ada pada diri seorang tenaga pendidik, maka ia tidak akan
berkompeten dalam melakukan tugasnya dan hasilnya pun tidak akan optimal. Di
samping itu kepala sekolah sebagai bagian dari tenaga kependidikan harus
memiliki kompetensi profesional sebagai kepala sekolah sesuai dengan
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007.
Peserta didik adalah orang yang mengikuti kegiatan
pendidikan di sekolah. Peserta didik merupakan bagian dari generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional.
Oleh karena itu peserta didik sebagai bagian dari generasi muda perlu
terus-menerus dibina dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Hal ini harus sejalan dengan kegiatan proses belajar
mengajar yang dilaksanakan di sekolah agar peserta didik dapat :
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kehidupan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara
langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.
B. Landasan
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. (Sisdiknas)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
3.
Permendiknas Nomor 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
C. Definisi
Definisi pendidik dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Undang-Undang RI
Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) adalah
sebagai berikut :
1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembanganm, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan
proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Dari definisi di atas, terlihat bahwa fungsi tenaga
pendidik dan kependidikan saling menunjang satu sama lain. Suatu pendidikan
tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditunjang oleh tenaga pendidik dan
kependidikan yang profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Peranan Tenaga pendidik dan Kependidikan
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan
ijazah/sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang
berlaku. Kompetensi adalah tingkat
kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan
sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi
padagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP), yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik
yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan
Dasar dan menengah Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2006).
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi kepribadian mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinnya membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam SNP. Kompetensi
sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan mayarakat sekitar.
Tenaga kependidikan terdiri atas kepala sekolah,
tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga
kebersihan, dan tenaga keamanan sekolah.
Tenaga kependidikan pada pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi harus memiliki kualifikasi,
kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang tugasnya. Dan persyaratan untuk
menjadi kepala sekolah : berstatus guru, memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,
memliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
Tenaga pendidik dan kependidikan yang
profesional harus memiliki visi, misi, tujuan, dan strategi yang jelas dari
kegiatan profesinya di sekolah.
Tenaga pendidik dan kependidikan merupakan faktor
penentu keberhasilan pendidikan. Karena penilaian kesuksesan pendidikan harus
dilihat dari berbagai sudut pandang. Mulai dari pengaturan jadwal pembelajaran
yang teratur, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah yang memadai dan
memenuhi standar, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah yang harus
terjaga, manajemen sekolah yang tegas serta supervisi yang ketat, dan tentunya
proses pembelajaran yang berkualitas. Semua faktor tersebut adalah peran
strategis tenaga pendidik dan kependidikan, apakah itu guru, staf TU,
pustakawan, laboran, pesuruh/penjaga sekolah, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah.
Dari uraian di atas, sangat jelas bagaimana standar
minimal yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik dan kependidikan. Mereka
dituntut untuk selalu meningkatkan pofesionalismenya agar menjadi tenaga
pendidik dan kependidikan yang berkualitas sehingga dapat menjadi salah satu
indikator dalam penjaminan mutu pendidikan.
B. Mutu tenaga pendidik dan kependidikan
Mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus selalu
ditingkatkan agar tujuan pendidikan nasional dapat terwujud. Secara umum
ada beberapa langkah strategi yang dapat diimplementasikan dalam upaya
mengembangkan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan. Strategi
tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Self Assessment (Evaluasi diri) :
Melakukan evaluasi diri melalui acara rapat dengan melakukan brain storming (curah pendapat) yang
diikuti oleh kepala sekolah, guru, seluruh staf, anggota komite, atau juga
pihak yayasan, misalnya kepala sekolah sebagai pimpinan rapat memulai dengan
pertanyaan : perlukah kita meningkatkan
mutu?, Seperti apakah kondisi sekolah kita dalam hal mutu pada saat ini?, mengapa sekolah kita tidak/belum bermutu?. Kegiatan evaluasi diri
ini merupakan refleksi/mawas diri untuk membangkitkan kesadaran/keprihatinan
akan pentingnya pendidikan yang bermutu, sehingga menimbulkan komitmen bersama
untuk meningkatkan mutu (sense of
quality), serta merumuskan titik tolak (point
of departure) bagi sekolah untuk mengembangkan diri, terutama mutu.
2. Perumusan Visi, Misi, dan Tujuan :
Perumusan visi dan misi serta tujuan merupakan langkah awal yang harus
dilakukan untuk menjelaskan kemana arah pendidikan yang ingin dituju oleh para
pendiri/penyelenggara pendidikan. Kepala sekolah bersama guru harus duduk
bersama orang tua peserta didik, komite sekolah, dan wakil masyarakat setempat
untuk merumuskan kemana sekolah akan dibawa ke masa depan yang harus sesuai
dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Perencanaan :
Sekolah harus membuat perencanaan yang teliti (mulai dari seberapa besar
lingkup cakupan kuantitatif dan kualitatif yang akan dikerjakan, waktu pelaksanaannya,
sampai kepada perkiraan biayanya) secara tertulis untuk menetapkan hal yang
harus dilakukan, prosedurnya, serta metode pelaksanaannya untuk mencapai tujuan
yang diharapkan.
4. Pelaksanaan :
Ø Proses dimana dilakukan pengorganisasian, pengarahan/ penggerakkan atau
pemimpinan dan kontrol/pengawasan serta evaluasi.
Ø Pada tahap pelaksanaan akan terjawab bagaimana semua fungsi manajemen
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui
kerjasama dengan orang lain dan dengan sumber daya yang ada dapat berjalan
sebagaimana mestinya (efektif dan efisien).
Ø Proses kegiatan merealisasikan apa-apa yang telah direncanakan.
5. Evaluasi :
Evaluasi merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun
hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana
yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan
adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan
pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan,
bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
6. Pelaporan :
Pelaporan merupakan pemberian atau penyampaian informasi tertulis dan resmi
kepada berbagai pihak yang berkepentingan (stake holders), mengenai aktifitas
manajemen satuan pendidikan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu
berdasarkan rencana dan aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggung
jawaban atas tugas dan fungsi yang diemban oleh satuan pendidikan tersebut.
Untuk
mengimplementasikan strategi yang disebutkan di atas harus ada peran dari
beberapa faktor, yaitu :
a. Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah sebagai manajer bertanggung jawab atas terlaksananya
fungsi-fungsi manajemen, dan sebagai perencana harus mengidentifikasi dan
merumuskan hasil kerja yang ingindicapai oleh sekolah dan mengidentifikasi
serta merumuskan cara-cara (metoda) untuk mencapai hasil yang diharapkan. Peran
dalam fungsi ini mencakup : penetapan tujuan dan standar, penetuan aturan dan
prosedur kerja di sekolah, pembuatan rencana, dan peramalan apa yang akan
terjadi untuk masa yang akan datang.
b. Peran Guru dan Staf Sekolah
Guru dan staf mempunyai peran dalam mengelola proses pembelajaran, harus
memahami visi dan misi sekolah, bersinergi dengan kepala sekolah sehingga
tujuan sekolah dapat dengan mudah dicapai.
c. Peran Orang Tua Peserta didik dan Masyarakat
Keikutsertaan peran orang tua peserta didik dan masyarakat sangat
diperlukan dalam mengawasi mutu hasil pendidikan yang dilaksanakan oleh tenaga
kependidikan di sekolah.
d. Pemerintah
Pemerintah mempunyai peran untuk jangka panjang, yaitu dengan mengupayakan
kebijakan yang memperkuat sumber daya tenaga kependidikan melalui cara dengan
memperkuat sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang memiliki keahlian.
Peningkatan mutu tenaga kependidikan memerlukan pengembangan keahlian para
pendidik karena alasan berikut : (1) keahlian
yang diperlukan untuk mencapai
keberhasilan akan semakin tinggi dan berubah sangat cepat, (2) keahlian
yang diperlukan sangat tergantung pada teknologi
dan inovasi baru, maka banyak dari
keahlian itu harus dikembangkan dan
dilatih melalui pelatihan dalam pekerjaan, dan (3) kebutuhan akan keahlian itu didasarkan pada keahlian individu.
Strategi
yang sudah dipaparkan di atas sesuai dengan bagan di bawah ini yang menunjukkan
Program Utama Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Menengah.
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah dalam makalah ini, maka
dengan ini dapat ditarik beberapa kesimpulan antara lain :
a. Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU
No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas, pasal 3), pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini harus
dibarengi dengan peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan dalam segi
rekruitmen, kompetensi, dan manajemen pengembangan sumber daya manusianya.
b. Upaya untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik dan kependidikan akan
terlaksana dengan baik apabila mengimplementasikan beberapa langkah strategis,
yaitu : (1) evaluasi diri (self assessment), perumusan visi, misi, dan tujuan,
(3) perencanaan, (4) pelaksanaan, (5) evaluasi, dan (6) pelaporan.
B. Saran-saran
1.
Peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dilepaskan dengan upaya peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Upaya peningkatan mutu pendidikan
tidak akan memenuhi sasaran yang diharapkan tanpa dimulai dengan peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikannya. Oleh karena itu diharapkan para
tenaga pendidik dan kependidikan harus :
a.
meningkatkan
profesionalismenya dalam menjalankan profesi guna mendukung pendidikan;
b.
menanamkan keteladanan
dalam segala hal;
c.
tenaga pendidik harus
lebih kreatif dan inovatif dalam pembelajaran.
2.
Pemerintah diharapkan konsisten dengan program peningkatan mutu pendidikan yang
sudah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya untuk masalah perekrutan
tenaga pendidik dan kependidikan, juga adanya evaluasi dan monitoring ke
lapangan yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan.2006. Standar Isi. Jakarta : Badan Standar
Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, (2005):
Jakarta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2003).
Jakarta
Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kepeserta didikan
http://tpmuntirta.blogspot.com/2011/10/strategipengembangantenagapendidik.html. Sabtu, 16 Desember 2012. Jam 13:25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar