14 Januari 2012

Pengertian Mujtahid


Pengertian mujtahid secara bahasa
Secara bahasa mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Dan ijtihad secara bahasa yaitu mencurahkan segenap kemampuan dan usaha untuk melakukan sesuatu.
Imam Al-Ghazali berkata:

هُوَ عِبَارَةٌ عَنْ بَذْلِ الْمَجْهُودِ وَاسْتِفْرَاغِ الْوُسْعِ فِي فِعْلٍ مِنْ الْأَفْعَالِ ، وَلَا يُسْتَعْمَلُ إلَّا فِيمَا فِيهِ كُلْفَةٌ وَجَهْدٌ ، فَيُقَالُ : اجْتَهَدَ فِي حَمْلِ حَجَرِ الرَّحَا ، وَلَا يُقَالُ : اجْتَهَدَ فِي حَمْلِ خَرْدَلَةٍ .

“Ijtihad yaitu mengerahkan segenap kemampuan dan mengeluarkan seluruh usaha untuk melakukan sesuatu. Namun kata ijtihad ini hanya digunakan untuk pekerjaan yang berat dan menguras energi. Misalnya: “Dia berijtihad mengangkat batu penggilingan.” Bukan: “Dia berijtihad mengangkat biji sawi.”1
Dengan demikian, mujtahid adalah orang yang mengerahkan segenap kemampuan dan mengeluarkan seluruh usaha demi melakukan sesuatu yang tidak ringan.
Pengertian mujtahid secara istilah
Secara istilah mujtahid adalah orang yang berkompeten untuk melakukan ijtihad. Dan ijtihad secara istilah yaitu:

بَذْلُ الْجُهْدِ ِللتَّخَلُّصِ مِنَ الشَّكِّ وَالْوُصُوْلِ إِلَى غَلَبَةِ الظَّنِّ فَمَا فَوْقَهَا .

“Mengerahkan segenap kemampuan untuk melepaskan diri dari sikap ragu-ragu (setengah mantap dan setengah tidak), hingga mencapai tingkat dhann atau dugaan (75% mantap dan 25% tidak) atau yang lebih tinggi.”2
Sementara Imam Al-Ghazali mendefinisikan kata ijtihad dengan:

بَذْلُ الْمُجْتَهِدِ وُسْعَهُ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ بِأَحْكَامِ الشَّرِيعَةِ .

“Aktivitas seorang mujtahid yang mengerahkan segenap kemampuannya untuk mengetahui hukum-hukum syariat.”3
Lalu dia menambahkan:
وَالِاجْتِهَادُ التَّامُّ أَنْ يَبْذُلَ الْوُسْعَ فِي الطَّلَبِ بِحَيْثُ يُحِسُّ مِنْ نَفْسِهِ بِالْعَجْزِ عَنْ مَزِيدِ طَلَبٍ .
“Dan ijtihad yang sempurna yaitu mengerahkan segenap usaha untuk mengetahui (hukum-hukum syariat), sehingga mujtahid itu merasa bahwa dirinya tidak sanggup lagi untuk melakukan lebih dari itu.”4
Dengan demikian ketika seorang mujtahid dihadapkan pada suatu permasalahan, dia tidak tergesa-gesa mengeluarkan fatwa sebelum dia mengerahkan segenap kemampuannya untuk memahami permasalahan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi’i:
“Seorang mujtahid tidak tergesa-gesa mengeluarkan pendapat dalam suatu permasalahan dengan berkata, “Aku tidak tahu.” Sehingga dia mengerahkan segenap kemampuannya dalam menyelami permasalahan itu, dan tidak berhenti begitu saja. (Maksudnya hingga mujtahid tersebut mengetahui hukum permasalahan itu). Sebagaimana dia pun tidak tergesa-gesa berkata, “Aku tahu.” Lalu mujtahid itu menjelaskan pendapatnya, sebelum dia mengerahkan segenap kemampuannya dan mengetahui hukumnya.”5
Beberapa kata yang berhubungan dengan mujtahid
- Faqih
- Ulama
1 Al-Mustashfa, Vol. 2 hal. 363.
2 Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, Vol. I hal. 43.
3 Al-Mustashfa, Vol. 2 hal. 363.
4 Al-Mustashfa, Vol. 2 hal. 363.
5 Al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, hal. 12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer