14 Januari 2012

Taqlid Serta Berbagai Pedalamannnya



BAB II
PEMBAHASAN
1.     Pengertian
Pengertian “taqlid” secara harfiah adalah berarti rantai atau barang sejenisnya yang diikatkan pada leher.[1] Sedangkan taqlid menurut hikum Islam, ialah mengikuti pendapat seorang faqih, atau seorang imam, tanpa mengetahui dalil atau sumber hukumnya.[2]
Pengertian taqlid menurut beberapa ahli :
1.      Imam al-Gazali, ia mendefinisikan taqlid sebagai, “Menerima ucapan tanpa hujjah”.
2.      Al-Isnawi, dalam kitabnya Nihayah al-Ushul, mendefinisikan taqlid sebagai, “Mengambil perkataan orang lain tanpa dalil
3.      Tajuddin al-Subki, dalam kitabnya Jam’ul Jawami mendefinisikan taqlid sebagai, “Mengambil suatu perkataan tanpa mengetahui dalil
4.      Al-Mahali, dalam kitabnya yang berjudul “Jam’ul al-Jawami, menjelaskan bahwa menerima atau mengambil selain ucapan, baik dalam bentuk perbuatan atau pengakuan tidak disebut taqlid.
5.      Ibnu al-hummam, menurutnya taqlid adalah beramal dengan pendapat seseorang yang pendapatnya itu bukan merupakan hujjah, tanpa mengetahui hujjahnya.
Dengan demikian, essensi dari taqlid adalah:
a.       Beramal dengan mengikuti ucapan atau pendapat orang lain.
b.      Ucapan atau pendapat orang lain yang diikuti itu tidak bernilai hujjah.
c.       Tidak mengetahui hujjah dari pendapat yang diikutinya itu.
2.      Perkembangan Taqlid dan Periodenya
Jaman kejayaan fiqh Islam mulai pudar sejak abad ke-empat hijriyah. Dalam periode sebelumnya sudah ada golongan yang bertaqlid ( disebut golongan muqqalid ) dan  berijhtihad ( disebut golongan mujtahid ). Mulai dari abad ke-empat ini  taqlid mempengaruhi para ulama dengan mempunyai arti yang berbeda pada periode sebelumnya. Pengertian mujhtahid pada periode ijhtihad adalah Orang yang mempelajari kitab dan sunnah yang mempunyai kekuatan istinbath dari Nash atau dari pemahaman Nash. Mereka tidak mau mengikuti pendapat orang lain, sedangkan pengertian muqallid pada masa itu adalah orang awam yang tidak mempelajari Kitab dan Sunnah. Apabila menemukan masalah mereka akan bertanya kepada yang mengetahui. Pada masa perkembangan taqlid pengertian Mujhtahid adalah orang-orang yang berijhtihad dengan tidak melepaskan diri dari suatu Madzhab, sedangkan muqallid adalah orang yang menerima segala hukum dari seorang imam dan menerima fatwa-fatwanya, seolah-olah yang diucapkan adalah yang harus diikuti oleh semua muqallidnya.
Periode Taqlid terbagi menjadi empat, yaitu :
1)            Periode pertama
Dari abad ke-empat hijriyah sampai masa jatuhnya Baghdad ke tangan bangsa Tatar (pertengahan abad ketujuh hijriyah). Permulaan abad ke empat hijriyah, taqlid mulai mempengaruhi ulama islam. Masing-masing ulama mulai menegaskan fatwa imamnya dan menyerukan kepada umatnya agar bertaqlid pada madzhab yang dianutnya. Ulama Iraq mempropagandakan supaya orang bertaqlid pada imam Abu Hanifah. Ulama Madinah dengan dengan madzhab imam Malik. Sedikit sekali dalam periode ini ulama yang mempunyai ijhtihad sendiri dan berani menyelidiki hukum-hukum agama dengan kemampuan dan ilmunya sendiri. Ijhtihad hanya masalah yang belum diijtihadkan oleh imam-imam mereka, setinggi-tingginya menguatkan ( mentarjihkan ) antara dua perkataan imam yang berlawanan. Di kota-kota sering diadakan munazarah atau perdebatan-perdebatan untuk menegakan madzhab imamnya masing-masing dalam arena ramainya perdebatan itu tidak jarang terjadi pertengkaran mulut dan perkelahian. Pada perioe inilah muncullah semboyan “ Kami madzhab Hanafiyah” “ Kami madzhab Malikiyah” dan bermunculan semboyan-semboyan lain. Begitu juga ulama–ulama pada abad ke IV, V, dan VI. Semangat fanatik kepada madzhabnya semakin jelas dan perpecahan umat islam karena perbedaan madzhab semakin terlihat dalam kehidupan.
2)      Periode kedua
Dari mulai abad keempat hijriyah sampai permulaan abad kesepuluh taqlid belum merata dan juga ulama berijhtihad, walaupun tidak sebagai ulama mujhtahidin dimasa Bani Umaiyah dan permulaan pada masa Bani Abassiyah. Kelemahan ijhtihad terlebih lagi, ulama yang berani merobekkan tirai taqlid sangat sedikit. Ulama yang melakukan ijhtihad pada abad keempat itu adalah Al Iz ibn ‘Abdissalam, Ibnu Daqiqiel ‘Ied, Al Djalall as Suyuti, dll.
3)      Periode ketiga
Dari abad kesepuluh sampai zaman Muhammad Abduh, dalam periode ini ijtihad hilang, bahkan taqlid tidak hanya kepada mutaqoddimin dan salaf yang shaleh tetapi juga mereka bertaqlid kepada Ibnu Hajar Al Haitami, Ahmad Ar Ramli dan Zakaria Al Anshari.. Dijaman pertengahan abad keduabelas, muncullah dua orang mujtahid yang diakui kemampuan ijhtihadnya oleh alim ulama, diantaranya  Al Amir Ismail Ash Shany pengarang Subulussalam dan Al Imam Asy Syaukani pengarang Nailul Authar. Diawal abad duapuluh muncullah ahli politik islam yang terkenal, seperti Al Imam Muhammad Abduh. Dengan usaha Muhammad abduh, usaha untuk menyelidiki agama muncul kembali dan berangsur-angsur kembali seperti semula.
4)      Periode keempat
Pada periode ini Muhammad Abduh menyerukan kepada ulama untuk berijhtihad dan menyingkap tirai taqlid. Dengan usaha Al Manar yang dikendalikan oleh As Saijid berkumandanglah usaha-usaha untuk merobek tirai taqlid itu. Ulama-ulama progresif dan telah banyak dasar-dasar taqlid yang diubah.
3.     Sebab-sebab munculnya taqlid
Beberapa sebab munculnya taqlid dimasyarakat diantaranya adalah :
a)   Usaha murid-murid Mujhtahidin, masing-masing murid itu harus mengembangkan paham yang dikeluarkan oleh guru mereka, kemudian ditelaah paham-paham itu mendapatkan kedudukan yang istimewa di hati masyarakat, sulit bagi seorang alim (mujaddid) mendirikan madzhab ditengah-tengah masyarakat umum.
b)   Kehakiman atau pengadilan. Pada masa Mujtahidin telah mempengaruhi masyarakat, maka masyarakat tidak lagi menggunakan qadhi-qadhi yang berfikiran merdeka. Mereka lebih suka qadhi-qadhi yang bermadzhab memutuskan hukum dengan pendapat-pendapat imam yang diikuti madzhabnya.
c)   Dibukukannya Madzhab. Dengan dibukukanya madzhab-madzhab itu, dan disebarkan kepada masyarakat, maka masyarakat akan mudah mempelajari. Sehingga taqlid dapat diikuti oleh masyarakat umum.
4.     Bentuk-bentuk taqlid
Secara garis besar taqlid dibagi menjadi empat bentuk, yakni :
i.        Taqlid Syakhsyi
ii.      Taqlid Mutlaq
iii.    Taqlid Mahdhi
iv.    Taqlid Jamid
Dalam perkembangan sejarahnya, keempat bentuk tadi telah memiliki ciri tersendiri, sebagai akibat perubahan peradaban dan kebudayaan islam yang berlangsung terus-menerus serta perubahan zaman dan lingkungan itu sangat membantu lahirnya perbedaan pendapat para fuqaha. Karena itu kita perlu mempelajari dasar-dasar permasalahanya menurut kerangka sejarah yang benar dalam barbagai aspek pengetahuan perubahan lingkungan tersebut. :
Taqlid Syakhsyi
Nabi Muhammad saw merupakan sosok yang dikehendaki Qur’an dan Allah Swt telah menjadikan beliau sebagai tokoh panutan utama bagi perilaku manusia. Merupakan keharusan bagi semua orang mukmin untuk bertaqlid kepadanya[3] dengan penuh keyakinan.[4] Dari segi hukum, Rasulullah saw selalu menyatakan dirinya yang diberi wahyu.[5] Dan Qur’an yang diturunkan kepadanya merupakan sumber asasi islam. Atas dasar itu, segala ucapan dan tindakan Rasulullah saw yang merupakan bagian penting dari amanatnya kepada umat adalah sepenuhnya penafsiran dari Qur’an. Para sahabat nabi secara cermat memelihara sunnah Rasulullah saw dan mengumpulkannya. Menurut sejarah tidak ada suatu agama pun dapat menandingi sejarah para sahabat dalam kecermatannya mencatat dan memelihra tradisi Rasulullah saw. Hal inilah yang menjamin terpeliharanya Sunnah sampai pada hari ini.
Aturan hukum islam menuntut adanya loyalitas terhadap perintah, ajaran, dan petunjuk Rasulullah saw. Hukum islam yang ditetapkan  Rasulullah mengenai berbagai persoalan adalah suatu keputusan final. Untuk ibadah  shalat, kaum muslimin di wajibkan mengikuti setepatnya  cara-cara yang dilakukan Rasulullah. .Dari contoh bentuk taqlid syakhsyi (pribadi) ini dapat disimpulkan bahwa dalam bidang hukum Rasulullah saw adalah pribadi pengganti Allah, dan bahwa beliau diutus kepada umat manusia untuk memperlihatkan, mengajarkan, dan  menjelaskan semua segi ajaran islam melalui perilaku keteladanannya. Ini adalah tugas wajib para Rasul. Ketaatan kepada mereka berarti ketaatan pula kepada Allah.
Ditegaskan pula bahwa dengan cara demikian mereka dibawa pada kenikmatan cinta Allah terhadap mereka :
Katakanlah : “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu. . . .[6]
Dari keterangan Qur’an dan Hadits itu dapat disimpulkan bahwa taqlid Syakhsy terbatas hanya kepada Nabi dan Rasul yang bertugas sebagai utusan-utusan Allah di bawah pengawasan Allah Swt.[7]  Setiap Sunnah, berarti dia mengikuti jalan yang lurus (shirat al-mustaqim). Tetapi Qur’an tidak membenarkan taqlidusy-syakhsy kepada pihak selain Rasulullah. Terbawa oleh pengertian inilah, barangkali, yang mendorong ibnu Hazm ketika secara leterir menyatakan bahwa “taqlid itu haram”.[8]Seluruh ahli fiqh sepakat dengan pengertian ini dalam batas-batas asas taqlidusy-syahksy tadi.[9]Jadi, jelas hukum tersebut tidak bisa diletakkan kepada bentuk-bentuk taqlid yang lain. Mengapa? Karena Qur’an sendiri mengakuinya sebagai hal yang tidak bisa tidak.
            Mengenai taqlidusy-syakhsy pada masa Nabi, ketika taqlid terbatas kepada pribadi beliau saja, taqlid memang tidak berkembang.[10] Namun demikian, Nabi sendiri memberitahu apa yang akan terjadi, dan beliau mengarahkan umat kepada para sahabatnya, misalnya agar mereka  mengikuti Abu Bakar dan Umar. Rasulullah mangatakan:
“Aku tidak tahu berapa lama aku masih bersama kamu, maka ikutilah dua orang sesudahku, Abu Bakar dan Umar”
            Dalam keterangan beliau yang lain dinyatakan bahwa kebolehan bertaqlid bukan terbatas untuk orang-orang tertentu saja, tapi dibolehkan pula bagi siapa saja yang mempunyai jiwa istiqamah dan taqwa.[11] Tindakan Rasulullah saw yang mengizinkan umatnya mengikuti mujhtahidin yang taqwa sebenarnya merupakan suatu peletakan prinsip dan pemberian pengarahan umum dari beliau berkenaan dengan masalah taqlid dan taat. Bila seorang Muslim mematuhi hukum dari para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, atau mujhtahid pada hakikatnya itu berarti ia mengikuti hukum Qur’an dan Sunnah.[12]Inilah makna yang benar daripada taqlid, dan itulah inti hakekatnya. Taqlid semacam ini bukan saja merupakan tindakan yang dibenarkan[13] bahkan menjadi keharusan bagi kaum Muslimin.[14]
            Syeh Waliyullah ad-Dahlawi dalam kitabnya Hujjatullah al-Balighah dan Aqbul Jayyid fi Ahkam al-Ijhtihad wa at-Taqlid menjelaskan secara rinci mengenai berbagai bentuk Taqlid:
Jika kita bertaqlid kepada salah seorang di antara mereka, hal itu karena kita memang mengetahui bahwa mereka adalah orang-orang yang ahli tentang Kitabullah dan Sunnah Rasulullah saw. Adakalanya, pendapat mereka diambil dari ketentuan yang jelas di dalam Qur’an dan Sunnah, atau digali dari kandungan keduanya dengan cara istinbath (ijhtihad), atau diketahui dari petunjuk-petunjuk (qarinah) yang menunjukan bahwa hukum dalam bentuk apapun mengandung illat tertentu, dan hati pun merasa tentram karena pengetahuan itu. Maka sesuatu yang tidak dijelaskan hukumnya,diqiaskan kepada yang sudah ada ketentuanya, seolah-olah dia mengatakan : “Berat dugaanku bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘ Manakala ditemukan illat ini, maka di situ ada hukum’, “. Daqnias adalah termasuk dalam pengertian umum ini. Maka hal itu juga termasuk yang datang dari rasulullah saw. Hanya saja didapatkan melalui jalan zhan (dugaan berat). Andai kata tidak ada yang demikian, maka sudah tentu seorang mukmin tidak bertaqlid kepada seorang mujtahid.[15]
Rasulullah saw bersabda : “Ikutilah olehmu golongan terbanyak , maka mengikuti madzhab yang empat itu sudah dipegang mengikuti golongan terbanyak”. Ad-Dahlawi memperkuat pendapatnya mengenai kewajiban bertaqlid dengan menunjuk kesepakatan (‘ijma) ulama mengenainya.[16]Hujjah (argumentasi) terhadap masalah itu tidak perlu penjelasan karena moralitas manusia merosot, dan unsur-unsur egoistis merasuk sehingga menjadi wataknya yang kedua. Banyak ditemui pula ulama menjadi congkak. Atas dasar inilah maka dapat dikatakan bahwa Ibnu Hazm telah melakukan kekeliruan dengan pendapatnya yang menyatakan haramnya bertaqlid.[17]Dalam hal ini, Ibnu Hazm sendiri berpendapat bahwa harus mengikuti salah satu pendapat mujhtahid besar.[18]
            Sementara itu, Ibnu Hummam menulis bahwa fuqaha mutakhir telah melarang bertaqlid kecuali kepada imam-imammadzhab yang empat.[19] Syah Waliyullah dan Ibnu Hummam mengemukakan pendapat tadi berdasarkan situasi khusus yang berkembang pada zamanya. Wajib bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan pengkajian dari sumber syari’at yang pokok, mubah bagi semua orang. Haram bagi mujhtahid, meskipun untuk ihtiyat (hati-hati), bila ijhtihadnya berbeda dengan para mujtahid yang lain.[20] Sedangkan bagi selain mujtahidin ittiba’ kepada salah seorang mujtahidin:“Apabila dia tidak mengerti satu hal saja dari ilmu-ilmu yang diginakan dalam berijhtihad, maka cara pemecahanya adalah melalui taqlid”.[21]Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelajar yang bukan faqih dan bukan mujtahid.[22] Oleh sebab itu, taqlid bagi orang awam adalah keadaan darurat yang tidak bisa dihindari. Dari sinilah Syah Shahib sampai pada keyakinan bahwa taqlid wajib hukumnya bagi kaum awam. Katanya: “Wajib bagi orang awam beriqtida’  kepada fuqaha, karena ketidak pahaman mereka kepada hadits”.[23]
Bentuk-bentuk Taqlid yang diharamkan menurut Ibnu Hazm ada empat,[24] yaitu :
1)      Taqlid seorang mujtahid kepada mujtahid lain
2)      Taqlid seorang muqallid suatu madzhab yang secara teguh memegang pendapat Imamnya , meskipun dia telah mengetahui dan meyakini bahwa kaidah-kaidah hukum madzhabnya, atau pendapat Imamnya, bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dalam Qur’an dan Sunnah.[25]
3)      Taqlid seorang muqallid teguh, yang mengikuti imamnya secara harfiyah dan dalan kondisi bagaimanapun, meski telah ada dalil-dalil syari’ah yang yang membantah kebenaran pendapat imamnya.[26]
4)      Taqlid seorang muqallid yang berkeyakinan bahwa meminta fatwa kepada madzhab selain imamnya adalah tidak boleh.
Bentuk taqlid keempat, disebut  “taqlid jamid” mengarah pada pembekuan syari’ah. “Taqlid mutlaq” adalah taqlid yang sangat popular pada masa sahabat Nabi, tabi’in, tabi’it tabi’in,dan masa-masa akhir abad IV Hijriyah. Dalam masa itulah terbentuknya ijma’ salaf. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan tidak sahnya mengambil pendapat madzhab lain, atau mengutamakan pendapat sebagian mujtahid, adalah  suatu sikap menentang ijma’ generasi mujtahid . atas dasar inilah Syah Waliyullah dan ulama lainya melarangnya.[27]
            Dengan mengesampingkan bentuk taqlid mahdi dan taqlid jamid, dapat dikatakan bahwa manhaj taqlid, dalam bentuknya yang sederhana dan benar tidak mungkin dianggap salah.[28] Karena Qur’an dan Sunnah sendiri mengakuinya, system tersebut menjaga kelangsungan ruang lingkup syari’ah secara luas serta dikembangkan. Keberlangsungan ini yang menjadi dasar kuat semua madzhab fiqh dan mempertemukan dengan sumber-sumber pokok syari’ah. Syah Waliyullah memperkuat pendapatnya mengenai kewajiban taqlid al-Madzhabib, melihat persoalayasebagai suatu keistimewaan perkambangan taqlid, serta keberlangsunganya pada zaman ini.[29]
Menurut Syakh Waliyullah taqlid tadi sesuai dengan sejumlah taqlid fiqh yang benar, yang merupakan mata rantai ke-taqlid-an para mujtahidin tabi’in, tabi’it tabi’in, para sahabat, sampai pada Rasulullah saw.[30]Menurut dia taqlid al-Madzhabib belakangan telah bersifat darurat dank arena itu menjadi wajib.[31]Ibnu Hummam juga menyimpulkan sikap berpihak pada salah satu madzhab yang empat adalah suatu keharusan, atau wajib seperti juga menjadi pendapat fuqaha mutakhir.[32]
Taqlid Mutlaq
            Taqlid Mutlaq adalah bagian dari ittiba’ yang memberikan kebebasan kepada muqallid untuk mengikuti pendapat mujtahid  manapun dari madzhab-madzhab yang diakui. Muqallid dalam taqlid mutlaq merupakan pengikut madzhab tertentu, kendati bukan bertaqlid secara tekstual yang melarang pengambilan fatwa mujtahid lain yang lebih kuat. Ia adalah pengikut sebuah madzhab yang diakui tetapi berhak  menerima fatwa dari faqih madzhab-madzhab lain yang terkenal. Bahkan, dapat menjalankan fatwa madzhab lain dalam kehidupanya. Ini sama sekali tidak menghilangkan arti keterikatan madzhabnya. Cara itu umumnya dilakukan orang pada abad pertama dan kedua. Syakh Waliyullah berpendapat, jika di suatu tempat  terdapat berbagai madzhab , Muslim dapat mengikuti madzhab yang mana saja. Sedangkan bila hanya berkembang satu madzhab, dia wajib bertaqlid kepada madzhab tersebut.[33]
Taqlid Mahdi
            “Ibnu Hummam al-Hanafi berkeyakinan bahwa seorang muqallid tidak harus terus menerus mengikuti satu madzhab saja, karena keharusan seperti ini memang tidak diwajibkan.[34] Pengarang Kitab Musallam Ats-Tsubut, pengikut madzhab Hanafi, berpendapat bahwa tidak ada salahnya untuk mengamalkan dasar-dasar madzhabnya jika dia merasa senang dengan madzhab itu. Tetapi tidak ada salahnya pula mengambil pendapat madzhab yang lain. Cara ini merupakan tradisi yang berkembang pada abad permulaan islam. Mereka mengikuti fatwa seseorang mujtahid untuk masa tertentu, dan mengambil fatwa mujtahid berbeda untuk waktu yang lain. Ini cara mengatasi persoalan diantara mereka.[35]Secara tegas Ibnu Hummam menyatakan , Taqlid Mahdhi sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.[36] Menurut dia, tidak diharuskan mengikuti suatu madzhab atau mujtahid tertentu .Dengan mengutip pendapat Ibnu Hummam, Ibnu Abidin mengatakan bahwa yang paling baik bagi orang awam adalah mengikuti pendapat mujtahid mana saja.
            Asy-Sya’rani dalam kitabnya yang terkenal, al-Mizan al-Kubra, mengemukakan pendapat Ibnu Abdil Bar al-Maliki, “Tidak ada seorang imam pun pernah menyampaikan kepada kita tentang perintah Nabi kepada para sahabatnya mengenai keharusan mereka berpegang kepada mazhab tertentu. Yang ada, justru pengakuan mereka terhadap pengamalan fatwa sebagian orang terhadap sebagian yang lainnya, karena mereka semuanya menerima petunjuk Tuhan. Ibnu Abdil Bar mengatakan, ‘Tidak pernah kita terima hadist , yang sahih maupun yang dha’if, yang berisi perintah Rasulullah saw agar umatnya berpegang teguh kepada suatu kepada suatu mzhab tertentu. Itu karena setiap mujtahid memperoleh nasibnya (pahala)”.[37] Dapat disimpulkan bahwa taqlid yang bentuknya asli terdapat pada taqlid mutlaq. Taqlid ini mendapat rujukan Qur’an dan Sunnah. Walaupun taqlid mutlaq tidak lagi diamalkan oleh mayoritas kaum Muslimin dan kedudukanya telah digantikan taqlid mahdhi, namun kebenaran ilmiyah fiqhiyahnya tidak dapat diingkari hingga kini.
Taqlid jamid
            Taqlid jamid adalah bentuk ekstrem taqlid mahdhi, dan tampaknya puncak dari semua taqlid. Karena perkembangan zaman, akhirnya taqlid pada pibadi Rasulullah saw tadi beralih menjadi taqlid kepada para sahabat  Nabi, sebagai figur-figur terbaik dalam menafsirkan Qur’an dan Sunnah. Selanjutnya, taqlid berkembang demikian luasnya pada masa tabi’in, tabi’it tabi’in dan pengikut-pengikutnya. Mereka kemudian berijtihad membuat penafsiran yang paling benar dalam syari’ah. Untuk menerapkan syari’at sesuai situsi yang berkembang. Mengenai cara penafsiran yang itu, Qur’an memberikan petunjuknya dengan jelas:
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.[38]
Pendapat Imam Nasafi tentang taqlid jamid:
“Jika dimintai pendapat tentang madzhab saya dalam hubunganya dengan berbagai madzhab yang lain, saya dapat mengatakan bahwa madzhab saya adalah benar meski mengandung kemungkinan salah dan madzhab lain salah meski mengandung kemungkinan benar”. Ibnu Abidin sesudah mengutip ucapan an-Nasafi menyanggah pendapat ini. Ia mengemukakan bahwa jalan pikiran seperti itu adalah lemah. Padahal, pendapat yang benar adalah yang menguatkan taqlid kepada satu madzhab tanpa melihat bahwa madzhab yang satu lebih besar dari madzhab yang lain, atau mujtahid yang satu lebih hebat dari mujtahid yang lain.[39] Pendapat an-Nasafi ini sebagai akibat pengaruh masa peralihan dan berlaku untuk waktu terbatas, karena ternyata ketika itu telah timbul konflik antara madzhab-madzhab yang berebut pengaruh. Konflik kemudian berkembang hebat, lalu pada akhirnya melahirkan fanatisme madzhab dan taqlid jamid.
            Taqlid jamid sebenarnya bertentangan dengan ijma’ sahabat, tabi’in tabi’it tabi’in dan semua mujtahid dari golongan salaf. Secara esensi, ia tidak benar. Singkatnya taqlid jamid adalah jenis taqlid yang paling menyimpang dari system taqlid sendiri dan bertentangan dengan semangat syari’ah. Ia bahkan tidak berada dengan system kehidupan yang dikecam Qur’an, yakni serupa dengan taqlid umat-umat dahulu (Yahudi dan Nasrani).[40]
5. Aturan-aturan bertaqlid
            Menurut Ibnu al-Hummam, para ulama sepakat tentang bolehnya bertaqlid kepada seseorang dari kalangan ahli ilmu yang diketahuinya bahwa orang itu mempunyai kemampuan untuk berijtihad dan memiliki sifat adil. Pengertian adil di sini memiliki kriteria sebagai berikut:
1. tidak pernah melakukan dosa besar
2. tidak sering melakukan dosa kecil
3. selalu menjaga muru’ah (kehormatan diri)
            Syafi’iyah berpendapat bahwa yang paling tepat adalah memeriksa tentang keilmuannya dengan cara bertanya kepada orang-orang dan, dan untuk mengetahui keadilannya cukup dari keadilan menurut lahirnya.
            Ada juga yang berpendapat bahwa untuk mengetahui keilmuan seorang mufti cukup dari berita yang telah tersebar luas mengenai kemampuan ilmunya, sedangkan untuk mengetahui keadilannya, perlu dilakukan kajian tersendiri.
            Apabila dalam satu wilayah hanya ada seorang mujtahid yang memenuhi persyaratan tersebut, maka pendapatnya harus diikuti, karena memang tidak ada pilihan lain. Kalau di satu wilayah ada beberapa orang dalam derajat yang sama, maka ia boleh memilih salah satu di antaranya untuk diikuti.
            Apabila dalam satu wilayah terdapat fadhil dan mafdhul, mana yang harus diikuti pendapatnya? Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:
a.       Kalangan ulama yang terdiri dari ulama Hanabilah seperti al-Qadhi Abdul Jabbar, Abu al-Khattab dan Ibn al-Hajib berpendapat boleh mengikuti mufti dalam kualitas mafdhul meskipun ada yang berkualitas fadhil. Alasannya, diketahui orang banyak dan tidak ada yang menyanggahnya. Dengan demikian, kedudukannya sama dengan ijma’ sukuti.
b.      Ahmad bin Hanbal dan al-Ghazali menyatakan bahwa harus memilih yang fadhil dan tidak boleh mengikuti yang mafdhul. Alasannya, pendapat seorang mujtahid dalam hubungannya dengan muqallid yang akan mengikutinya adalah ibarat beberapa dalil syara’ yang berbeda hunungannya dengan mujtahid. Sehinga orang awam dan mujtahid harus mengambil dalil yang terkuat di antara beberapa dalil tersebut.
c.       Pendapat Tajuddin al-Subki adalah bolehnya orang awam mengikuti pendapat orang yang diyakininya fadhil, meskipun menurut kenyataan bahwa orang itu mafdhul. Akan tetapi, apabila ia telah meyakini kemafdhulannya, maka tidak boleh diikuti lagi.
Syarat-syarat Taqlid
1)      Syarat orang yang bertaqlid
a)      Orang awam yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syari’at. Ia boleh mengikuti pendapat orang pandai dan mengamalkannya.
b)      Orang pandai yang sanggup mencari sendiri hukum-hukum syariat harus berijtihad sendiri bila waktunya masih cukup. Tetapi bila waktunya sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu (dalam soal-soal ibadat) maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang pandai lainnya.
2)      Syarat-syarat masalah yang ditaqlidi
1.      Hukum akal
Dalam hukum akal tidak boleh bertaqlid kepada orang lain, seperti mengetahui adanya zat yang menjadikan alam serta sifat-sifatNya dan hukum akal lainnya, karena jalan menetapkan hukum-hukum tersebut ialah akal, maka tidak ada gunanya bertaqlid kepada orang lain.
Tuhan mencela keras taqlid dalam soal tersebut sesuai dengan firmanNya:
“Apabila dikatakan kepada mereka, ikutilah perintah yang diturunkan Tuhan maka mereka menjawab: tetepi kami mengikuti apa-apa yang kami peroleh dari orang orang tua kami. Meskipun orang-orang tua mereka tiada memikirkan sesuatu apa dan tidak pula mendapat petunjuk” (Al Baqarah 170)
2.      Hukum Syara’
Hukum syara’ dibagi menjadi dua:
v  Diketahui pasti tentang kewajiban dalam agama. Juga tentang yang diharamkan oleh Islam.
v  Soal-soal ibadah kecil dibolehkan taqlid.
6.  Hukum Bertaqlid
            Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang mengisyaratkan melarang orang islam ikut-ikutan dalam menjalankan agama, dalam surat Lukman (31):21 yang artinya : “apabila dikatakan kepada mereka, ikutilah apa-apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka menjawab: bahkan kami mengikuti apa-apa yang kami temukan bapak-bapak kami melakukannya.”
            Dalam surat an-Nahl (19):43, Allah berfirman bahwa kewibawaan orang yang tidak tahu itu adalah bertanya pada para ahli zikir. Dengan demikian, secara diametral ada dua kelompok orang bertanya dan orang yang ditanya. Mereka yang bertanya adalah muqallid, kalau tidak sanpai mengetahui hujah orang yang ditanya, sedangkan orang yang ditanya adalah mujtahid yang berkewajiban mengeluarkan hukum Islam dari al-Qur’an dan sunah. Di antara muqallid dan mujtahid terdapat satu kelompok manusia lagi, yaitu muttabi’, mereka adalah orang-orang yang bertanya tetapi mengetahui hujah apa yang dijadikan dasar hukum  oleh orang yang diikutinya itu.
            Menurut Khudari Bek  (1988:380), taqlid adalah menerima pendapat ( orang lain) tanpa ,mengetahui hujahnya. Taqlid boleh dalam masalah hukum furu’ tetapi tidak boleh dalam masalah ushul (aqidah). Sekelompok ulama berpendapat bahwa jalan mengetahui al –Haq (Allah) adalah dengan taqlid, dan inilah yang wajib, sedangkan melakukan kajian dan pembahasan haram dalam hukumnya. Al-anbari memperbolehkan taqlid (dalam masalah  aqidah). Menurut jumhur ulama, telah ijma’ akan kewajiban mengetaui Allah dan hal ini tidak dapat diperoleh dengan cara taqlid, karena mungkin saja orang yang diikutinya itu berdusta.
            Tajjudin al-Subki dalam kitabnya Jam’u al-Jawami mengelompokkan umat Islam kepada empat kelompok, yaitu:
1)         Orang awam yang tidak mempunyai keahlian sama sekali.
2)      Orang alim yang belum sampai ke tingkat mujtahid.
3)      Orang yang mampu melakukan ijtihad tetapi baru sampai tingkat zhan
4)      Mujtahid
Orang yang telah sampai ke tingkat mampu berijtihad tetapi baru sampai tingkat zhan (dugaan kuat) disamakan kedududkannya dengan mujtahid. Kelompok orang ini dalam melakukan taqlid dipisahkan lagi oleh al-Razi pada dua keadaan:
            Ia bertaqlid kepada mujtahid lain dalam masalah yang sama yang hasil ijtihadnya berbeda dengan hasil ijtihadnya sendiri.
            Dalam masalah yang ia taqlidi itu, ia belum pernah melakukan ijtihad.
Dalam kondisi pertama, al-Razi mengemukakan ijma’, tidak bolehnya mujtahid bertaqlid kepada mujtahid yang lain. Alasannya, bertaqlid itu akan mengikuti dan beramal dengan sesuatu yang menyalahi keyakinannya sendiri.
Mengenai bertaqlidnya orang yang telah mencapai derajat mujtahid dalam masalah yang ia belum ijtihad, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama:
1)      Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haram hukumnya mujtahid melakukan taqlid secara mutlak.
2)      Kalangan ulama yang terdiri Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan Sofyan al-Tsauri berpendapat boleh seorang mujtahid melakukan taqlid dengan mutlak.
3)      Sebagian ulama tidak berpendapat secara mutlak-mutlakan sebagaimana dikemukakan kedua pendapat di atas. Mereka memilahnya kepada beberapa kemungkinan:
·         Imam Syafi’I, berpendapat bahwa seorang mujtahid boleh bertaqlid kepada mujtahid lain bila mujtahid tempat ia bertaqlid itu dalam level sahabat, bukan mujtahid dari kalangan generasi sesudahnya. Karena sahabat selalu berada dibawah bimbingan nabi.
·         Muhammad bin Hasan al-Syaibani berpendapat bahwa seorang mujtahid boleh bertaqlid tentang sesuatu kepada mujtahid lain bila mujtahid yang diikutinya itu lebih tahu dalam masalah itu.
·         Ulama lainnya mengatakan seorang mujtahid boleh bertaqlid kepada mujtahid lain sekedar untuk diamalkan sendiri.
·         Ibnu Suraij berpendapat bahwa mujtahid boleh bertqlid kepada mujtahid lain untuk menghadapi keterbatasan waktu (sempit), sehingga kalau ia berijtihad dulu, maka masalah yang akan diijtihadinya itu akan luput. Imam al-Haramain menguatkan pendapat ini dan mencontohkannya dengan ijtihad dalam menetapkan arah kiblat untuk melakukan shalat wajib, sedangkan waktu shalat yang akan dilakukannya hampir habis. Seandainya ia berijtihad dulu, maka shalat itu akan luput. Dalam hal ini ia boleh bertaqlid dengan mujtahid lain.
·         Ulama lainnya lagi mengatakan mujtahid boleh bertaqlid kepada mujtahid lain bila yang bertaqlid itu sedang menduduki jabatan qadhi, karena waktu luangnya untuk berijtihad sangat sempit mengingat kesibukannya perkara dan tugas peradilan.
Mengenai seorang alim yang belum mencapai derajat mujtahid untuk bertaqlid, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama:
Ø  Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang alim tidak boleh melakukan taqlid karena ia mempunyai kemampuan untuk menggali hukum dari dalil-dalilnya. Pendapat ini disanggah oleh ulama, karena kemampuan yang sempurna jelas tidak dimiliki oleh orang alim. Hal ini berarti kemungkinannya untuk melakukan taqlid.
Ø  Sebagian ulama dari kalangan Mu’tazilah mengatakan bahwa orang alim boleh saja melakukan taqlid dengan syarat jelas baginya keshahihan sandaran ijtihad yang dilakukan olehmujtahid yang diikutinya itu. Sebaliknya seorang mujtahid yang tidak tergolong mujtahid mutlak dan mempunyai spesialisasi dalam berijtihad (menurut yang membolehkan) boleh melakukan taqlid dalam hal-hal yang berada di luar bidang spesialisasinya (keahliannya). Inilah pendapat yang tepat menurut Ibnu al-Humam. Dengan demikian maka dalam masalah yang termasuk bidang spesialisasinya ia harus berijtihad, dan hanya untuk masalah yang di luar bidang spesialisasinya ia boleh bertaqlid.
Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat, apakah orang awam diperbolehkan bertaqlid.
a.       Menurut al-Baidhawi dan al-Nawawi orang awam wajib hukumnya bertaqlid.
b.      Ulama dari kalangan Mu’tazilah Baghdad mengatakan bahwa orang awam tidak boleh bertaqlid, tetapi ia wajib mencapai hukum melalui ijtihadnya untuk diamalkan.
c.       Al-Jubba’i berpendapat bahwa orang awam boleh bertaqlid kepada mujtahid dalam masalah yang semata-mata bersifat ijtihadiyah, seperti tentang menghilangkan najis dengan cuka. Akan tetapi, ia tidak boleh bertaqlid dalam hal-hal yang ada nashnya, seperti  mengenai berlaku riba fadhal dalam enam perkara.
7.   Pengaruh-pengaruh Taqlid
            Muhammad Abduh menyerukan Ulama untuk berijtihad dan menyingkapkan tirai taqlid itu. Ulama-ulama kian progresif, telah banyak dasar-dasar taqlid yang telah diubah.
ü  Usaha murid-murid mujtahidin
Masing-masing murid itu harus mengembangkan paham yang dikeluarkan para guru. Kemudian sesudah paham-paham itu mendapat kedudukan istimewa dalam jiwa rakyat, maka akan sulit bagi seorang alim (mudjaddid) mendirikan madzhab di tengah-tengah masyarakat umum. Hal ini menyebabkan berkurangnya ijtihad pada masa itu.
ü  Kehakiman atau pengadilan
Pada masa kedudukan para mujtahidien telah sedemikian mempengaruhi rakyat, maka rakyatpun tidak  memakai naqli-naqli yang bersendiri (berfikiran merdeka). Mereka lebih suka naqli naqli bermadzhab yang memutuskan hukum dengan pendapat-pendapat imam yang diikuti madzhabnya itu.
ü  Terbukunya madzhab
Madzhab-madzhab itu dibukukan dan disebarkan ke dalam masyarakat. Dengan demikian mudah isinya dipelajari. Sehingga taqlid dapat diinsyafi oleh masyarakat umum.
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian materi yang kami jabarkan dalam makalah ini, kami mengambil kesimpulan bahwa taqlid merupakan suatu perilaku mengikuti pendapat para ahli fiqh dan para ulama tanpa mengetahui dalil yang menjadi sumbernya. Bagi orang awam taqlid sangat bermanfaat dikarenakan keterbatasan ilmunya sehingga dalam menjalani dan mengamalkan ibadah, tata cara hidup dan lainnya mereka cukup dengan mengikuti pendapat para ahli fiqh yang mereka anggap sebagai panutan untuk dapat melaksanakannya dengan sebaik mungkin. Dalam bertaqlid kita juga diharuskan mengikuti berbagai aturan-aturan tertentu sehingga kita tidak salah dalam menafsirkan sekaligus mengamalkan perilaku tersebut. Hukum bertaqlidpun sangat variatif tergantung dari tingkatan orang tersebut. Bagi orang awam bertaqli sangat dianjurkan, bahkan dalam Al Qur’an diwajibkan bagi orang yang tidak tahu untuk bertanya kepada ahli dzikir. Hal ini membuktikan bahwa betapa pentingnya taqlid bagio orang awam tersebut. Sehingga nantinya dapat memberikan pengarahan dalam tata cara berkehidupan dan beribadah.
DAFTAR PUSTAKA
Said Az-zibar, Amir. 2001. Bagaimana Menjadi Ahli Fiqih ?. Pustaka Azzam : Jakarta.
Dedi rohayana, Ade. 2005. Ilmu Ushul Fiqih. STAIN press : Pekalongan.
Asy Syak’ah, mustofa muhammad. Islam tidak Bermadzhab. Gema Insani: Jakarta. 1995
Hasbi, Ash Siddiq. Pengantar Ilmu Fiqih. PT Pustaka Rizki Putra. : Semaran
Mustafa Al Maraghi, Abdulloh. Pakar-pakar Fiqih Sepanjang Sejarah. LKPSM : Yogyakarta. 2001
Pokja Akademika UIN Suka. Fiqh dan Ushul Fiqh. 2005 : Yogyakarta.

[1]   [1] Luis Ma’luf, al-munjid al-abjadi, “Qalladahu: dia membawa muatan dilehernya . qalladahu Qiladah : sesuatu(perhiasan) yang diletekan dileher (dikalungkan). at-Taqlid : orang Arab menggunakan kata ini untuk sesuatu yang ditulis oleh sultan atu raja kepada hakim yang menjelaskan kepatuhan mereka kepada hakim tersebut.
[2]   [2] Muhammad Abduh, Tafsir al-Manar, juz XII, hal. 220
[3]   [3] Qur’an, surah al-Ahzab, 21: Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullahitu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”.
             Qur’an surat Yasin, 3-4, Artinya: “Sesungguhnya kamu salah seorang dari rasul-rasul, (yang berada) di atas jalan yang lurus”.
     Qur’an surat an-Naml,79. Artinya : “Sesungguhnya kamu berada di atas kebenaran yang nyata”.
[4]   [4] Perilaku Rasulullah sebelum menjadi Rasil memang ideal. Mengenai hal ini Qur’an Surah Yunus, ayat 16 juga menyatakanya.
[5]   [5] Qur’an surat An-Najm,3-5 Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkanya ( Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.
            Ucapanya itu itu tiada lain hanyalah wahyu yang sangat kuat”.
[6]   [6] Qur’an, Surah Ali Imran, 31
[7]    [7] Qur’an, surah al-Maidah, 67. Artinya : “ . . Allah memelihara kamu dari (gangguan manusia). “S. Ath-Thur, 48. Artinya : “. . . maka sesungguhnya kamu dalam pengelihatan kami.”
[8]   [8] Aqdul Jayid fi Ahkamit Taqlid, hal. 20-22
[9]    [9] Untuk menghindari kekaburan pengertian perlu kita batasi pengertian dari istilah-istilah ini. Perbedaan antara “Taqlid Syakhsy” dan “Taqlid Mahdhi” adalah bahwa yang pertama meruopakan kepatuhan tanpa komentar kpeada Rasulullah saw. Seperti manakala perintah: “Faf’alauu maa tu’maruun,” maka dijawab: “ Sami’naa wa Atha’na.” Sedangkan pengertian yang kedua merupakan kepatuhan atau ketaatan tanpa komentar kepada para Mujhtahid seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’i, dan Imam Mujhtahidlain. Itulah pengertian yang dikehendaki oleh penulis.
[10]     [10] Ibn Khaldun. Muqaddimah, hal. 278. Syah Waliyullah, Izlatul Khafa, Juz II, hal 40
[11]     [11] Ibid, hal. 113. Lihat pula Misykatul Mashabih, riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmidzi, dan Ibnu Najah.
[12]     [12] Qur’an Surah Luqman, 15. Artinya : “. . .dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu, kemudian hanya kepada-Ku-lah kembalimu. . . .”
[13]      [13] Qur’an, Surah al-Anbiya, 7; dan at-Taubah, 22.
[14]      [14] Muhammad Syafi’I, Op. Cit., hal. 123,133,144 dan 151.
[15]     [15] Aqdul Jayyid, hal.. 67-70 dan hujjatillahil Balighah, fashal 85, hal. 233. (Teks yang ada dalam matan diambil dari Aqlul Jayyid, Cet. As-Salafiyah,1398 H, hal 25-26  pen ).
[16]       [16] Syah Waliyullah, Hujjatullahil Balighah, juz I, hal. 154.(dan Aqdul Jayyid, cet. As-Salafiyah, hal. 21-23 – pen )
[17]   [17] Ibid
[18]   [18] Syah Waliyullah, al-Inshaf, hal 59.
[19]   [19] Ibnu Hummam, Op. Cit., hal 552.
[20]   [20] Aqdul Jayyid, hal. 36. Dan Hujjatullahil Balighah, I, hal. 155
[21]   [21] Aqdul Jayyid,  hal. 9.
[22]   [22] Ibnu Hajib, al-Mukhtashar,II: 306; dan Aqdul Jayyid, hal. 9. Syah Shahib mengatakan: “Bagi orang yang tidak memenuhi syarat-syarat ini wajib bertaqlid dalam hal-hal(kejadian-kejadian) yang barsangkutan”.
[23]   [23] Ibnu Tamiyah, al-Fatwa, II: 240-241.
[24]   [24] Syah Waliyullah, Op. Cit., hal . 36
[25]   [25] Hujjatullahil Balighah, I : 155
[26]   [26] Mazhar Baqa, Ushul Fiqh Aur Syah Waliyullah, hal. 376-377, publikasi idratut Tahqiqat al-Islamiyah, Pakistan.
[27]   [27] Hujjatullahil Balighah, 154. Ibnul Qayyim, Op. Cit., III 514-517
[28]   [28] Aqdul Jayyid, 36-37
[29]   [29] Muhammad Syafi’I Op. Cit., I:130
[30]   [30] Aqdul Jayyid, 69-70
[31]   [31] Syah Waliyullah, al-Inshaf, 59.
[32]    [32] Kamaluddin Muhammad bin al-Hummam, Op. Cit hal 22. Muhammad Syafi’I, Op. Cit., hal. 132.
[33]   [33] Ibid. hal. 59
[34]   [34] Muhammad Syafi’I, Op. Cit., Masalatut Faqlid, hal. 130 dan at-Taqlid al-Mahdh berarti  keterikatan muqallid kepada madzhab tertentu . dikatakan: “ Ibrahim dan sahabat-sahabatnya berpendapat bahwa Ibnu Mas’ud dan para saahabatnya paling kuat dalam fiqh.”(hujjah)
[35]   [35] Mahibbullah Bahari, Musallamuts Tsubut, hal .292
[36]   [36] Ibid.
[37]   [37] Asy-Sya’rani, al-Mizanul Kubra, hal. 39. (teks Arab dari cetakan al-Halabi,.1359 H, I: – pen. )
[38]   [38] Qur’an, surah az-Zumar, 55. Artinya: “Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu oleh Tuhanmu.” Demikian juga al-Araf, 154 dan az-Zumar, 17-18
[39]   [39] Ibnu Abidin, Op. Cit., I: 45
[40]   [40] Qur’an, surah Ali Imran, 64. Demikian pula Hujjatullahil Balighah, hal. 191.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My New Style

My New Style

My Family

My Family
Miyya Kak Cintha and Family

Prambanan In Action

Prambanan In Action

Kakak Miya

Kakak Miya

PKN STAIMUS 2013

PKN STAIMUS 2013
Mahasiswa PKN dan Peserta Lomba TPQ

PKN 2013 STAIMUS

PKN 2013 STAIMUS


Entri Populer