MELewatI Orang Yang SEDANG
Sholat
Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasalam telah menjelaskan dosa bagi orang yang lewat
dihadapan orang yang sholat, Beliau bersabda:
“Seandainya seseorang yang lewat di hadapan orang yang sholat
mengetahui (dosa) apa yang ditimpakan kepadanya, pasti dia berdiri selama empat
puluh (hari) akan lebih baik ketimbang dia lewat di hadapan orang yang sedang
sholat.”
Abu al Nadlr
(salah satu perawi hadits ini) berkata: “Aku tidak mengetahui, apakah
Rasulullah mengatakan empat puluh hari, empat puluh bulan ataukah empat puluh
tahun.” ( HR. al Bukhari dalah shahihnya (I/584) nomor 510 dan Muslim dalam
shahihnya (I/363) nomor 507).
Maksud
hadits tersebut adalah seandainya mereka yang lewat di hadapan orang yang
sholat mengetahui dosa apa yang akan diterima, pasti dia akan lebih memilih
untuk berdiri selama empat puluh (hari) daripada harus menerima dosa tersebut.
Didalam hadits ini sebenarnya terdapat larangan yang cukup serius dan ancaman
yang pedih kepada pelakunya. (Syarh al Nawawi ‘alaa Shahiih Muslim (IV/225) dan
Fath al Bari (I/585)).
Yang
diharamkan ketika seseorang lewat di depan orang yang sedang melakukan sholat
yaitu pada jarak yang dekat. Jarak itu kira-kira seukuran kedua tangan (Jika
dibentangkan kedepan). Karena pada radius tersebut biasanya sangat sibuk
digunakan oleh orang yang sedang sholat (untuk Ruku’, sujud lan sebagainya).
Ketika
seseorang lewat di hadapan orang yang sholat dan jaraknya cukup jauh, serta
tidak menjumpai adanya tabir penghalang yang digunakan oleh orang yang sedang
sholat, maka dia tidak mendapatkan dosa. Sebab jika tradisi yang berlaku
menganggap suatu jarak tertentu adalah jauh, maka tidak bisa dikatakan orang
yang melewati jarak tersebut dianggap lewat di hadapan orang yang sholat.
Begitu juga lewat di belakang tabir pembatas yang digunakan orang yang sholat,
dia tidak mendapatkan dosa. (Lihat komentar Syaikh Abdul Aziz ibn Bazz terhadap
Fath al Baari (I/582)).
Ibn Hazm
Rahimahullah berkata:
“Barangsiapa yang lewat di hadapan imam seukuran tiga
dzira’/hasta, maka dia tidak mendapatkan dosa. Begitu juga dengan orang yang
sedang sholat, tidak perlu menghalangi orang yang lewat seukuran jarak
tersebut. Namun jika seseorang lewat di hadapannya seukuran tiga dzira’/hasta
atau kurang, maka dia berosa. Kecuali jika tabir penghalang yang dibuat oleh
orang yang sholat memang kurang dari tiga dzira’/hasta, maka tidak mengapa
lewat di depan dan belakangnya.” (al Muhalla (I/261)).
Seharusnya
orang yang hendak sholat mencari atau membuat tabir penghalang dihadapannya dan
tidak berdiri terlalu jauh dengan tabir tersebut, yaitu tidak lebih dari tiga
dzira’/hasta, dan kita juga diperintahkan untuk menghalangi orang yang akan
lewat di hadapan kita ketika sedang sholat, sebagaimana sabda Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wasalam:
“Janganlah kamu shalat kecuali menghadap sutrah dan jangan
biarkan seorang pun lewat di hadapanmu. Jika ada yang ngotot ingin lewat,
perangilah ia. Karena sesungguhnya ada setan bersamanya. ” (HR. Ibnu Khuzaimah
no. 800)
Dan Allah
Ta’aala tidak membebankan kepada kita kecuali hal yang mempu kita kerjakan,
karena pada waktu duduk, mungkin kita kesulitan untuk menghalangi orang yang
lewat dihadapan kita. Jadi kita menghalangi orang yang akan lewat sewaktu
sholat menurut dengan kemampuan kita saja (Ahkaam al Satrah hal. 54-55 dan
Fataawaa Muhammad Rasyid Ridha (I/320)). Wallahu a’lam.
Maraji: Buku
“Koreksi Total Ritual Shalat” karya Abu Ubaidah Mansyur bin Hasan bin Mahmud
bin Salman, penerbit Pustaka Azzam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar