21 Oktober 2011

Thoharah


MAKALAH
THOHARAH

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah : Thoharah
Dosen Pengampu : H. Saebani, MSI




Disusun oleh :
Nama         : SRI SUDARSINI
NIM           : 02.7313
Semester    : IV (Empat)
Falkultas    : S1 Tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MAMBA’UL ‘ULUM SURAKARTA
(STAIMUS)
2010/2011



PENDAHULUAN

Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting. Karena di antara syarat-syarat shalat ialah orang harus dalam keadaan suci dari hadast dan suci pula dari bacaan, pakaian dan tempat shalat dan najis. Sementara shalat adalah taing agama dalam islam.
Dalam hukum islam, kata thoharah (bersuci) adakalanya dipakai dalam arti yang sesungguhnya (dzati atau ‘aini), misalnya bersuci dengan air, adakalanya dipakai dalam hukum syar’I, misalnya bersuci memakai debu (tayamum). Oleh karena itu thoharah dalam konteks ini pengertiannya berbeda dengan pengertian bersuci dalam konteks lain, misalnya kesucian rohani dalam ilmu tasawuf.
Selanjutnya, dalam bab pendaduluan ini akan dibahas enam hal, yaitu (1) Pengertian Thoharah (2) Pembagian Thoharah (3) Macam-macam Alat Thoharah (4) Macam-macam Air (5) Pembagian Najis (6) Pengertian Hadas.



THOHARAH

A.    Pengertian Thoharah
Ada ungkapan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Ungkapan tersebut menganjurkan kita agar selalu menjaga kebersihan. Islam sangat memperhatikan kebersihan, dengan cara mengatur kebersihan baik jasmani maupun rohani. Sebelum beribadah kepada Allah SWT, manusia diwajibkan dalam keadaan suci dan bersih. Suci dalam pakaian, tempat bahkan diri manusiapun harus dalam keadaan bersih dan suci. Hal ini yang dinamakan thoharah.
Thaharah berasal dari bahasa (ا لطها ة ) yang sama artinya dengan (ا لنظا فة) yaitu bersih, kebersihan, atau bersuci. Menurut istilah syariat islam, thoharah adalah suatu kegiatan bersuci dari hadas dan najis sehingga seseorang diperbolehkan melaksanakan ibadah. Kegiatan bersuci dapat dilakukan dengan berwudlu, tayamum, mandi, istinja dan bersuci membersihkan badan, pakaian maupun tempat.
Kegiatan bersuci ada dua macam, yaitu bersuci dari hadas dan bersuci dari najis. Dalam Al-Qur’an dianjurkan agar menjaga kebersihan (ber5suci). Berikut ini adalah firman-firman Allah yang menjelaskan pentingnya kebersihan :
Ÿwur `ãYôJs? çŽÏYõ3tGó¡n@  
Artinya :Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.(Q.S.Al Muddatstsir : 6).
 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$#
Artinya :Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (Q.S. Al-Baqarah :222).

B.     Pembagian Thoharah
Bersuci dapat dibedakan menjadi dua menurut sifatnya, yaitu bersuci yang sifatnya lahiriah dan bersuci yang sifatnya batiniah. Bersuci bersifat lahiriah adalah memebersihkan badan, pakaian, dan tempat tinggal atau lingkungan kita dari segala bentuk kotoran (najis). Adapun bersuci yang sifatnya batiniah adalah membersihkan dan menyucikan jiwa dari kotoran batin yang berupa dosa dan maksiat.
Bersuci yang bersifat lahiriah dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.      Bersuci dari hadas artinya membersihkan badan dengan cara wudlu atau mandi dikarenakan sebab-sebab wudlu atau sebab-sebab diwajibkannya mandi untuk menghilangkan hadas besar.
2.      Bersuci dari najis artinya membersihkan segala macam kotoran (najis) baik yang terdapat pada benda seperti pakaian, tempat, alat-alat makan dan minum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Cara mensucikan najis tersebut sesuai dengan jenis najisnya.

C.    Macam-macam Alat Thoharah
Alat bersuci yang ditetapkan oleh syariat Islam ada tiga diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Air
Alat bersuci yang paling utama adalah air, namun tidak semua jenis air sah digunakan bersuci. Air yang dapat dipergunakan bersuci adalah sebagai berikut :
a.       Air Hujan
b.      Air Laut
c.       Air Sungai
d.      Air Sumur
e.       Air dari mata air
f.       Air Salju
g.      Air Embun

2.      Debu
Debu yang sah untuk bersuci adalah debu yang suci dan kering. Debu semacam ini biasanya ada di tanah kering, pasir, lembah, di balik tikar dan lain-lain. Debu dapat digunakan untuk bersuci yaitu tayamum.
3.      Batu dan Benda-benda Padat Lainnya
Selain air, benda-benda yang dapat digunakan beristinja adalah batu, kayu, daun, kering, tisu dan lain-lain kecuali tahi dan tulang. Semua benda tersebut harus dalam keadaan bersih dan tidak terpakai. Islam melarang pemakaian benda-benda tersebut apabila masih dipakai.
D.    Macam-macam Air

1.      Air Mutlak (Thahir Muthahir / Suci dan Menyucikan)
Air Mutlak adalah air yang masih asli bercampur dengan benda lain dan tidak terkena najis. Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan, yang termasuk diantaranya sebagai berikut.
a.       Air dalam yang msih murni, macam-macamnya adalah air hujan, salju, air embun dan air mata air.
øŒÎ) ãNä3ŠÏe±tóム}¨$yèZ9$# ZpuZtBr& çm÷YÏiB ãAÍit\ãƒur Nä3øn=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB Nä.tÎdgsÜãÏj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõãƒur ö/ä3Ztã tô_Í Ç`»sÜø¤±9$# xÝÎ/÷ŽzÏ9ur 4n?tã öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãƒur ÏmÎ/ tP#yø%F{$# ÇÊÊÈ  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer